<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>BEI Ajak Masyarakat Jadi Whistleblower</title><description>Pasar modal merupakan tempat masyarakat berinvestasi.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/02/10/278/2359361/bei-ajak-masyarakat-jadi-whistleblower</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/02/10/278/2359361/bei-ajak-masyarakat-jadi-whistleblower"/><item><title>BEI Ajak Masyarakat Jadi Whistleblower</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/02/10/278/2359361/bei-ajak-masyarakat-jadi-whistleblower</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/02/10/278/2359361/bei-ajak-masyarakat-jadi-whistleblower</guid><pubDate>Rabu 10 Februari 2021 06:33 WIB</pubDate><dc:creator>Fakhri Rezy</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/02/09/278/2359361/bei-ajak-masyarakat-jadi-whistleblower-yRYn8wAdOJ.jpg" expression="full" type="image/jpeg">saham (Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/02/09/278/2359361/bei-ajak-masyarakat-jadi-whistleblower-yRYn8wAdOJ.jpg</image><title>saham (Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash;  Pasar modal merupakan tempat masyarakat berinvestasi. Di setiap pasar, apapun bentuknya, baik pasar modal maupun pasar fisik seperti pasar tradisional yang menjual berbagai kebutuhan, pasti ada saja praktik-praktik buruk yang dilakukan para oknum baik pedagang maupun pembeli. Atau bisa juga pihak lain yang menjadi perantara para pedagang dan pembeli tersebut.

Karena peluang wanprestasi selalu ada, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) sebagai fasilitator dan regulator Pasar Modal Indonesia menyediakan sarana pelaporan (Whistleblowing System) yang bernama Letter to IDX. BEI mengajak para stakeholders, baik investor, Perusahaan Efek, dan pihak lain, menjadi whistleblower untuk mengungkap praktik serta tindakan yang bertentangan dengan Tata Kelola Perusahaan.
 
&amp;nbsp;Baca juga: 4 Fakta Menarik Perusahaan IPO sejak Awal 2021
Upaya ini sejalan dengan penerapan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang baik di lingkungan BEI untuk menciptakan transparansi, akuntabilitas perusahaan, tanggung jawab, independensi, serta kewajaran dan kesetaraan kepada para stakeholders. Namun, tentu saja diperlukan partisipasi aktif dari para stakeholders untuk memanfaatkan sistem Letter to IDX ini.

Letter to IDX merupakan sarana pelaporan informasi bagi publik terkait indikasi praktik serta tindakan yang bertentangan dengan Tata Kelola Perusahaan di lingkungan BEI, baik dilakukan oleh pihak internal maupun eksternal. Saat ini, terdapat tujuh kanal pelaporan Letter to IDX yang terdiri dari website (wbs.idx.co.id), e-mail (idx@tipoffs.info), fax (021-50928649), telepon (021-50928648), SMS dan WhatsApp (0812 9136 5306), serta Surat Pos (PO BOX PO 2648 JKP 10026).
 
&amp;nbsp;Baca juga: Kapitalisasi Pasar Saham Naik 6,06% Jadi Rp7.242 Triliun
BEI akan menindaklanjuti laporan seputar pelanggaran oleh internal BEI, kecurangan Anggota Bursa (transaksi sekuritas), kecurangan perusahaan tercatat (aktivitas listing), dan indikasi transaksi tidak wajar. Letter to IDX dikelola oleh pihak ketiga yang independen, sehingga identitas pelapor dapat dirahasiakan.

Keberadaan Letter to IDX dapat melakukan pencegahan dan deteksi dini atas potensi praktik serta tindakan yang bertentangan dengan Tata Kelola di lingkungan BEI. Apa saja yang disampaikan dalam laporan? Ada enam hal yang perlu disampaikan oleh para stakeholders yang menemukan praktek tata kelola yang tidak wajar.Pertama, sampaikan penjelasan atau kronologis atas peristiwa atau  kejadian yang dilaporkan. Kedua, sampaikan siapa pelakunya. Ketiga,  informasikan waktu dan lokasi kejadian. Keempat, dugaan penyebab.  Kelima, bagaimana kejadiannya, dan keenam bukti pendukung atas  terjadinya peristiwa tersebut. Sekali lagi jangan khawatir informasi ini  tidak akan membuka identitas pelapor karena sudah diatur di dalam  sistem untuk menjaga identitas para whistleblower melalui anonimitas dan  perlindungan pelapor.

Jika para stakeholder memiliki kemauan dan keberanian melaporkan  setiap peristiwa yang tidak sesuai dengan tata kelola yang baik, atau  setiap pelanggaran, diharapkan pasar modal Indonesia akan terhindar dari  praktik-praktik kecurangan atau kejahatan. Dalam perjalanannya, banyak  peristiwa yang terjadi di pasar modal yang seringkali mencoreng wajah  Pasar Modal Indonesia dan menurunkan kepercayaan pemodal.

Misalnya, peristiwa manipulasi dalam penjualan saham yang tercatat di  BEI. Lalu bisa terjadi manipulasi dalam penjatahan saham ketika  ditawarkan kepada publik. Atau bisa juga tindakan membocorkan informasi  dari orang dalam perusahaan, yang sahamnya dicatat di BEI, untuk mencari  keuntungan sepihak. Jika ada pihak lain yang diuntungkan dari informasi  yang didapat secara sepihak, sementara pihak lain dirugikan, ini  tentunya wajib dilaporkan.

Pasar Modal Indonesia merupakan lingkungan yang sarat dengan  kewajiban menjalankan GCG (Good Corporate Governance). Persyaratan GCG  terutama wajib dipenuhi oleh setiap perusahaan yang tercatat di BEI.  Salah satunya melakukan transparansi dengan melaporkan secara berkala  laporan keuangan perusahaan agar diketahui publik yang menjadi pemegang  saham.

Perusahaan publik juga diwajibkan secara transparan menyampaikan  informasi material menyangkut apa yang terjadi di perusahaan yang bisa  berpengaruh terhadap kinerja keuangan perusahaan. Perusahaan juga  diminta untuk mengungkap informasi lebih rinci terkait profil  perusahaan, Dewan Komisaris, Direksi, Komite Audit, Sekretaris  Perusahaan, dan Internal Audit, hubungan afiliasi antara anggota Dewan  Komisaris, Direksi dan Pemegang Saham, sistem pengendalian internal dan  manajemen risiko.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai pengawas pasar modal juga telah  memperbarui sistem WBS mereka sejak tahun 2015. OJK berkomitmen untuk  memupuk kepercayaan masyarakat melalui penguatan integritas seluruh  praktisi dan pelaku industri jasa keuangan, khususnya integritas insan  OJK sendiri yang ketika itu mencanangkan 2015 sebagai Tahun Penguatan  Integritas OJK. Beberapa program penguatan integritas OJK di antaranya  adalah membangun fungsi, strategi, dan sistem antifraud, pelaksanaan  program pengendalian gratifikasi, serta revitalisasi OJK Whistleblowing  System (OJK WBS).

OJK mendorong pelaku di industri jasa keuangan dan masyarakat untuk  berpartisipasi aktif dengan melaporkan fakta dan dugaan pelanggaran yang  dilakukan oleh insan OJK melalui OJK WBS. Demikian pula dengan BEI yang  telah menyediakan sistem Letter to IDX. (TIM BEI)</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash;  Pasar modal merupakan tempat masyarakat berinvestasi. Di setiap pasar, apapun bentuknya, baik pasar modal maupun pasar fisik seperti pasar tradisional yang menjual berbagai kebutuhan, pasti ada saja praktik-praktik buruk yang dilakukan para oknum baik pedagang maupun pembeli. Atau bisa juga pihak lain yang menjadi perantara para pedagang dan pembeli tersebut.

Karena peluang wanprestasi selalu ada, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) sebagai fasilitator dan regulator Pasar Modal Indonesia menyediakan sarana pelaporan (Whistleblowing System) yang bernama Letter to IDX. BEI mengajak para stakeholders, baik investor, Perusahaan Efek, dan pihak lain, menjadi whistleblower untuk mengungkap praktik serta tindakan yang bertentangan dengan Tata Kelola Perusahaan.
 
&amp;nbsp;Baca juga: 4 Fakta Menarik Perusahaan IPO sejak Awal 2021
Upaya ini sejalan dengan penerapan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang baik di lingkungan BEI untuk menciptakan transparansi, akuntabilitas perusahaan, tanggung jawab, independensi, serta kewajaran dan kesetaraan kepada para stakeholders. Namun, tentu saja diperlukan partisipasi aktif dari para stakeholders untuk memanfaatkan sistem Letter to IDX ini.

Letter to IDX merupakan sarana pelaporan informasi bagi publik terkait indikasi praktik serta tindakan yang bertentangan dengan Tata Kelola Perusahaan di lingkungan BEI, baik dilakukan oleh pihak internal maupun eksternal. Saat ini, terdapat tujuh kanal pelaporan Letter to IDX yang terdiri dari website (wbs.idx.co.id), e-mail (idx@tipoffs.info), fax (021-50928649), telepon (021-50928648), SMS dan WhatsApp (0812 9136 5306), serta Surat Pos (PO BOX PO 2648 JKP 10026).
 
&amp;nbsp;Baca juga: Kapitalisasi Pasar Saham Naik 6,06% Jadi Rp7.242 Triliun
BEI akan menindaklanjuti laporan seputar pelanggaran oleh internal BEI, kecurangan Anggota Bursa (transaksi sekuritas), kecurangan perusahaan tercatat (aktivitas listing), dan indikasi transaksi tidak wajar. Letter to IDX dikelola oleh pihak ketiga yang independen, sehingga identitas pelapor dapat dirahasiakan.

Keberadaan Letter to IDX dapat melakukan pencegahan dan deteksi dini atas potensi praktik serta tindakan yang bertentangan dengan Tata Kelola di lingkungan BEI. Apa saja yang disampaikan dalam laporan? Ada enam hal yang perlu disampaikan oleh para stakeholders yang menemukan praktek tata kelola yang tidak wajar.Pertama, sampaikan penjelasan atau kronologis atas peristiwa atau  kejadian yang dilaporkan. Kedua, sampaikan siapa pelakunya. Ketiga,  informasikan waktu dan lokasi kejadian. Keempat, dugaan penyebab.  Kelima, bagaimana kejadiannya, dan keenam bukti pendukung atas  terjadinya peristiwa tersebut. Sekali lagi jangan khawatir informasi ini  tidak akan membuka identitas pelapor karena sudah diatur di dalam  sistem untuk menjaga identitas para whistleblower melalui anonimitas dan  perlindungan pelapor.

Jika para stakeholder memiliki kemauan dan keberanian melaporkan  setiap peristiwa yang tidak sesuai dengan tata kelola yang baik, atau  setiap pelanggaran, diharapkan pasar modal Indonesia akan terhindar dari  praktik-praktik kecurangan atau kejahatan. Dalam perjalanannya, banyak  peristiwa yang terjadi di pasar modal yang seringkali mencoreng wajah  Pasar Modal Indonesia dan menurunkan kepercayaan pemodal.

Misalnya, peristiwa manipulasi dalam penjualan saham yang tercatat di  BEI. Lalu bisa terjadi manipulasi dalam penjatahan saham ketika  ditawarkan kepada publik. Atau bisa juga tindakan membocorkan informasi  dari orang dalam perusahaan, yang sahamnya dicatat di BEI, untuk mencari  keuntungan sepihak. Jika ada pihak lain yang diuntungkan dari informasi  yang didapat secara sepihak, sementara pihak lain dirugikan, ini  tentunya wajib dilaporkan.

Pasar Modal Indonesia merupakan lingkungan yang sarat dengan  kewajiban menjalankan GCG (Good Corporate Governance). Persyaratan GCG  terutama wajib dipenuhi oleh setiap perusahaan yang tercatat di BEI.  Salah satunya melakukan transparansi dengan melaporkan secara berkala  laporan keuangan perusahaan agar diketahui publik yang menjadi pemegang  saham.

Perusahaan publik juga diwajibkan secara transparan menyampaikan  informasi material menyangkut apa yang terjadi di perusahaan yang bisa  berpengaruh terhadap kinerja keuangan perusahaan. Perusahaan juga  diminta untuk mengungkap informasi lebih rinci terkait profil  perusahaan, Dewan Komisaris, Direksi, Komite Audit, Sekretaris  Perusahaan, dan Internal Audit, hubungan afiliasi antara anggota Dewan  Komisaris, Direksi dan Pemegang Saham, sistem pengendalian internal dan  manajemen risiko.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai pengawas pasar modal juga telah  memperbarui sistem WBS mereka sejak tahun 2015. OJK berkomitmen untuk  memupuk kepercayaan masyarakat melalui penguatan integritas seluruh  praktisi dan pelaku industri jasa keuangan, khususnya integritas insan  OJK sendiri yang ketika itu mencanangkan 2015 sebagai Tahun Penguatan  Integritas OJK. Beberapa program penguatan integritas OJK di antaranya  adalah membangun fungsi, strategi, dan sistem antifraud, pelaksanaan  program pengendalian gratifikasi, serta revitalisasi OJK Whistleblowing  System (OJK WBS).

OJK mendorong pelaku di industri jasa keuangan dan masyarakat untuk  berpartisipasi aktif dengan melaporkan fakta dan dugaan pelanggaran yang  dilakukan oleh insan OJK melalui OJK WBS. Demikian pula dengan BEI yang  telah menyediakan sistem Letter to IDX. (TIM BEI)</content:encoded></item></channel></rss>
