<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Transaksi Pakai Dinar, Wapres: Pasar Muamalah Rusak Ekosistem Keuangan</title><description>Wakil Presiden Ma&amp;rsquo;ruf Amin mengatakan praktik Pasar Muamalah merusak ekosistem ekonomi dan keuangan nasional.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/02/04/320/2356203/transaksi-pakai-dinar-wapres-pasar-muamalah-rusak-ekosistem-keuangan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/02/04/320/2356203/transaksi-pakai-dinar-wapres-pasar-muamalah-rusak-ekosistem-keuangan"/><item><title>Transaksi Pakai Dinar, Wapres: Pasar Muamalah Rusak Ekosistem Keuangan</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/02/04/320/2356203/transaksi-pakai-dinar-wapres-pasar-muamalah-rusak-ekosistem-keuangan</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/02/04/320/2356203/transaksi-pakai-dinar-wapres-pasar-muamalah-rusak-ekosistem-keuangan</guid><pubDate>Kamis 04 Februari 2021 08:48 WIB</pubDate><dc:creator></dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/02/04/320/2356203/transaksi-pakai-dinar-wapres-pasar-muamalah-rusak-ekosistem-keuangan-R7tPi5a0z3.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Wapres Maruf Amin (Foto: Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/02/04/320/2356203/transaksi-pakai-dinar-wapres-pasar-muamalah-rusak-ekosistem-keuangan-R7tPi5a0z3.jpg</image><title>Wapres Maruf Amin (Foto: Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA - Wakil Presiden Ma&amp;rsquo;ruf Amin mengatakan praktik Pasar Muamalah merusak ekosistem ekonomi dan keuangan nasional karena setiap transaksinya tidak mengikuti peraturan dan undang-undang yang sudah disepakati berlaku di Indonesia.
&quot;Tujuannya mungkin untuk menegakkan pasar syariah, tetapi kan kita ada mekanisme dalam sistem kenegaraan kita. Sehingga, ketika itu kemudian ada suatu (praktik ekonomi) di luar itu, tentu itu akan merusak ekosistem daripada ekonomi dan keuangan nasional kita,&quot; kata Wapres Ma&amp;rsquo;ruf dilansir dari Antara, Kamis (4/2/2021).
Baca Juga: Transaksi Pakai Dinar dan Dirham, Dipenjara 1 Tahun dan Denda Rp200 Juta
 
Praktik ekonomi di Pasar Muamalah tidak bisa disebut sebagai kegiatan untuk mengembangkan ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia, kata Wapres. Di Indonesia, ekonomi dan keuangan syariah dijalankan sebagai bagian dari upaya penguatan sistem ekonomi nasional.
Indonesia memiliki regulasi dan lembaga keuangan berbasis syariah yang mengakomodasi kegiatan ekonomi sesuai dengan sistem keuangan nasional. Sehingga, kegiatan Pasar Muamalah yang bertransaksi menggunakan mata uang selain rupiah termasuk bentuk penyimpangan dari sistem keuangan nasional, tegas Wapres.
Baca Juga: Polisi Selidiki Kaitan Pasar Muamalah Cipondoh dengan Depok
 
&quot;Perbankan syariah di Indonesia ada aturannya, Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) ada aturannya dan undang-undangnya ada aturan pelaksanaannya, bahkan ada juga fatwanya dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI),&quot; jelasnya.
Pasar Muamalah, yang berpraktik di Jalan Tanah Baru, Depok, Jawa Barat sejak 2014, merupakan kegiatan jual dan beli yang menggunakan mata uang dirham dan dinar dalam setiap transaksinya. Selain itu, biaya sewa tempat bagi pedagang yang berjualan di pasar tersebut juga menggunakan mata uang Arab Saudi.


Belasan pedagang yang tergabung dalam Pasar Muamalah menjual  barang-barang kebutuhan sehari-hari, seperti makanan, minuman dan  pakaian dengan menggunakan uang dirham dan dinar.
Polisi menetapkan pendiri Pasar Muamalah Zaim Saidi sebagai tersangka  atas pasal 9 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana dan  pasal 33 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan  ancaman hukuman satu tahun penjara dan denda Rp200 juta.
Sebagai pengelola pasar, Zaim menentukan harga beli koin dinar dan  dirham sesuai dengan harga yang berlaku di PT Aneka Tambang (Antam),  dengan ditambahkan 2,5 persen sebagai keuntungan. Dinar yang digunakan  dalam transaksi di pasar tersebut berupa koin emas seberat 4,25 gram dan  emas 22 karat; sedangkan dirham yang dipakai berupa koin perak murni  seberat 2,975 gram.</description><content:encoded>JAKARTA - Wakil Presiden Ma&amp;rsquo;ruf Amin mengatakan praktik Pasar Muamalah merusak ekosistem ekonomi dan keuangan nasional karena setiap transaksinya tidak mengikuti peraturan dan undang-undang yang sudah disepakati berlaku di Indonesia.
&quot;Tujuannya mungkin untuk menegakkan pasar syariah, tetapi kan kita ada mekanisme dalam sistem kenegaraan kita. Sehingga, ketika itu kemudian ada suatu (praktik ekonomi) di luar itu, tentu itu akan merusak ekosistem daripada ekonomi dan keuangan nasional kita,&quot; kata Wapres Ma&amp;rsquo;ruf dilansir dari Antara, Kamis (4/2/2021).
Baca Juga: Transaksi Pakai Dinar dan Dirham, Dipenjara 1 Tahun dan Denda Rp200 Juta
 
Praktik ekonomi di Pasar Muamalah tidak bisa disebut sebagai kegiatan untuk mengembangkan ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia, kata Wapres. Di Indonesia, ekonomi dan keuangan syariah dijalankan sebagai bagian dari upaya penguatan sistem ekonomi nasional.
Indonesia memiliki regulasi dan lembaga keuangan berbasis syariah yang mengakomodasi kegiatan ekonomi sesuai dengan sistem keuangan nasional. Sehingga, kegiatan Pasar Muamalah yang bertransaksi menggunakan mata uang selain rupiah termasuk bentuk penyimpangan dari sistem keuangan nasional, tegas Wapres.
Baca Juga: Polisi Selidiki Kaitan Pasar Muamalah Cipondoh dengan Depok
 
&quot;Perbankan syariah di Indonesia ada aturannya, Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) ada aturannya dan undang-undangnya ada aturan pelaksanaannya, bahkan ada juga fatwanya dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI),&quot; jelasnya.
Pasar Muamalah, yang berpraktik di Jalan Tanah Baru, Depok, Jawa Barat sejak 2014, merupakan kegiatan jual dan beli yang menggunakan mata uang dirham dan dinar dalam setiap transaksinya. Selain itu, biaya sewa tempat bagi pedagang yang berjualan di pasar tersebut juga menggunakan mata uang Arab Saudi.


Belasan pedagang yang tergabung dalam Pasar Muamalah menjual  barang-barang kebutuhan sehari-hari, seperti makanan, minuman dan  pakaian dengan menggunakan uang dirham dan dinar.
Polisi menetapkan pendiri Pasar Muamalah Zaim Saidi sebagai tersangka  atas pasal 9 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana dan  pasal 33 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan  ancaman hukuman satu tahun penjara dan denda Rp200 juta.
Sebagai pengelola pasar, Zaim menentukan harga beli koin dinar dan  dirham sesuai dengan harga yang berlaku di PT Aneka Tambang (Antam),  dengan ditambahkan 2,5 persen sebagai keuntungan. Dinar yang digunakan  dalam transaksi di pasar tersebut berupa koin emas seberat 4,25 gram dan  emas 22 karat; sedangkan dirham yang dipakai berupa koin perak murni  seberat 2,975 gram.</content:encoded></item></channel></rss>
