<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Daftar Besaran Tunjangan Pegawai Kontrak Setara PNS</title><description>Tunjangan suami/istri diberikan sebesar 10% gaji pokok</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/02/03/320/2355196/daftar-besaran-tunjangan-pegawai-kontrak-setara-pns</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/02/03/320/2355196/daftar-besaran-tunjangan-pegawai-kontrak-setara-pns"/><item><title>Daftar Besaran Tunjangan Pegawai Kontrak Setara PNS</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/02/03/320/2355196/daftar-besaran-tunjangan-pegawai-kontrak-setara-pns</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/02/03/320/2355196/daftar-besaran-tunjangan-pegawai-kontrak-setara-pns</guid><pubDate>Rabu 03 Februari 2021 05:07 WIB</pubDate><dc:creator>Alya Ramadhanti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/02/02/320/2355196/daftar-besaran-tunjangan-pegawai-kontrak-setara-pns-Z6zgoe110j.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Besaran Tunjangan Bagi Pegawai Kontrak Setara PNS. (Foto: Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/02/02/320/2355196/daftar-besaran-tunjangan-pegawai-kontrak-setara-pns-Z6zgoe110j.jpg</image><title>Besaran Tunjangan Bagi Pegawai Kontrak Setara PNS. (Foto: Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No.6/2021 tentang Teknis Pemberian Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja di instansi daerah pada tanggal 21 Januari 2021. Dalam Permendagri tersebut diatur tunjangan-tunjangan dan besarannya bagi PPPK yang bekerja di instansi daerah.
Disebutkan ada lima jenis tunjangan yang diterima PPPK daerah yakni tunjangan keluarga, tunjangan pangan/beras, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, dan/atau tunjangan lainnya.
Khusus untuk tunjangan keluarga, PPPK daerah akan mendapatkan tunjangan suami/istri dan tunjangan anak. Berikut ketentuan tunjangan suami/istri bagi PPPK daerah.
1. Tunjangan suami/istri diberikan sebesar 10% gaji pokok
2. Tunjangan suami/istri diberikan untuk satu suami/isteri PPPK yang sah
3. Tunjangan suami/istri diberikan terhitung mulai bulan berikutnya sejak PPPK melaporkan perkawinan yang dibuktikan dengan surat keterangan dan surat nikah atau akta perkawinan untuk mendapatkan tunjangan keluarga
4. Tunjangan suami/istri diberhentikan pada bulan berikutnya setelah terjadi perceraian atau suami/isteri meninggal dunia yang dibuktikan dengan akta perceraian/ putusan perceraian dari pengadilan atau surat keterangan kematian
Baca Selengkapnya: Besaran Tunjangan Keluarga bagi PPPK di Daerah, Ini Rinciannya

</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No.6/2021 tentang Teknis Pemberian Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja di instansi daerah pada tanggal 21 Januari 2021. Dalam Permendagri tersebut diatur tunjangan-tunjangan dan besarannya bagi PPPK yang bekerja di instansi daerah.
Disebutkan ada lima jenis tunjangan yang diterima PPPK daerah yakni tunjangan keluarga, tunjangan pangan/beras, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, dan/atau tunjangan lainnya.
Khusus untuk tunjangan keluarga, PPPK daerah akan mendapatkan tunjangan suami/istri dan tunjangan anak. Berikut ketentuan tunjangan suami/istri bagi PPPK daerah.
1. Tunjangan suami/istri diberikan sebesar 10% gaji pokok
2. Tunjangan suami/istri diberikan untuk satu suami/isteri PPPK yang sah
3. Tunjangan suami/istri diberikan terhitung mulai bulan berikutnya sejak PPPK melaporkan perkawinan yang dibuktikan dengan surat keterangan dan surat nikah atau akta perkawinan untuk mendapatkan tunjangan keluarga
4. Tunjangan suami/istri diberhentikan pada bulan berikutnya setelah terjadi perceraian atau suami/isteri meninggal dunia yang dibuktikan dengan akta perceraian/ putusan perceraian dari pengadilan atau surat keterangan kematian
Baca Selengkapnya: Besaran Tunjangan Keluarga bagi PPPK di Daerah, Ini Rinciannya

</content:encoded></item></channel></rss>
