<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>7 Fakta Sertifikat Tanah Elektronik, Aman atau Ada Risikonya?</title><description>Sertifikat tanah nantinya akan berbentuk elektronik, tidak lagi berbentuk fisik kertas.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/02/07/470/2357797/7-fakta-sertifikat-tanah-elektronik-aman-atau-ada-risikonya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/02/07/470/2357797/7-fakta-sertifikat-tanah-elektronik-aman-atau-ada-risikonya"/><item><title>7 Fakta Sertifikat Tanah Elektronik, Aman atau Ada Risikonya?</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/02/07/470/2357797/7-fakta-sertifikat-tanah-elektronik-aman-atau-ada-risikonya</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/02/07/470/2357797/7-fakta-sertifikat-tanah-elektronik-aman-atau-ada-risikonya</guid><pubDate>Minggu 07 Februari 2021 05:25 WIB</pubDate><dc:creator>Giri Hartomo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/02/06/470/2357797/7-fakta-sertifikat-tanah-elektronik-aman-atau-ada-risikonya-i2iVtrNOpy.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Sertifikat Tanah (Foto: Ilustrasi Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/02/06/470/2357797/7-fakta-sertifikat-tanah-elektronik-aman-atau-ada-risikonya-i2iVtrNOpy.jpg</image><title>Sertifikat Tanah (Foto: Ilustrasi Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA - Sertifikat tanah nantinya akan berbentuk elektronik, tidak lagi berbentuk fisik kertas. Hal ini mengacu pada Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang sertifikat Elektronik sebagai dasar pemberlakuan sertifikat elektronik.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN Yulia Jaya Nirmawati mengatakan, setelah payung hukumnya terbit, Kementerian ATR/BPN kini tengah menyiapkan langkah-langkah pelaksanaan pendaftaran tanah secara elektronik tersebut.
Hasil pelaksanaan pendaftaran tanah secara elektronik ini nantinya berupa data, informasi elektronik dan atau dokumen elektronik, yang merupakan data pemegang hak, data fisik dan data yuridis bidang tanah yang valid dan terjaga autentikasinya. Produk dari pelayanan elektronik ini seluruhnya akan disimpan pada Pangkalan Data Sistem Elektronik.
Baca Juga: Mau Punya Sertifikat Tanah Elektronik? Simak 3 Cara Ini
 
&amp;ldquo;Dengan peraturan ini maka pelaksanaan pendaftaran tanah yang sebelumnya dilakukan secara konvensional, dapat dilakukan secara elektronik, baik itu pendaftaran tanah pertama kali, maupun pemeliharaan data,&amp;rdquo; ujarnya dalam keterangannya, beberapa waktu lalu.
Hasil pelaksanaan pendaftaran tanah secara elektronik ini nantinya berupa data, informasi elektronik dan atau dokumen elektronik, yang merupakan data pemegang hak, data fisik dan data yuridis bidang tanah yang valid dan terjaga autentikasinya. Produk dari pelayanan elektronik ini seluruhnya akan disimpan pada Pangkalan Data Sistem Elektronik.
Ada sejumlah fakta menarik dari pengalihan Sertifikat berbentuk fisik atau kertas menuju elektronik. Berikut faktanya yang sudah dirangkum Okezone pada Minggu (7/2/2021).
Baca Juga: Ada Sertifikat Tanah Elektronik, Apa Keuntungannya?
1. Keamanan Terjamin
Masyarakat tidak perlu khawatir dengan keamanan pendaftaran tanah elektronik ini. Penyelenggaraan pendaftaran tanah dengan sistem elektronik ini dilaksanakan secara andal, aman, dan bertanggung jawab. Kementerian akan menyiapkan dengan matang.
Penyelenggaraan sistem elektronik untuk pelaksanaan pendaftaran tanah ini nantinya akan meliputi pengumpulan data, pengolahan data dan penyajian data. Hasil penyelenggaraan sistem elektronik tersebut berupa sertifikat Tanah dalam bentuk dokumen elektronik.
Nantinya sertifikat Elektronik yang diterbitkan melalui sistem elektronik akan disahkan menggunakan tanda tangan elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Bukan Ditarik, Sertifikat Tanah yang Lama Ditukar dengan Elektronik
 

2. Sertifikat Elektronik Tetap Ada Risiko
Meskipun sertifikat elektronik dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) merupakan langkah maju. Namun tetap saja sertifikat elektronik dinilai memiliki beberapa risiko.
Pengamat IT Heru Sutadi mengatakan, BPN harus mau mengembangkan teknologi blockchain. Jadi sertifikat didukung data elektronik dan tidak bisa diubah sembarangan.
&amp;ldquo;Sebenarnya sertifikat asli tetap harus dipegang pemilik. Selama ini yang asli dipegang pemilik saja banyak yang palsu apalagi tidak dipegang. Sekarang ini banyak masalah karena antara data di BPN dan di lapangan berbeda. Juga banyak tanah yang tidak ada sertifikatnya. Justru ini yang harus diperbaiki,&quot; jelasnya.3. Belum Dibutuhkan Masyarakat 
Ketua Dewan Nasional Pembaharuan Agraria, Iwan Nurdin, dari sisi  prioritas hal ini tentu belum dibutuhkan, sebab pendaftaran tanah  sistematis di seluruh wilayah Indonesia belum dilakukan.

Dari sisi proses, yakni tanah pemerintah dan kemudian badan usaha  yang akan ditarik lalu divalidasi dan disimpan dalam file elektronik dan  bisa diprint di mana saja oleh pemilik saat dibutuhkan.

Dari sisi hukum, rakyat berhak menyimpan sertifikat asli yang telah  diterbitkan. Hak ini tidak boleh hapus dengan demikian, hal lainnya  yakni sertifikat elektronik, warkah tanah dan lain-lain dalam bentuk  elektronik adalah pelengkap dan memudahkan data base tanah.

Dari sisi keamanan, bagaimana jika sistem IT yang dikelola BPN tidak  benar benar aman. Bukankah akan menghilangkan data-data rakyat pemilik  tanah.
4. Tujuan Sertifikat Tanah Elektronik

Digitalisasi surat tanah ini bertujuan untuk memudahkan pelayanan,  mencegah pemalsuan, dan pengecekan yang lebih mudah. Dia mencontohkan  dalam praktik jual-beli, seorang pembeli nantinya tidak harus mengecek  langsung ke lokasi.

5. Menteri ATR Sebut Tak Ada Penarikan Massal Sertifikat Lama

Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Kepala Badan Pertanahan Nasional  (ATR/BPN) Sofyan Djalil memastikan pihaknya tidak akan menarik  sertifikat fisik atau manual. Meskipun pemerintah saat ini sedang dalam  proses menerbitkan sertifikat tanah elektronik.

Menurut Sofyan, banyak masyarakat yang salah paham tentang sertifikat  tanah elektronik. Karena banyak yang beranggapan jika ada sertifikat  tanah elektronik, maka sertifikat lama yang masih berbentuk fisik akan  ditarik.
&amp;ldquo;Yang hari ini banyak sekali salah paham Banyak sekali kekeliruan,  banyak sekali orang mengutip di luar konteks seolah-olah dengan hak  elektronik ini akan menarik sertifkat. Itu tidak benar,&amp;rdquo; ujarnya6. Jakarta Surabaya Lebih Dulu 

Ada dua kota yang nantinya akan menjalankan terlebih dahulu program   sertifkat tanah secara elektronik. Kedua kota tersebut yakni Jakarta dan   Surabaya.

Kedua kota tersebut merupakan daerah yang secara infrastruktur sudah   siap. Sementara daerah lainya akan menyusul jika infrastruktur dan   validasi data sudah siap seluruhnya.

7. Ada 3 Jalur Dapatkan Sertifkat Elektronik

Ada beberapa jalur bagi masyarakat yang ingin mendapatkan sertifikat   elektronik. Pertama, cara melakukan permohonan bagi tanah belum   bersertifkat.
Kemudian kedua, dengan mendaftarkan hak tanggungan ke bank bagi yang   ingin masang hak tagungan untuk pinjaman uang ke bank. Nantinya   sertifikat yang akan dikeluarkan akan berbentuk elektronik.
Lalu yang ketiga adalah dengan mendatangi kantor pertanahan untuk   melakukan verifikasi data. Maka sertifkat fisik akan ditukar dengan yang   elektronik oleh kator pertanahan.</description><content:encoded>JAKARTA - Sertifikat tanah nantinya akan berbentuk elektronik, tidak lagi berbentuk fisik kertas. Hal ini mengacu pada Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang sertifikat Elektronik sebagai dasar pemberlakuan sertifikat elektronik.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN Yulia Jaya Nirmawati mengatakan, setelah payung hukumnya terbit, Kementerian ATR/BPN kini tengah menyiapkan langkah-langkah pelaksanaan pendaftaran tanah secara elektronik tersebut.
Hasil pelaksanaan pendaftaran tanah secara elektronik ini nantinya berupa data, informasi elektronik dan atau dokumen elektronik, yang merupakan data pemegang hak, data fisik dan data yuridis bidang tanah yang valid dan terjaga autentikasinya. Produk dari pelayanan elektronik ini seluruhnya akan disimpan pada Pangkalan Data Sistem Elektronik.
Baca Juga: Mau Punya Sertifikat Tanah Elektronik? Simak 3 Cara Ini
 
&amp;ldquo;Dengan peraturan ini maka pelaksanaan pendaftaran tanah yang sebelumnya dilakukan secara konvensional, dapat dilakukan secara elektronik, baik itu pendaftaran tanah pertama kali, maupun pemeliharaan data,&amp;rdquo; ujarnya dalam keterangannya, beberapa waktu lalu.
Hasil pelaksanaan pendaftaran tanah secara elektronik ini nantinya berupa data, informasi elektronik dan atau dokumen elektronik, yang merupakan data pemegang hak, data fisik dan data yuridis bidang tanah yang valid dan terjaga autentikasinya. Produk dari pelayanan elektronik ini seluruhnya akan disimpan pada Pangkalan Data Sistem Elektronik.
Ada sejumlah fakta menarik dari pengalihan Sertifikat berbentuk fisik atau kertas menuju elektronik. Berikut faktanya yang sudah dirangkum Okezone pada Minggu (7/2/2021).
Baca Juga: Ada Sertifikat Tanah Elektronik, Apa Keuntungannya?
1. Keamanan Terjamin
Masyarakat tidak perlu khawatir dengan keamanan pendaftaran tanah elektronik ini. Penyelenggaraan pendaftaran tanah dengan sistem elektronik ini dilaksanakan secara andal, aman, dan bertanggung jawab. Kementerian akan menyiapkan dengan matang.
Penyelenggaraan sistem elektronik untuk pelaksanaan pendaftaran tanah ini nantinya akan meliputi pengumpulan data, pengolahan data dan penyajian data. Hasil penyelenggaraan sistem elektronik tersebut berupa sertifikat Tanah dalam bentuk dokumen elektronik.
Nantinya sertifikat Elektronik yang diterbitkan melalui sistem elektronik akan disahkan menggunakan tanda tangan elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Bukan Ditarik, Sertifikat Tanah yang Lama Ditukar dengan Elektronik
 

2. Sertifikat Elektronik Tetap Ada Risiko
Meskipun sertifikat elektronik dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) merupakan langkah maju. Namun tetap saja sertifikat elektronik dinilai memiliki beberapa risiko.
Pengamat IT Heru Sutadi mengatakan, BPN harus mau mengembangkan teknologi blockchain. Jadi sertifikat didukung data elektronik dan tidak bisa diubah sembarangan.
&amp;ldquo;Sebenarnya sertifikat asli tetap harus dipegang pemilik. Selama ini yang asli dipegang pemilik saja banyak yang palsu apalagi tidak dipegang. Sekarang ini banyak masalah karena antara data di BPN dan di lapangan berbeda. Juga banyak tanah yang tidak ada sertifikatnya. Justru ini yang harus diperbaiki,&quot; jelasnya.3. Belum Dibutuhkan Masyarakat 
Ketua Dewan Nasional Pembaharuan Agraria, Iwan Nurdin, dari sisi  prioritas hal ini tentu belum dibutuhkan, sebab pendaftaran tanah  sistematis di seluruh wilayah Indonesia belum dilakukan.

Dari sisi proses, yakni tanah pemerintah dan kemudian badan usaha  yang akan ditarik lalu divalidasi dan disimpan dalam file elektronik dan  bisa diprint di mana saja oleh pemilik saat dibutuhkan.

Dari sisi hukum, rakyat berhak menyimpan sertifikat asli yang telah  diterbitkan. Hak ini tidak boleh hapus dengan demikian, hal lainnya  yakni sertifikat elektronik, warkah tanah dan lain-lain dalam bentuk  elektronik adalah pelengkap dan memudahkan data base tanah.

Dari sisi keamanan, bagaimana jika sistem IT yang dikelola BPN tidak  benar benar aman. Bukankah akan menghilangkan data-data rakyat pemilik  tanah.
4. Tujuan Sertifikat Tanah Elektronik

Digitalisasi surat tanah ini bertujuan untuk memudahkan pelayanan,  mencegah pemalsuan, dan pengecekan yang lebih mudah. Dia mencontohkan  dalam praktik jual-beli, seorang pembeli nantinya tidak harus mengecek  langsung ke lokasi.

5. Menteri ATR Sebut Tak Ada Penarikan Massal Sertifikat Lama

Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Kepala Badan Pertanahan Nasional  (ATR/BPN) Sofyan Djalil memastikan pihaknya tidak akan menarik  sertifikat fisik atau manual. Meskipun pemerintah saat ini sedang dalam  proses menerbitkan sertifikat tanah elektronik.

Menurut Sofyan, banyak masyarakat yang salah paham tentang sertifikat  tanah elektronik. Karena banyak yang beranggapan jika ada sertifikat  tanah elektronik, maka sertifikat lama yang masih berbentuk fisik akan  ditarik.
&amp;ldquo;Yang hari ini banyak sekali salah paham Banyak sekali kekeliruan,  banyak sekali orang mengutip di luar konteks seolah-olah dengan hak  elektronik ini akan menarik sertifkat. Itu tidak benar,&amp;rdquo; ujarnya6. Jakarta Surabaya Lebih Dulu 

Ada dua kota yang nantinya akan menjalankan terlebih dahulu program   sertifkat tanah secara elektronik. Kedua kota tersebut yakni Jakarta dan   Surabaya.

Kedua kota tersebut merupakan daerah yang secara infrastruktur sudah   siap. Sementara daerah lainya akan menyusul jika infrastruktur dan   validasi data sudah siap seluruhnya.

7. Ada 3 Jalur Dapatkan Sertifkat Elektronik

Ada beberapa jalur bagi masyarakat yang ingin mendapatkan sertifikat   elektronik. Pertama, cara melakukan permohonan bagi tanah belum   bersertifkat.
Kemudian kedua, dengan mendaftarkan hak tanggungan ke bank bagi yang   ingin masang hak tagungan untuk pinjaman uang ke bank. Nantinya   sertifikat yang akan dikeluarkan akan berbentuk elektronik.
Lalu yang ketiga adalah dengan mendatangi kantor pertanahan untuk   melakukan verifikasi data. Maka sertifkat fisik akan ditukar dengan yang   elektronik oleh kator pertanahan.</content:encoded></item></channel></rss>
