<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Lakukan Perjalanan Selama PPKM Mikro, Cek Dulu Deh Aturan Mainnya</title><description>Pemerintah akan melakukan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/02/08/320/2358703/lakukan-perjalanan-selama-ppkm-mikro-cek-dulu-deh-aturan-mainnya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/02/08/320/2358703/lakukan-perjalanan-selama-ppkm-mikro-cek-dulu-deh-aturan-mainnya"/><item><title>Lakukan Perjalanan Selama PPKM Mikro, Cek Dulu Deh Aturan Mainnya</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/02/08/320/2358703/lakukan-perjalanan-selama-ppkm-mikro-cek-dulu-deh-aturan-mainnya</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/02/08/320/2358703/lakukan-perjalanan-selama-ppkm-mikro-cek-dulu-deh-aturan-mainnya</guid><pubDate>Senin 08 Februari 2021 18:06 WIB</pubDate><dc:creator>Taufik Fajar</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/02/08/320/2358703/lakukan-perjalanan-selama-ppkm-mikro-cek-dulu-deh-aturan-mainnya-kkbbICyKH9.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pesawat (Foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/02/08/320/2358703/lakukan-perjalanan-selama-ppkm-mikro-cek-dulu-deh-aturan-mainnya-kkbbICyKH9.jpg</image><title>Pesawat (Foto: Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA - Pemerintah akan melakukan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro pada 9 Februari 2021 besok. Kebijakan itu salah satunya mengatur perjalanan dalam negeri dan perjalanan internasional.

Menurut Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito, pengaturan perjalanan dalam negeri dan perjalanan internasional akan berlaku mulai besok hingga 22 Februari 2020.

&quot;Jadi untuk aturannya masih sama untuk Bali di mana perjalanan udara memerlukan tes Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan dan antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan,&quot; ujar dia dalam konferensi pers secara virtual, Senin (8/2/2021).
Baca Juga:&amp;nbsp;PPKM Mikro: Dilarang Berkerumun Lebih dari 3 Orang, Jam Keluar Malam Maksimal Jam 20.00&amp;nbsp;
Sementara itu, kata dia, untuk laut dan udara, baik pribadi maupun umum ini menggunakan tes RT PCR atau antigen 3x24 jam sebelum keberangkatan.

&quot;Sedangkan untuk perjalanan Pulau Jawa dan luar Pulau Jawa, terutama untuk darat dengan angkutan umum, hasil tes acak antigen atau GeNose akan diminta apabila diperlukan oleh Satgas Covid-19 di daerah,&quot; ungkap dia.

Kemudian, lanjut dia, untuk udara menggunakan tes RT PCR 3x24 jam sebelum keberangkatan atau antigen 2x24 jam sebelum keberangkatan.

&quot;Lalu laut menggunakan tes RT PCR atau antigen 3x24 jam sebelum keberangkatan, dan untuk darat pribadi diimbau menggunakan tes RT PCR atau antigen 3x24 jam sebelum keberangkatan,&quot; jelas dia.

Dia menjelaskan untuk Pulau Jawa dan luar Pulau Jawa, khususnya untuk kereta api antarkota, ini menggunakan RT PCR atau antigen 3x24 jam sebelum keberangkatan atau GeNose sebagai opsi.</description><content:encoded>JAKARTA - Pemerintah akan melakukan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro pada 9 Februari 2021 besok. Kebijakan itu salah satunya mengatur perjalanan dalam negeri dan perjalanan internasional.

Menurut Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito, pengaturan perjalanan dalam negeri dan perjalanan internasional akan berlaku mulai besok hingga 22 Februari 2020.

&quot;Jadi untuk aturannya masih sama untuk Bali di mana perjalanan udara memerlukan tes Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan dan antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan,&quot; ujar dia dalam konferensi pers secara virtual, Senin (8/2/2021).
Baca Juga:&amp;nbsp;PPKM Mikro: Dilarang Berkerumun Lebih dari 3 Orang, Jam Keluar Malam Maksimal Jam 20.00&amp;nbsp;
Sementara itu, kata dia, untuk laut dan udara, baik pribadi maupun umum ini menggunakan tes RT PCR atau antigen 3x24 jam sebelum keberangkatan.

&quot;Sedangkan untuk perjalanan Pulau Jawa dan luar Pulau Jawa, terutama untuk darat dengan angkutan umum, hasil tes acak antigen atau GeNose akan diminta apabila diperlukan oleh Satgas Covid-19 di daerah,&quot; ungkap dia.

Kemudian, lanjut dia, untuk udara menggunakan tes RT PCR 3x24 jam sebelum keberangkatan atau antigen 2x24 jam sebelum keberangkatan.

&quot;Lalu laut menggunakan tes RT PCR atau antigen 3x24 jam sebelum keberangkatan, dan untuk darat pribadi diimbau menggunakan tes RT PCR atau antigen 3x24 jam sebelum keberangkatan,&quot; jelas dia.

Dia menjelaskan untuk Pulau Jawa dan luar Pulau Jawa, khususnya untuk kereta api antarkota, ini menggunakan RT PCR atau antigen 3x24 jam sebelum keberangkatan atau GeNose sebagai opsi.</content:encoded></item></channel></rss>
