<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Transaksi Pakai Dinar dan Dirham, Dipenjara 1 Tahun dan Denda Rp200 Juta</title><description>Pasar Muamalah di Kawasan Depok belakangan ini ramai diperbincangkan</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/02/04/320/2355843/transaksi-pakai-dinar-dan-dirham-dipenjara-1-tahun-dan-denda-rp200-juta</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/02/04/320/2355843/transaksi-pakai-dinar-dan-dirham-dipenjara-1-tahun-dan-denda-rp200-juta"/><item><title>Transaksi Pakai Dinar dan Dirham, Dipenjara 1 Tahun dan Denda Rp200 Juta</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/02/04/320/2355843/transaksi-pakai-dinar-dan-dirham-dipenjara-1-tahun-dan-denda-rp200-juta</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/02/04/320/2355843/transaksi-pakai-dinar-dan-dirham-dipenjara-1-tahun-dan-denda-rp200-juta</guid><pubDate>Kamis 04 Februari 2021 05:38 WIB</pubDate><dc:creator>Reza Andrafirdaus</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/02/03/320/2355843/transaksi-pakai-dinar-dan-dirham-dipenjara-1-tahun-dan-denda-rp200-juta-KkxVDNwLAv.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Heboh Pasar Muamalah Depok. (Foto: Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/02/03/320/2355843/transaksi-pakai-dinar-dan-dirham-dipenjara-1-tahun-dan-denda-rp200-juta-KkxVDNwLAv.jpg</image><title>Heboh Pasar Muamalah Depok. (Foto: Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Pasar Muamalah di Kawasan Depok belakangan ini ramai diperbincangkan karena bertransaksi menggunakan dinar dan dirham.
Pendiri Pasar Muamalah di Depok, Zaim Saidi pun kini dikabarkan ditangkap polisi, usai menggelar pasar Muamalah di daerah Beji, Depok, Jawa Barat.
&quot;Iya benar,&quot; kata Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Rusdi.
Sebelumnya, keberadaan pasar muamalah ini menjadi viral. Hal ini lantaran ada yang mengaitkan keberadaannya dengan munculnya khilafah di Depok.
Seperti disampaikan dalam sebuah video yang diunggah youtube channel Kanal Anak Bangsa Tv. Rudi S Kamri mengatakan dari literasi yang dia dapat, di Kota Depok ada Pasar Muamalah dengan sistem khilafah.
&amp;ldquo;Saya buka-buka referensi, di Depok ini sudah 10 tahun ada Pasar Muamalah, transaksinya sistem khilafah,&amp;rdquo; kata Rudi.
Kalau ada transaksi menggunakan denominasi non-rupiah melanggar pasal 21 UU mata uang, dengan sanksi pidana kurungan paling lama 1 tahun dan pidana denda paling banyak Rp200 juta
Baca Selengkapnya: Heboh Pasar Muamalah Transaksi Dinar-Dirham, BI Larang dan Kini Pendirinya Ditangkap
</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Pasar Muamalah di Kawasan Depok belakangan ini ramai diperbincangkan karena bertransaksi menggunakan dinar dan dirham.
Pendiri Pasar Muamalah di Depok, Zaim Saidi pun kini dikabarkan ditangkap polisi, usai menggelar pasar Muamalah di daerah Beji, Depok, Jawa Barat.
&quot;Iya benar,&quot; kata Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Rusdi.
Sebelumnya, keberadaan pasar muamalah ini menjadi viral. Hal ini lantaran ada yang mengaitkan keberadaannya dengan munculnya khilafah di Depok.
Seperti disampaikan dalam sebuah video yang diunggah youtube channel Kanal Anak Bangsa Tv. Rudi S Kamri mengatakan dari literasi yang dia dapat, di Kota Depok ada Pasar Muamalah dengan sistem khilafah.
&amp;ldquo;Saya buka-buka referensi, di Depok ini sudah 10 tahun ada Pasar Muamalah, transaksinya sistem khilafah,&amp;rdquo; kata Rudi.
Kalau ada transaksi menggunakan denominasi non-rupiah melanggar pasal 21 UU mata uang, dengan sanksi pidana kurungan paling lama 1 tahun dan pidana denda paling banyak Rp200 juta
Baca Selengkapnya: Heboh Pasar Muamalah Transaksi Dinar-Dirham, BI Larang dan Kini Pendirinya Ditangkap
</content:encoded></item></channel></rss>
