<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Semua Sertifikat Tanah Elektronik, Tak Lagi Pakai Kertas</title><description>Sertifikat tanah kini berbentuk elektronik, tidak lagi berbentuk fisik kertas.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/02/03/470/2355584/semua-sertifikat-tanah-elektronik-tak-lagi-pakai-kertas</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/02/03/470/2355584/semua-sertifikat-tanah-elektronik-tak-lagi-pakai-kertas"/><item><title>Semua Sertifikat Tanah Elektronik, Tak Lagi Pakai Kertas</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/02/03/470/2355584/semua-sertifikat-tanah-elektronik-tak-lagi-pakai-kertas</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/02/03/470/2355584/semua-sertifikat-tanah-elektronik-tak-lagi-pakai-kertas</guid><pubDate>Rabu 03 Februari 2021 10:01 WIB</pubDate><dc:creator>Kurniasih Miftakhul Jannah</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/02/03/470/2355584/semua-sertifikat-tanah-elektronik-tak-lagi-pakai-kertas-5YHiPydoiZ.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Sertfikat Tanah (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/02/03/470/2355584/semua-sertifikat-tanah-elektronik-tak-lagi-pakai-kertas-5YHiPydoiZ.jpg</image><title>Sertfikat Tanah (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Sertifikat tanah kini berbentuk elektronik, tidak lagi berbentuk fisik kertas. Hal ini mengacu pada Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang sertifikat Elektronik sebagai dasar pemberlakuan sertifikat elektronik.
Baca Juga: Sofyan Djalil Bereskan Sengketa Tanah 1.228 Kasus pada 2020
 
&quot;Dengan peraturan ini maka pelaksanaan pendaftaran tanah yang sebelumnya dilakukan secara konvensional, dapat dilakukan secara elektronik, baik itu pendaftaran tanah pertama kali, maupun pemeliharaan data,&quot; ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN Yulia Jaya Nirmawati, dilansir dari laman Kementerian ATR, Rabu (3/2/2021).
Yulia Jaya Nirmawati juga mengatakan bahwa setelah payung hukumnya terbit, Kementerian ATR/BPN kini tengah menyiapkan langkah-langkah pelaksanaan pendaftaran tanah secara elektronik tersebut.
Baca Juga: Jokowi Serahkan 584 Ribu Sertifikat Tanah untuk Rakyat di 26 Provinsi
 
&quot;Pelaksanaan pendaftaran tanah secara elektronik diberlakukan secara bertahap, akan diatur oleh Menteri,&quot; tambah Yulia Jaya Nirmawati
Hasil pelaksanaan pendaftaran tanah secara elektronik ini nantinya berupa data, informasi elektronik dan atau dokumen elektronik, yang merupakan data pemegang hak, data fisik dan data yuridis bidang tanah yang valid dan terjaga autentikasinya. Produk dari pelayanan elektronik ini seluruhnya akan disimpan pada Pangkalan Data Sistem Elektronik.Yulia juga menyampaikan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir dengan  keamanan pendaftaran tanah elektronik ini. &quot;Penyelenggaraan pendaftaran  tanah dengan sistem elektronik ini dilaksanakan secara andal, aman, dan  bertanggung jawab. Kementerian akan menyiapkan dengan matang,&quot; ujarnya.
Penyelenggaraan sistem elektronik untuk pelaksanaan pendaftaran tanah  ini nantinya akan meliputi pengumpulan data, pengolahan data dan  penyajian data. Hasil penyelenggaraan sistem elektronik tersebut berupa sertifikat Tanah dalam bentuk dokumen elektronik.
Nantinya sertifikat Elektronik yang diterbitkan melalui sistem  elektronik akan disahkan menggunakan tanda tangan elektronik sesuai  dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. &quot;Selain praktis, tanda  tangan elektronik ini sangat aman karena telah terotentifikasi pada  BSSN, jadi tidak dapat dipalsukan,&quot; pungkas Yulia Jaya Nirmawati.</description><content:encoded>JAKARTA - Sertifikat tanah kini berbentuk elektronik, tidak lagi berbentuk fisik kertas. Hal ini mengacu pada Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang sertifikat Elektronik sebagai dasar pemberlakuan sertifikat elektronik.
Baca Juga: Sofyan Djalil Bereskan Sengketa Tanah 1.228 Kasus pada 2020
 
&quot;Dengan peraturan ini maka pelaksanaan pendaftaran tanah yang sebelumnya dilakukan secara konvensional, dapat dilakukan secara elektronik, baik itu pendaftaran tanah pertama kali, maupun pemeliharaan data,&quot; ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN Yulia Jaya Nirmawati, dilansir dari laman Kementerian ATR, Rabu (3/2/2021).
Yulia Jaya Nirmawati juga mengatakan bahwa setelah payung hukumnya terbit, Kementerian ATR/BPN kini tengah menyiapkan langkah-langkah pelaksanaan pendaftaran tanah secara elektronik tersebut.
Baca Juga: Jokowi Serahkan 584 Ribu Sertifikat Tanah untuk Rakyat di 26 Provinsi
 
&quot;Pelaksanaan pendaftaran tanah secara elektronik diberlakukan secara bertahap, akan diatur oleh Menteri,&quot; tambah Yulia Jaya Nirmawati
Hasil pelaksanaan pendaftaran tanah secara elektronik ini nantinya berupa data, informasi elektronik dan atau dokumen elektronik, yang merupakan data pemegang hak, data fisik dan data yuridis bidang tanah yang valid dan terjaga autentikasinya. Produk dari pelayanan elektronik ini seluruhnya akan disimpan pada Pangkalan Data Sistem Elektronik.Yulia juga menyampaikan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir dengan  keamanan pendaftaran tanah elektronik ini. &quot;Penyelenggaraan pendaftaran  tanah dengan sistem elektronik ini dilaksanakan secara andal, aman, dan  bertanggung jawab. Kementerian akan menyiapkan dengan matang,&quot; ujarnya.
Penyelenggaraan sistem elektronik untuk pelaksanaan pendaftaran tanah  ini nantinya akan meliputi pengumpulan data, pengolahan data dan  penyajian data. Hasil penyelenggaraan sistem elektronik tersebut berupa sertifikat Tanah dalam bentuk dokumen elektronik.
Nantinya sertifikat Elektronik yang diterbitkan melalui sistem  elektronik akan disahkan menggunakan tanda tangan elektronik sesuai  dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. &quot;Selain praktis, tanda  tangan elektronik ini sangat aman karena telah terotentifikasi pada  BSSN, jadi tidak dapat dipalsukan,&quot; pungkas Yulia Jaya Nirmawati.</content:encoded></item></channel></rss>
