<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Insentif Nakes Disunat, Netizen Bandingkan dengan Bayaran Buzzer</title><description>Sri Mulyani memangkas besaran insentif untuk 2021 ini akan mengalami penurunan alias dipotong dari jumlah sebelumnya.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/02/04/320/2356348/insentif-nakes-disunat-netizen-bandingkan-dengan-bayaran-buzzer</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/02/04/320/2356348/insentif-nakes-disunat-netizen-bandingkan-dengan-bayaran-buzzer"/><item><title>Insentif Nakes Disunat, Netizen Bandingkan dengan Bayaran Buzzer</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/02/04/320/2356348/insentif-nakes-disunat-netizen-bandingkan-dengan-bayaran-buzzer</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/02/04/320/2356348/insentif-nakes-disunat-netizen-bandingkan-dengan-bayaran-buzzer</guid><pubDate>Kamis 04 Februari 2021 12:38 WIB</pubDate><dc:creator>Rina Anggraeni</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/02/04/320/2356348/insentif-nakes-disunat-netizen-bandingkan-dengan-bayaran-buzzer-oVAOLJSDQq.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Uang Rupiah. Foto: Ilustrasi Shutterstock</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/02/04/320/2356348/insentif-nakes-disunat-netizen-bandingkan-dengan-bayaran-buzzer-oVAOLJSDQq.jpeg</image><title>Uang Rupiah. Foto: Ilustrasi Shutterstock</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Menteri Keuangan Sri Mulyani memangkas besaran insentif nakes untuk 2021 ini akan mengalami penurunan alias dipotong dari jumlah sebelumnya. Keputusan tersebut tercantum dalam Surat Keputusan Menteri Keuangan nomor: S-65/MK.02/2021 soal ketetapan besaran insentif tenaga kesehatan  tersebut.
Surat itu diteken Menkeu Sri Mulyani Indrawati tertanggal 1 Februari 2021 menindaklanjuti surat Menteri Kesehatan Nomor KU.01.01/Menkes/62/2021 tanggal 21 Januari 2021 tentang Permohonan Perpanjangan Bagi Tenaga Kesehatan dan Peserta PPDS (program Pendidikan Dokter Spesialis) yang Menangani Covid-19.
Baca Juga: Sri Mulyani Potong Insentif Tenaga Kesehatan, Ini Besarannya
 
Beragam reaksi netizen dikeluarkan saat Pemerintah memutuskan pemotongan insentif tenaga kesehatan. Adapun, netizen mengkritik dan meyanyangkan pemerintah memotong insentif tenaga kesehatan. Pemotongan ini menjadi trending topic dam bertengger di posisi ketiga.
Salah satunya netizen yang menyebut tenaga medis hanya dapat pepesan kosong.
&quot;Yg buzzer dpt Ferarri dan nakes cuma dpt pepesan kosong,&quot; tulis akun @sean82
Lalu ada netizen yang menimai masuk rezim rasa babershop
Baca Juga: LaporCovid-19: 75,6% Nakes Belum Terima Insentif, Kini Dipotong Pemerintah? 
 
Dana Bansos dipangkas, Insentif Nakes dipangkas,  Rezim rasa Barbershop,&quot; tulis akun @abdrachim12.
Selain itu ada netizen yang menilai otak pemerintah seprtti warumg padang.
&quot; BajeRp disewa sampai bisa beli perari Sementara gaji guru honorer ada yg memprihatinkan Insentive nakes yg nanganin kopit dipotong setengahnya..  Di wakanda otak berharga hanya di warung padang. Makanya ada save2an abujanda.. Emang tulul itu sengaja dipiara,&quot; tulis akun @ocee_me08
Sebagai informasi, berikut  insentif tenaga kesehatan untuk Dokter  Spesialis sebesar Rp7.500.000, lalu Peserta PPDS sebesar Rp6.250.000,  serta dokter umum dan gigi mendapatkan Rp5.000.000, sedangkan Bidan dan  Perawat mendapatkan insentif Rp3.750.000 lalu tenaga kesehatan hanya  mendapatkan Rp2.500.000. Sementara untuk insentif kematian sebesar  Rp300.000
Aturan itu berlaku terhitung mulai bulan Januari 2021 sampai dengan  bulan Desember 2021, dan dapat diperpanjang kembali jika ada kebijakan  baru terkait penangangan pandemi Covid-19.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Menteri Keuangan Sri Mulyani memangkas besaran insentif nakes untuk 2021 ini akan mengalami penurunan alias dipotong dari jumlah sebelumnya. Keputusan tersebut tercantum dalam Surat Keputusan Menteri Keuangan nomor: S-65/MK.02/2021 soal ketetapan besaran insentif tenaga kesehatan  tersebut.
Surat itu diteken Menkeu Sri Mulyani Indrawati tertanggal 1 Februari 2021 menindaklanjuti surat Menteri Kesehatan Nomor KU.01.01/Menkes/62/2021 tanggal 21 Januari 2021 tentang Permohonan Perpanjangan Bagi Tenaga Kesehatan dan Peserta PPDS (program Pendidikan Dokter Spesialis) yang Menangani Covid-19.
Baca Juga: Sri Mulyani Potong Insentif Tenaga Kesehatan, Ini Besarannya
 
Beragam reaksi netizen dikeluarkan saat Pemerintah memutuskan pemotongan insentif tenaga kesehatan. Adapun, netizen mengkritik dan meyanyangkan pemerintah memotong insentif tenaga kesehatan. Pemotongan ini menjadi trending topic dam bertengger di posisi ketiga.
Salah satunya netizen yang menyebut tenaga medis hanya dapat pepesan kosong.
&quot;Yg buzzer dpt Ferarri dan nakes cuma dpt pepesan kosong,&quot; tulis akun @sean82
Lalu ada netizen yang menimai masuk rezim rasa babershop
Baca Juga: LaporCovid-19: 75,6% Nakes Belum Terima Insentif, Kini Dipotong Pemerintah? 
 
Dana Bansos dipangkas, Insentif Nakes dipangkas,  Rezim rasa Barbershop,&quot; tulis akun @abdrachim12.
Selain itu ada netizen yang menilai otak pemerintah seprtti warumg padang.
&quot; BajeRp disewa sampai bisa beli perari Sementara gaji guru honorer ada yg memprihatinkan Insentive nakes yg nanganin kopit dipotong setengahnya..  Di wakanda otak berharga hanya di warung padang. Makanya ada save2an abujanda.. Emang tulul itu sengaja dipiara,&quot; tulis akun @ocee_me08
Sebagai informasi, berikut  insentif tenaga kesehatan untuk Dokter  Spesialis sebesar Rp7.500.000, lalu Peserta PPDS sebesar Rp6.250.000,  serta dokter umum dan gigi mendapatkan Rp5.000.000, sedangkan Bidan dan  Perawat mendapatkan insentif Rp3.750.000 lalu tenaga kesehatan hanya  mendapatkan Rp2.500.000. Sementara untuk insentif kematian sebesar  Rp300.000
Aturan itu berlaku terhitung mulai bulan Januari 2021 sampai dengan  bulan Desember 2021, dan dapat diperpanjang kembali jika ada kebijakan  baru terkait penangangan pandemi Covid-19.</content:encoded></item></channel></rss>
