<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ada PPKM Mikro, PNS hingga Pegawai BUMN Dilarang ke Luar Kota saat Long Weekend</title><description>Pemerintah segera menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat  (PPKM mikro) sampai 22 Februari mendatang.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/02/08/320/2358630/ada-ppkm-mikro-pns-hingga-pegawai-bumn-dilarang-ke-luar-kota-saat-long-weekend</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/02/08/320/2358630/ada-ppkm-mikro-pns-hingga-pegawai-bumn-dilarang-ke-luar-kota-saat-long-weekend"/><item><title>Ada PPKM Mikro, PNS hingga Pegawai BUMN Dilarang ke Luar Kota saat Long Weekend</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/02/08/320/2358630/ada-ppkm-mikro-pns-hingga-pegawai-bumn-dilarang-ke-luar-kota-saat-long-weekend</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/02/08/320/2358630/ada-ppkm-mikro-pns-hingga-pegawai-bumn-dilarang-ke-luar-kota-saat-long-weekend</guid><pubDate>Senin 08 Februari 2021 16:46 WIB</pubDate><dc:creator>Rina Anggraeni</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/02/08/320/2358630/ada-ppkm-mikro-pns-hingga-pegawai-bumn-dilarang-ke-luar-kota-saat-long-weekend-UuFqkWKPTz.jpg" expression="full" type="image/jpeg">ilustrasi pelarangan perjalanan jauh (Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/02/08/320/2358630/ada-ppkm-mikro-pns-hingga-pegawai-bumn-dilarang-ke-luar-kota-saat-long-weekend-UuFqkWKPTz.jpg</image><title>ilustrasi pelarangan perjalanan jauh (Okezone)</title></images><description>JAKARTA -  Pemerintah segera menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM mikro) atau skala desa/kelurahan sampai 22 Februari mendatang. Hal ini untuk antisipasi lonjakan long weekend saat libur Imlek.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah melarang pegawai negeri sipil (PNS), Prajurit TNI, Anggota Polri, dan pegawai BUMN untuk bepergian ke luar kota pada periode libur panjang.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Mau ke Mal, Cek Dulu RT Zona Merah atau Tidak
&quot; PPKM mikro ini kita lakukan dalam mengurangi penurunan kasus Covid-19, Kemudian pelarangan luar kota khusus bagi ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, pegawai BUMN selama masa liburan panjang atau long weekend yang terkait dengan kegiatan Imlek nanti,&quot; kata Airlangga dalam  video virtual, Senin (8/2/2021).

Kata dia, kebijakan ini berlaku di seluruh wilayah Indonesia.  Adapun,  PPKM Mikro, pemimpin kementerian/lembaga, BUMN, BUMD, dan perusahaan diminta untuk melarang jajarannya ke luar kota saat libur panjang
 
&amp;nbsp;Baca juga: Jatah Dana Desa Bakal Dipakai untuk PPKM Mikro 
&quot;Ini berlaku untuk keseluruhan. Itu adalah protokol perjalanan di dalam negeri, jadi ini berlaku untuk seluruh Indonesia,&quot; bebernya.Dia menambahkan bagi kepala daerah menindaklanjuti dari intruksi  Menteri Dalam Negeri dan Menteri Perdesaan untuk menerbitkan aturan dan  kebijakan masing-masing.

&quot;Jadi masing-masing kepala daerah harus mengikuti aturan yang diterbitkan mendagri dan mendes,&quot; tandasnya</description><content:encoded>JAKARTA -  Pemerintah segera menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM mikro) atau skala desa/kelurahan sampai 22 Februari mendatang. Hal ini untuk antisipasi lonjakan long weekend saat libur Imlek.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah melarang pegawai negeri sipil (PNS), Prajurit TNI, Anggota Polri, dan pegawai BUMN untuk bepergian ke luar kota pada periode libur panjang.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Mau ke Mal, Cek Dulu RT Zona Merah atau Tidak
&quot; PPKM mikro ini kita lakukan dalam mengurangi penurunan kasus Covid-19, Kemudian pelarangan luar kota khusus bagi ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, pegawai BUMN selama masa liburan panjang atau long weekend yang terkait dengan kegiatan Imlek nanti,&quot; kata Airlangga dalam  video virtual, Senin (8/2/2021).

Kata dia, kebijakan ini berlaku di seluruh wilayah Indonesia.  Adapun,  PPKM Mikro, pemimpin kementerian/lembaga, BUMN, BUMD, dan perusahaan diminta untuk melarang jajarannya ke luar kota saat libur panjang
 
&amp;nbsp;Baca juga: Jatah Dana Desa Bakal Dipakai untuk PPKM Mikro 
&quot;Ini berlaku untuk keseluruhan. Itu adalah protokol perjalanan di dalam negeri, jadi ini berlaku untuk seluruh Indonesia,&quot; bebernya.Dia menambahkan bagi kepala daerah menindaklanjuti dari intruksi  Menteri Dalam Negeri dan Menteri Perdesaan untuk menerbitkan aturan dan  kebijakan masing-masing.

&quot;Jadi masing-masing kepala daerah harus mengikuti aturan yang diterbitkan mendagri dan mendes,&quot; tandasnya</content:encoded></item></channel></rss>
