<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Demi Kemajuan Industri Media Nasional, Hary Tanoesoedibjo Ajak Insan Pers Bersatu Perjuangkan Hak Cipta</title><description>Hary Tanoesoedibjo mengajak insan pers dan Dewan Pers bersinergi  memperjuangkan hak cipta untuk kemajuan industri media di Tanah Air.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/02/08/320/2358823/demi-kemajuan-industri-media-nasional-hary-tanoesoedibjo-ajak-insan-pers-bersatu-perjuangkan-hak-cipta</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/02/08/320/2358823/demi-kemajuan-industri-media-nasional-hary-tanoesoedibjo-ajak-insan-pers-bersatu-perjuangkan-hak-cipta"/><item><title>Demi Kemajuan Industri Media Nasional, Hary Tanoesoedibjo Ajak Insan Pers Bersatu Perjuangkan Hak Cipta</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/02/08/320/2358823/demi-kemajuan-industri-media-nasional-hary-tanoesoedibjo-ajak-insan-pers-bersatu-perjuangkan-hak-cipta</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/02/08/320/2358823/demi-kemajuan-industri-media-nasional-hary-tanoesoedibjo-ajak-insan-pers-bersatu-perjuangkan-hak-cipta</guid><pubDate>Senin 08 Februari 2021 22:04 WIB</pubDate><dc:creator>Tim Okezone</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/02/08/320/2358823/demi-kemajuan-industri-media-nasional-hary-tanoesoedibjo-ajak-insan-pers-bersatu-perjuangkan-hak-cipta-k2b6zeQ6F8.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Executive Chairman MNC Group Hary Tanoesoedibjo (Foto: MNC Media)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/02/08/320/2358823/demi-kemajuan-industri-media-nasional-hary-tanoesoedibjo-ajak-insan-pers-bersatu-perjuangkan-hak-cipta-k2b6zeQ6F8.jpeg</image><title>Executive Chairman MNC Group Hary Tanoesoedibjo (Foto: MNC Media)</title></images><description>JAKARTA - Executive Chairman MNC Group Hary Tanoesoedibjo mengajak insan pers dan Dewan Pers bersinergi memperjuangkan hak cipta untuk kemajuan industri media di Tanah Air.
&quot;Agregasi oleh platform asing dalam bentuk apapun oleh search engine atau agregator biasa atas konten milik publisher, online-online lokal harus berizin atau paling tidak ada kesepakatan oleh para pihak,&quot; kata Executive Chairman MNC Group Hary Tanoesoedibjo.
Hal tersebut disampaikan dalam Konvensi Nasional Media Massa Hari Pers Nasional 2021 bertajuk Pers Nasional Bangkit dari Krisis Akibat Pandemi Covid-19 &amp;amp; Tekanan Disrupsi Digital, Senin (8/2/2021).
Baca Juga: Kuasai Prime Time TV 52% &amp;amp; Ekspansi Digital Meroket, HT: MNC Group Tumbuh Sangat Pesat Selama Pandemi
 
Hary mengatakan bila dilakukan tanpa izin, secara hukum hal tersebut merupakan pelanggaran hak cipta yang diatur UU No. 28/ 2014 tentang Hak Cipta.
Hal tersebut, lanjut Hary, pernah dialami di dunia pertelevisian, dimana siaran televisi terestrial atau (free to air/ FTA) oleh Lembaga Penyiaran Swasta, seperti RCTI, SCTV dan lain sebagainya ditayangkan oleh Lembaga Penyiaran Berlangganan (LBP). Siaran tersebut dikomersialkan oleh LBP.
Dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) ditegaskan, hal tersebut merupakan pelanggaran hak cipta sesuai dengan UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Baca Juga: Pebiliar Cantik Berprestasi Nasional Silviana Lu dan Rini Nasution Saling Berhadapan di Hot Nine iNews Malam Ini
 
LPB, ungkapnya, diizinkan untuk menayangkan siaran LPS hanya kalau ada kesepakatan antara LPB dan LPS. Jadi, tidak bisa secara sepihak.
&quot;Saya ingin memberikan analogi bahwa agregasi kalau tanpa izin kan sepihak. Jadi, bisa dikatakan itu pelanggaran dari hak cipta,&quot; tegas Hary.
Putusan kedua oleh MK disampaikan bahwa LPB dilarang melakukan penyiaran ulang atau redistribusi dalam bentuk apapun tanpa izin LPS sebagai pemegang hak cipta atas konten siaran
&quot;Bila ada konten yang dimiliki oleh pihak tertentu itu di-monetize oleh pihak lain, sehingga menghasilkan satu penghasilan adalah satu hal yang wajar dan mutlak harus ada bagi hasil,&quot; tutur Hary.
Menurutnya, Dewan Pers atau Asosiasi Media Siber Indonesia (ASMI) harus ikut berjuang untuk ini.
&quot;Saya menyarankan Dewan Pers atau ASMI untuk memperjuangkan hal ini.  Ini harus diperjuangkan bersama-sama melalui fasilitator, bisa Dewan  Pers atau ASMI. Tidak mungkin publisher itu berjuang sendiri-sendiri,&quot;  ungkapnya.
Hary menggarisbawahi selama ini MNC Group telah memiliki kesepakatan  dengan YouTube, Facebook dan TikTok terkait bagi hasil iklan atas  konten-konten MNC yang diunggah.
Komisi Hubungan Antar Lembaga dan Luar Negeri Dewan Pers Agus Sudibyo  mengatakan, penguasaan lebih dari separuh belanja iklan secara global  oleh tiga perusahaan raksasa dunia telah berdampak pada industri media  massa di Tanah Air.
Karena itulah, Dewan Pers mendorong ada intervensi negara untuk membantu perusahaan pers nasional.
Dia membeberkan data bahwa 56% dari belanja iklan di global dikuasai  Google atau Alphabet, Facebook dan Amazon. Sementara itu, 41% sisanya  diperebutkan oleh ribuan media massa, baik cetak, radio maupun televisi.  Fenomena ini menyebabkan surplus pemusatan ekonomi yang belum pernah  terjadi dalam sejarah.
&quot;Google disebut itu dianggap sebagai perusahaan tidak lazim lagi,  karena begitu besar kekuatannya begitu besar potensinya, skala leverage  dan begitu besar pengaruhnya,&quot; kata Agus.
Saking hebatnya, lanjut Agus, ketiga perusahaan itu dapat melakukan  surveillance dan perusahaan mampu mengubah arah politik berbagai negara.  Situasi ini tidak bisa dianggap enteng. Menurut Agus, butuh kerja sama  yang baik antara pemilik media dengan regulator atau pemerintah.
&quot;Intervensi negara itu dibutuhkan, bukan untuk lawan Google dan  Facebook, tapi untuk membuat Facebook dan Google itu tidak melakukan  monopoli, pemusatan ekonomi yang berlebihan. Nah, dalam konteks inilah  muncul dorongan publik untuk membuat regulasi hak pengelola media  terkait dengan proses agregasi berita,&quot; jelasnya.
Dia memberikan tips dalam rangka menghadapi Google dan Facebook.
&quot;Pertama, pelajari seluk beluk negosiasi dengan platform digital.  Kedua, membangun soliditas di antara pengelola media dan ketiga,  berdialog dengan platform digital pelajari regulasi yang telah ada,&quot;  pungkasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Executive Chairman MNC Group Hary Tanoesoedibjo mengajak insan pers dan Dewan Pers bersinergi memperjuangkan hak cipta untuk kemajuan industri media di Tanah Air.
&quot;Agregasi oleh platform asing dalam bentuk apapun oleh search engine atau agregator biasa atas konten milik publisher, online-online lokal harus berizin atau paling tidak ada kesepakatan oleh para pihak,&quot; kata Executive Chairman MNC Group Hary Tanoesoedibjo.
Hal tersebut disampaikan dalam Konvensi Nasional Media Massa Hari Pers Nasional 2021 bertajuk Pers Nasional Bangkit dari Krisis Akibat Pandemi Covid-19 &amp;amp; Tekanan Disrupsi Digital, Senin (8/2/2021).
Baca Juga: Kuasai Prime Time TV 52% &amp;amp; Ekspansi Digital Meroket, HT: MNC Group Tumbuh Sangat Pesat Selama Pandemi
 
Hary mengatakan bila dilakukan tanpa izin, secara hukum hal tersebut merupakan pelanggaran hak cipta yang diatur UU No. 28/ 2014 tentang Hak Cipta.
Hal tersebut, lanjut Hary, pernah dialami di dunia pertelevisian, dimana siaran televisi terestrial atau (free to air/ FTA) oleh Lembaga Penyiaran Swasta, seperti RCTI, SCTV dan lain sebagainya ditayangkan oleh Lembaga Penyiaran Berlangganan (LBP). Siaran tersebut dikomersialkan oleh LBP.
Dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) ditegaskan, hal tersebut merupakan pelanggaran hak cipta sesuai dengan UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Baca Juga: Pebiliar Cantik Berprestasi Nasional Silviana Lu dan Rini Nasution Saling Berhadapan di Hot Nine iNews Malam Ini
 
LPB, ungkapnya, diizinkan untuk menayangkan siaran LPS hanya kalau ada kesepakatan antara LPB dan LPS. Jadi, tidak bisa secara sepihak.
&quot;Saya ingin memberikan analogi bahwa agregasi kalau tanpa izin kan sepihak. Jadi, bisa dikatakan itu pelanggaran dari hak cipta,&quot; tegas Hary.
Putusan kedua oleh MK disampaikan bahwa LPB dilarang melakukan penyiaran ulang atau redistribusi dalam bentuk apapun tanpa izin LPS sebagai pemegang hak cipta atas konten siaran
&quot;Bila ada konten yang dimiliki oleh pihak tertentu itu di-monetize oleh pihak lain, sehingga menghasilkan satu penghasilan adalah satu hal yang wajar dan mutlak harus ada bagi hasil,&quot; tutur Hary.
Menurutnya, Dewan Pers atau Asosiasi Media Siber Indonesia (ASMI) harus ikut berjuang untuk ini.
&quot;Saya menyarankan Dewan Pers atau ASMI untuk memperjuangkan hal ini.  Ini harus diperjuangkan bersama-sama melalui fasilitator, bisa Dewan  Pers atau ASMI. Tidak mungkin publisher itu berjuang sendiri-sendiri,&quot;  ungkapnya.
Hary menggarisbawahi selama ini MNC Group telah memiliki kesepakatan  dengan YouTube, Facebook dan TikTok terkait bagi hasil iklan atas  konten-konten MNC yang diunggah.
Komisi Hubungan Antar Lembaga dan Luar Negeri Dewan Pers Agus Sudibyo  mengatakan, penguasaan lebih dari separuh belanja iklan secara global  oleh tiga perusahaan raksasa dunia telah berdampak pada industri media  massa di Tanah Air.
Karena itulah, Dewan Pers mendorong ada intervensi negara untuk membantu perusahaan pers nasional.
Dia membeberkan data bahwa 56% dari belanja iklan di global dikuasai  Google atau Alphabet, Facebook dan Amazon. Sementara itu, 41% sisanya  diperebutkan oleh ribuan media massa, baik cetak, radio maupun televisi.  Fenomena ini menyebabkan surplus pemusatan ekonomi yang belum pernah  terjadi dalam sejarah.
&quot;Google disebut itu dianggap sebagai perusahaan tidak lazim lagi,  karena begitu besar kekuatannya begitu besar potensinya, skala leverage  dan begitu besar pengaruhnya,&quot; kata Agus.
Saking hebatnya, lanjut Agus, ketiga perusahaan itu dapat melakukan  surveillance dan perusahaan mampu mengubah arah politik berbagai negara.  Situasi ini tidak bisa dianggap enteng. Menurut Agus, butuh kerja sama  yang baik antara pemilik media dengan regulator atau pemerintah.
&quot;Intervensi negara itu dibutuhkan, bukan untuk lawan Google dan  Facebook, tapi untuk membuat Facebook dan Google itu tidak melakukan  monopoli, pemusatan ekonomi yang berlebihan. Nah, dalam konteks inilah  muncul dorongan publik untuk membuat regulasi hak pengelola media  terkait dengan proses agregasi berita,&quot; jelasnya.
Dia memberikan tips dalam rangka menghadapi Google dan Facebook.
&quot;Pertama, pelajari seluk beluk negosiasi dengan platform digital.  Kedua, membangun soliditas di antara pengelola media dan ketiga,  berdialog dengan platform digital pelajari regulasi yang telah ada,&quot;  pungkasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
