<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Ingat! PNS hingga Pegawai BUMN Dilarang ke Luar Kota Selama Long Weekend</title><description>Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai kementerian, BUMN, BUMD dan TNI/Polri dilarang bepergian saat libur panjang</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/02/10/320/2359252/ingat-pns-hingga-pegawai-bumn-dilarang-ke-luar-kota-selama-long-weekend</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/02/10/320/2359252/ingat-pns-hingga-pegawai-bumn-dilarang-ke-luar-kota-selama-long-weekend"/><item><title> Ingat! PNS hingga Pegawai BUMN Dilarang ke Luar Kota Selama Long Weekend</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/02/10/320/2359252/ingat-pns-hingga-pegawai-bumn-dilarang-ke-luar-kota-selama-long-weekend</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/02/10/320/2359252/ingat-pns-hingga-pegawai-bumn-dilarang-ke-luar-kota-selama-long-weekend</guid><pubDate>Rabu 10 Februari 2021 03:01 WIB</pubDate><dc:creator>Iffa Naila Safira</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/02/09/320/2359252/ingat-pns-hingga-pegawai-bumn-dilarang-ke-luar-kota-selama-long-weekend-JkL35oMFKa.jpg" expression="full" type="image/jpeg">PNS (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/02/09/320/2359252/ingat-pns-hingga-pegawai-bumn-dilarang-ke-luar-kota-selama-long-weekend-JkL35oMFKa.jpg</image><title>PNS (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai kementerian, BUMN, BUMD dan TNI/Polri dilarang bepergian saat libur panjang tanggal merah Hari Raya Imlek yang jatuh pada Jumat 12 Februari 2021.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

&quot;Pimpinan Kementerian/Lembaga, TNI/Polri, Pemerintah Daerah, dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) melarang aparatur sipil negara/pegawai, prajurit TNI, dan anggota Polri untuk melakukan perjalananya selama libur panjang atau libur keagamaaan,&quot; tulis SE Nomor 7 Tahun 2021 yang dikutip Okezone, Selasa (9/2/2021).
Baca Juga:&amp;nbsp;Tips Belanja Hemat Siapkan Tahun Baru Imlek agar Kantong Tak Jebol
Seperti diketahui, PPKM resmi diperpanjang mulai hari ini, 9 Februari hingga 22 Februari 2021. Dalam kebijakan baru ini, pemerintah melalui satgas Covid-19 di tingkat desa akan memetakan wilayah atau zona hingga tingkat RT dan RW.

Baca Selengkapnya: PNS hingga Pegawai BUMN Dilarang 'Wara-wiri' saat Long Weekend
</description><content:encoded>JAKARTA - Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai kementerian, BUMN, BUMD dan TNI/Polri dilarang bepergian saat libur panjang tanggal merah Hari Raya Imlek yang jatuh pada Jumat 12 Februari 2021.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

&quot;Pimpinan Kementerian/Lembaga, TNI/Polri, Pemerintah Daerah, dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) melarang aparatur sipil negara/pegawai, prajurit TNI, dan anggota Polri untuk melakukan perjalananya selama libur panjang atau libur keagamaaan,&quot; tulis SE Nomor 7 Tahun 2021 yang dikutip Okezone, Selasa (9/2/2021).
Baca Juga:&amp;nbsp;Tips Belanja Hemat Siapkan Tahun Baru Imlek agar Kantong Tak Jebol
Seperti diketahui, PPKM resmi diperpanjang mulai hari ini, 9 Februari hingga 22 Februari 2021. Dalam kebijakan baru ini, pemerintah melalui satgas Covid-19 di tingkat desa akan memetakan wilayah atau zona hingga tingkat RT dan RW.

Baca Selengkapnya: PNS hingga Pegawai BUMN Dilarang 'Wara-wiri' saat Long Weekend
</content:encoded></item></channel></rss>
