<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>   Ingat Besok Mal Cuma Sampai Jam 9 Malam, Kalau Melanggar Ditutup Paksa!</title><description>Pemerintah menjalankan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Mikro mulai besok</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/02/08/320/2358476/ingat-besok-mal-cuma-sampai-jam-9-malam-kalau-melanggar-ditutup-paksa</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/02/08/320/2358476/ingat-besok-mal-cuma-sampai-jam-9-malam-kalau-melanggar-ditutup-paksa"/><item><title>   Ingat Besok Mal Cuma Sampai Jam 9 Malam, Kalau Melanggar Ditutup Paksa!</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/02/08/320/2358476/ingat-besok-mal-cuma-sampai-jam-9-malam-kalau-melanggar-ditutup-paksa</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/02/08/320/2358476/ingat-besok-mal-cuma-sampai-jam-9-malam-kalau-melanggar-ditutup-paksa</guid><pubDate>Senin 08 Februari 2021 13:25 WIB</pubDate><dc:creator>Dita Angga R</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/02/08/320/2358476/ingat-besok-mal-cuma-sampai-jam-9-malam-kalau-melanggar-ditutup-paksa-NCq4Jip5LU.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Mal (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/02/08/320/2358476/ingat-besok-mal-cuma-sampai-jam-9-malam-kalau-melanggar-ditutup-paksa-NCq4Jip5LU.jpg</image><title>Mal (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Pemerintah menjalankan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Mikro mulai besok, 9 Februari hingga 22 Februari 2021.

Pada PPKM kali ini jam operasional tempat perbelanjaan atau mal diperpanjang dari sebelumnya pukul 20.00 menjadi 21.00.
Baca Juga:&amp;nbsp;Aturan PPKM Mikro: WFH Bisa 50% hingga Mal Buka Sampai Jam 9 Malam&amp;nbsp;
Wakil Ketua Satgas Penanganan Covid-19 yang juga Direktur Jenderal  (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Syafrizal mengatakan bahwa persoalan ekonomi menjadi salah satu pertimbangan kebijakan tersebut.

&amp;ldquo;Ekonomi juga menjadi pertimbangan,&amp;rdquo; katanya saat dihubungi, Senin (8/2/2021).
&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMS8wMi8wNi8xLzEyODUzOC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Meski diperpanjang, Syarfrizal mengatakan bahwa pembatasan jam operasional mal lebih diperketat. Pasalnya pada PPKM kali ini tidak ada jam toleransi bagi mal terkait jam operasionalnya.

&amp;ldquo;Jika PPKM pada tahap pertama dan kedua selalu ada toleransi 1 jam. Maka pada tahap ini tidak ada toleransi lagi oleh daerah-daerah. Jadi jam 21.00 tanpa ada opsi perpanjangan atau toleransi,&amp;rdquo; ujarnya.

Dia menegaskan bahwa jika ada pihak yang melanggar maka bisa saja ditutup mal atau tempat perbelanjaan tersebut.

&amp;ldquo;Kalau melanggar akan ditutup,&amp;rdquo; pungkasnya.

</description><content:encoded>JAKARTA - Pemerintah menjalankan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Mikro mulai besok, 9 Februari hingga 22 Februari 2021.

Pada PPKM kali ini jam operasional tempat perbelanjaan atau mal diperpanjang dari sebelumnya pukul 20.00 menjadi 21.00.
Baca Juga:&amp;nbsp;Aturan PPKM Mikro: WFH Bisa 50% hingga Mal Buka Sampai Jam 9 Malam&amp;nbsp;
Wakil Ketua Satgas Penanganan Covid-19 yang juga Direktur Jenderal  (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Syafrizal mengatakan bahwa persoalan ekonomi menjadi salah satu pertimbangan kebijakan tersebut.

&amp;ldquo;Ekonomi juga menjadi pertimbangan,&amp;rdquo; katanya saat dihubungi, Senin (8/2/2021).
&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMS8wMi8wNi8xLzEyODUzOC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Meski diperpanjang, Syarfrizal mengatakan bahwa pembatasan jam operasional mal lebih diperketat. Pasalnya pada PPKM kali ini tidak ada jam toleransi bagi mal terkait jam operasionalnya.

&amp;ldquo;Jika PPKM pada tahap pertama dan kedua selalu ada toleransi 1 jam. Maka pada tahap ini tidak ada toleransi lagi oleh daerah-daerah. Jadi jam 21.00 tanpa ada opsi perpanjangan atau toleransi,&amp;rdquo; ujarnya.

Dia menegaskan bahwa jika ada pihak yang melanggar maka bisa saja ditutup mal atau tempat perbelanjaan tersebut.

&amp;ldquo;Kalau melanggar akan ditutup,&amp;rdquo; pungkasnya.

</content:encoded></item></channel></rss>
