<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Sri Mulyani Bakal Buat Kawasan Industri Rokok</title><description>Kenaikan tarif cukai rokok bisa berdampak pada peredaran rokok ilegal.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/02/02/320/2355086/sri-mulyani-bakal-buat-kawasan-industri-rokok</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/02/02/320/2355086/sri-mulyani-bakal-buat-kawasan-industri-rokok"/><item><title>Sri Mulyani Bakal Buat Kawasan Industri Rokok</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/02/02/320/2355086/sri-mulyani-bakal-buat-kawasan-industri-rokok</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/02/02/320/2355086/sri-mulyani-bakal-buat-kawasan-industri-rokok</guid><pubDate>Selasa 02 Februari 2021 14:12 WIB</pubDate><dc:creator>Rina Anggraeni</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/02/02/320/2355086/sri-mulyani-bakal-buat-kawasan-industri-rokok-vLxulR7CCq.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Rokok (Ilustrasi: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/02/02/320/2355086/sri-mulyani-bakal-buat-kawasan-industri-rokok-vLxulR7CCq.jpg</image><title>Rokok (Ilustrasi: Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Kenaikan tarif cukai rokok bisa berdampak pada peredaran rokok ilegal. Untuk itu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bakal terus memberantas rokok ilegal yang saat ini masih dihadapi pemerintah.
Baca Juga:&amp;nbsp;Cukai Naik 12,5%, Harga Rokok Makin Tidak Terjangkau Masyarakat
Kepala Subbidang Cukai Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Sarno mengatakan, dalam rangka penegakan hukum peredaran rokok ilegal pemerintah akan fokus membentuk kawasan industri hasil tembakau. Kawasan industri ini diharapkan bisa mempermudah pemantauan pada peredaran rokok ilegal.
&quot;Kita masukkan mereka ke dalam kelas sehingga mereka bisa kita awasi lebih intensif terkait produksi hasil tembakaunya,&quot; ujar Sarno secara virtual, Selasa (2/2/2021).

Lanjutnya, pembentukan kawasan industri tersebut juga untuk merangkul pengusaha kecil baik Usaha Kecil Menengah (UKM) atau Industri Kecil Menengah (IKM). Sehingga nantinya tidak tertarik untuk masuk ke industri rokok ilegal.&quot;Kita akan memfokuskan kawasan industri hasil tembakau karena ini  untuk memberi kemudahan semacam hasil tembakau bagi pengusaha yang  sifatnya UKM atau IKM hasil tembakau. Sehingga mereka tidak tertarik  untuk masuk ilegal lagi,&quot; paparnya.
Sebagai informasi, Tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau harga rokok.  Meskipun secara umum kenaikannya 12,5%, namun masing-masing kelompok  atau golongan kenaikannya berbeda-beda. Srigaret Keretek Mesin (SKM) 2B  dan Sigaret Putih Mesin (SPM) 2B kenaikan tarifnya lebih tinggi daripada  SKM 2 A dan SPM 2A.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Kenaikan tarif cukai rokok bisa berdampak pada peredaran rokok ilegal. Untuk itu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bakal terus memberantas rokok ilegal yang saat ini masih dihadapi pemerintah.
Baca Juga:&amp;nbsp;Cukai Naik 12,5%, Harga Rokok Makin Tidak Terjangkau Masyarakat
Kepala Subbidang Cukai Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Sarno mengatakan, dalam rangka penegakan hukum peredaran rokok ilegal pemerintah akan fokus membentuk kawasan industri hasil tembakau. Kawasan industri ini diharapkan bisa mempermudah pemantauan pada peredaran rokok ilegal.
&quot;Kita masukkan mereka ke dalam kelas sehingga mereka bisa kita awasi lebih intensif terkait produksi hasil tembakaunya,&quot; ujar Sarno secara virtual, Selasa (2/2/2021).

Lanjutnya, pembentukan kawasan industri tersebut juga untuk merangkul pengusaha kecil baik Usaha Kecil Menengah (UKM) atau Industri Kecil Menengah (IKM). Sehingga nantinya tidak tertarik untuk masuk ke industri rokok ilegal.&quot;Kita akan memfokuskan kawasan industri hasil tembakau karena ini  untuk memberi kemudahan semacam hasil tembakau bagi pengusaha yang  sifatnya UKM atau IKM hasil tembakau. Sehingga mereka tidak tertarik  untuk masuk ilegal lagi,&quot; paparnya.
Sebagai informasi, Tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau harga rokok.  Meskipun secara umum kenaikannya 12,5%, namun masing-masing kelompok  atau golongan kenaikannya berbeda-beda. Srigaret Keretek Mesin (SKM) 2B  dan Sigaret Putih Mesin (SPM) 2B kenaikan tarifnya lebih tinggi daripada  SKM 2 A dan SPM 2A.</content:encoded></item></channel></rss>
