<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Sri Mulyani Potong Insentif Tenaga Kesehatan, Ini Besarannya</title><description>Menteri Keuangan Sri Mulyani memangkas besaran insentif untuk 2021 ini  akan mengalami penurunan alias dipotong dari jumlah sebelumnya.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/02/04/320/2356275/sri-mulyani-potong-insentif-tenaga-kesehatan-ini-besarannya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/02/04/320/2356275/sri-mulyani-potong-insentif-tenaga-kesehatan-ini-besarannya"/><item><title>Sri Mulyani Potong Insentif Tenaga Kesehatan, Ini Besarannya</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/02/04/320/2356275/sri-mulyani-potong-insentif-tenaga-kesehatan-ini-besarannya</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/02/04/320/2356275/sri-mulyani-potong-insentif-tenaga-kesehatan-ini-besarannya</guid><pubDate>Kamis 04 Februari 2021 11:03 WIB</pubDate><dc:creator>Rina Anggraeni</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/02/04/320/2356275/sri-mulyani-potong-insentif-tenaga-kesehatan-ini-besarannya-ezoGXhgOjT.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Uang Rupiah. Foto: Ilustrasi Shutterstock</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/02/04/320/2356275/sri-mulyani-potong-insentif-tenaga-kesehatan-ini-besarannya-ezoGXhgOjT.jpg</image><title>Uang Rupiah. Foto: Ilustrasi Shutterstock</title></images><description>JAKARTA -  Menteri Keuangan Sri Mulyani memangkas besaran insentif nakes untuk 2021 ini akan mengalami penurunan alias dipotong dari jumlah sebelumnya. Keputusan tersebut tercantum dalam Surat Keputusan Menteri Keuangan nomor: S-65/MK.02/2021 soal ketetapan besaran insentif tenaga kesehatan  tersebut.
Surat itu diteken Menkeu Sri Mulyani Indrawati tertanggal 1 Februari 2021 menindaklanjuti surat Menteri Kesehatan Nomor KU.01.01/Menkes/62/2021 tanggal 21 Januari 2021 tentang Permohonan Perpanjangan Bagi Tenaga Kesehatan dan Peserta PPDS (program Pendidikan Dokter Spesialis) yang Menangani Covid-19.
Baca Juga: LaporCovid-19: 75,6% Nakes Belum Terima Insentif, Kini Dipotong Pemerintah? 
 
Pendanaan untuk pemberian insentif dan santunan kematian tenaga kesehatan dan peserta PPDS yang menangani pasien COVID-19 tersebut dilakukan dengan ketentuan beban anggaran untuk kegiatan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat dialokasikan melalui Kementerian Kesehatan,  beban anggaran untuk kegiatan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah dialokasikan melalui pengalihan penggunaan dana transfer khusus bidang kesehatan dan/atau APBD.
Baca Juga: Komisi IX DPR Minta Sri Mulyani Tak Kurangi Insentif Nakes
 
&quot; Teknis pelaksanaan pemberian insentif dan santunan kematian tenaga kesehatan dan peserta PPDS yang menangani pasien COVID-19 dimaksud dikoordinasikan oleh Kementerian Kesehatan,&quot; tulis aturan tersebut dikutip, Kamis (4/2/2021).
Agar seluruh proses dilakukan secara profesional, bersih dari korupsi, dan tidak ada konflik kepentingan, serta menerapkan prinsip kehati-hatian dan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Berikut besaran insentif tenaga kesehatan  untuk Dokter Spesialis  sebesar Rp7.500.000, lalu  Peserta PPDS sebesar Rp6.250.000, serta  dokter umum dan gigi mendapatkan Rp5.000.000, sedangkan Bidan dan  Perawat mendapatkan insentif Rp3.750.000 lalu tenaga kesehatan hanya  mendapatkan Rp2.500.000. Sementara untuk insentif kematian sebesar  Rp300.000
Aturan itu berlaku terhitung mulai bulan Januari 2021 sampai dengan  bulan Desember 2021, dan dapat diperpanjang kembali jika ada kebijakan  baru terkait penanganan pandemi Covid-19</description><content:encoded>JAKARTA -  Menteri Keuangan Sri Mulyani memangkas besaran insentif nakes untuk 2021 ini akan mengalami penurunan alias dipotong dari jumlah sebelumnya. Keputusan tersebut tercantum dalam Surat Keputusan Menteri Keuangan nomor: S-65/MK.02/2021 soal ketetapan besaran insentif tenaga kesehatan  tersebut.
Surat itu diteken Menkeu Sri Mulyani Indrawati tertanggal 1 Februari 2021 menindaklanjuti surat Menteri Kesehatan Nomor KU.01.01/Menkes/62/2021 tanggal 21 Januari 2021 tentang Permohonan Perpanjangan Bagi Tenaga Kesehatan dan Peserta PPDS (program Pendidikan Dokter Spesialis) yang Menangani Covid-19.
Baca Juga: LaporCovid-19: 75,6% Nakes Belum Terima Insentif, Kini Dipotong Pemerintah? 
 
Pendanaan untuk pemberian insentif dan santunan kematian tenaga kesehatan dan peserta PPDS yang menangani pasien COVID-19 tersebut dilakukan dengan ketentuan beban anggaran untuk kegiatan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat dialokasikan melalui Kementerian Kesehatan,  beban anggaran untuk kegiatan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah dialokasikan melalui pengalihan penggunaan dana transfer khusus bidang kesehatan dan/atau APBD.
Baca Juga: Komisi IX DPR Minta Sri Mulyani Tak Kurangi Insentif Nakes
 
&quot; Teknis pelaksanaan pemberian insentif dan santunan kematian tenaga kesehatan dan peserta PPDS yang menangani pasien COVID-19 dimaksud dikoordinasikan oleh Kementerian Kesehatan,&quot; tulis aturan tersebut dikutip, Kamis (4/2/2021).
Agar seluruh proses dilakukan secara profesional, bersih dari korupsi, dan tidak ada konflik kepentingan, serta menerapkan prinsip kehati-hatian dan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Berikut besaran insentif tenaga kesehatan  untuk Dokter Spesialis  sebesar Rp7.500.000, lalu  Peserta PPDS sebesar Rp6.250.000, serta  dokter umum dan gigi mendapatkan Rp5.000.000, sedangkan Bidan dan  Perawat mendapatkan insentif Rp3.750.000 lalu tenaga kesehatan hanya  mendapatkan Rp2.500.000. Sementara untuk insentif kematian sebesar  Rp300.000
Aturan itu berlaku terhitung mulai bulan Januari 2021 sampai dengan  bulan Desember 2021, dan dapat diperpanjang kembali jika ada kebijakan  baru terkait penanganan pandemi Covid-19</content:encoded></item></channel></rss>
