<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Emiten Wajib Lapor, Ini Penjelasan BEI</title><description>Mendukung daya saing dan juga transparansi di pasar modal, PT Bursa Efek  Indonesia(BEI) menambah kewajiban pelaporan oleh emiten.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/02/10/278/2359709/emiten-wajib-lapor-ini-penjelasan-bei</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/02/10/278/2359709/emiten-wajib-lapor-ini-penjelasan-bei"/><item><title>Emiten Wajib Lapor, Ini Penjelasan BEI</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/02/10/278/2359709/emiten-wajib-lapor-ini-penjelasan-bei</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/02/10/278/2359709/emiten-wajib-lapor-ini-penjelasan-bei</guid><pubDate>Rabu 10 Februari 2021 12:13 WIB</pubDate><dc:creator></dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/02/10/278/2359709/emiten-wajib-lapor-ini-penjelasan-bei-FHebd480V3.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Bursa (Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/02/10/278/2359709/emiten-wajib-lapor-ini-penjelasan-bei-FHebd480V3.jpg</image><title>Bursa (Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Mendukung daya saing dan juga transparansi di pasar modal, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menambah kewajiban pelaporan oleh emiten. Hal itu tertuang dalam perubahan Peraturan Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi yang telah resmi berlaku sejak 1 Februari 2021.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna Setia mengatakan, perubahan peraturan ini merupakan bagian dari penyelarasan peraturan pencatatan untuk menggantikan ketentuan yang sebelumnya diatur di Peraturan Nomor I-E ex-BEJ tentang Kewajiban Penyampaian Informasi bagi perusahaan yang mencatatkan saham, dan Peraturan Nomor I.A.3 ex-BES tentang Kewajiban Pelaporan Emiten bagi perusahaan yang mencatatkan efek bersifat utang dan sukuk (EBUS).
 
&amp;nbsp;Baca juga: BEI Ajak Masyarakat Jadi Whistleblower
&amp;rdquo;Bursa akan melakukan sosialisasi kepada pelaku pasar dimana akan dijelaskan lebih detail mengenai perubahan Peraturan Nomor I-E tersebut,&amp;rdquo;ujarnya di Jakarta mengutip Neraca.

Adapun beberapa hal baru, diantaranya bursa mewajibkan emiten menyampaikan penjelasan paling lambat satu hari setelah efek bersifat ekuitasnya dalam pemantauan atau UMA. Sebelumnya, tidak dwajibkan.Berikutnya, BEI mewajibkan pelaporan perubahan nama emiten.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Harga Saham Terjun Bebas, BEI Pantau Sejahtera Bintang 
Dalam beleid baru itu juga mewajibkan emiten mempercepat pelaporan kepada bursa. Misalnya, tanggapan atas permintaan penjelasan dari bursa wajib disampaikan paling lambat dua hari bursa, dari sebelumnya tiga hari bursa.Selain itu, emiten wajib menyampaikan perubahan laporan bulanan  kegiatan registrasi kepemilikan saham dan waran berubah menjadi hari  kesepuluh bulan berikutnya, dari sebelumnya tiap hari ke 12. BEI juga  meminta emiten menyampaikan informasi atau fakta material paling lambat  dua hari bursa setelah kejadian dari sebelumnya wajib disampaikan  sesegera mungkin

Disamping itu, terdapat beberapa pelonggaran kewajiban oleh emiten,  misalnya laporan penggunaan dana  hasil penawaran umum berubah menjadi  setiap 6 bulan sekali  dari sebelumnya tiap 3 bulan) menyesuaikan dengan  peraturan OJK.

Selain itu, laporan kegiatan eksplorasi berubah menjadi setiap tiga  bulan hari kesepuluh bulan berikutnya dari sebelumnya setiap bulan pada  hari ke-12 bulan berikutnya. Selajutnya, perusahaan tercatat saham tetap  wajib melakukan paparan publik tahunan paling kurang 1 kali dalam  setahun. Tapi, jika emiten telah menyampaikan materi paparan publik  bersamaan dengan penyampaian laporan keuangan  tahunan telah audit maka  emiten itu  dianggap telah memenuhi kewajiban.</description><content:encoded>JAKARTA - Mendukung daya saing dan juga transparansi di pasar modal, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menambah kewajiban pelaporan oleh emiten. Hal itu tertuang dalam perubahan Peraturan Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi yang telah resmi berlaku sejak 1 Februari 2021.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna Setia mengatakan, perubahan peraturan ini merupakan bagian dari penyelarasan peraturan pencatatan untuk menggantikan ketentuan yang sebelumnya diatur di Peraturan Nomor I-E ex-BEJ tentang Kewajiban Penyampaian Informasi bagi perusahaan yang mencatatkan saham, dan Peraturan Nomor I.A.3 ex-BES tentang Kewajiban Pelaporan Emiten bagi perusahaan yang mencatatkan efek bersifat utang dan sukuk (EBUS).
 
&amp;nbsp;Baca juga: BEI Ajak Masyarakat Jadi Whistleblower
&amp;rdquo;Bursa akan melakukan sosialisasi kepada pelaku pasar dimana akan dijelaskan lebih detail mengenai perubahan Peraturan Nomor I-E tersebut,&amp;rdquo;ujarnya di Jakarta mengutip Neraca.

Adapun beberapa hal baru, diantaranya bursa mewajibkan emiten menyampaikan penjelasan paling lambat satu hari setelah efek bersifat ekuitasnya dalam pemantauan atau UMA. Sebelumnya, tidak dwajibkan.Berikutnya, BEI mewajibkan pelaporan perubahan nama emiten.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Harga Saham Terjun Bebas, BEI Pantau Sejahtera Bintang 
Dalam beleid baru itu juga mewajibkan emiten mempercepat pelaporan kepada bursa. Misalnya, tanggapan atas permintaan penjelasan dari bursa wajib disampaikan paling lambat dua hari bursa, dari sebelumnya tiga hari bursa.Selain itu, emiten wajib menyampaikan perubahan laporan bulanan  kegiatan registrasi kepemilikan saham dan waran berubah menjadi hari  kesepuluh bulan berikutnya, dari sebelumnya tiap hari ke 12. BEI juga  meminta emiten menyampaikan informasi atau fakta material paling lambat  dua hari bursa setelah kejadian dari sebelumnya wajib disampaikan  sesegera mungkin

Disamping itu, terdapat beberapa pelonggaran kewajiban oleh emiten,  misalnya laporan penggunaan dana  hasil penawaran umum berubah menjadi  setiap 6 bulan sekali  dari sebelumnya tiap 3 bulan) menyesuaikan dengan  peraturan OJK.

Selain itu, laporan kegiatan eksplorasi berubah menjadi setiap tiga  bulan hari kesepuluh bulan berikutnya dari sebelumnya setiap bulan pada  hari ke-12 bulan berikutnya. Selajutnya, perusahaan tercatat saham tetap  wajib melakukan paparan publik tahunan paling kurang 1 kali dalam  setahun. Tapi, jika emiten telah menyampaikan materi paparan publik  bersamaan dengan penyampaian laporan keuangan  tahunan telah audit maka  emiten itu  dianggap telah memenuhi kewajiban.</content:encoded></item></channel></rss>
