<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Hasil Tes Covid-19 Hanya Berlaku 1 Hari saat Keluar Kota</title><description>Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan SE nomor 7 tahun 2021 tentang perpanjangan ketentuan perjalanan dalam negeri dalam masa covid-19.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/02/10/320/2359785/hasil-tes-covid-19-hanya-berlaku-1-hari-saat-keluar-kota</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/02/10/320/2359785/hasil-tes-covid-19-hanya-berlaku-1-hari-saat-keluar-kota"/><item><title>Hasil Tes Covid-19 Hanya Berlaku 1 Hari saat Keluar Kota</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/02/10/320/2359785/hasil-tes-covid-19-hanya-berlaku-1-hari-saat-keluar-kota</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/02/10/320/2359785/hasil-tes-covid-19-hanya-berlaku-1-hari-saat-keluar-kota</guid><pubDate>Rabu 10 Februari 2021 13:40 WIB</pubDate><dc:creator>Giri Hartomo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/02/10/320/2359785/hasil-tes-covid-19-hanya-berlaku-1-hari-saat-keluar-kota-xK0REwXoN8.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Swab Antigen (Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/02/10/320/2359785/hasil-tes-covid-19-hanya-berlaku-1-hari-saat-keluar-kota-xK0REwXoN8.jpg</image><title>Swab Antigen (Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan surat edaran (SE) nomor 7 tahun 2021 tentang perpanjangan ketentuan perjalanan orang dalam negeri dalam masa pandemi covid-19. Selain itu, Satgas Covid-19 itu juga menerbitkan SE Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Dalam Masa Pandemi pandemi Covid-19.

SE tersebut berisi tentang perpanjangan penerapan protokol kesehatan perjalanan dalam negeri dan internasional yang berlaku mulai 9 Februari 2021. Salah satunya adalah ketentuan baru terkait masa berlaku test RT-PCR, rapid test antigen, GeNose test selama libur panjang atau libur keagamaan.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Hasil Rapid Antigen Negatif? Wajib Ulang Sekali Lagi
Dalam SE Satgas tersebut, terdapat khusus untuk pelaku perjalanan jarak jauh yang menggunakan transportasi darat dan kereta api yang melakukan perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam Pulau Jawa, masa berlaku semua test tersebut adalah 1x24 jam. Sedangkan moda transportasi lain tetap berlaku seperti sebelumnya.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, dalam rangka menindaklanjuti SE Satgas tersebut, Kementerian Perhubungan juga mengeluarkan aturan pelaksana atau (Petunjuk Pelaksanaan/Juklak). Juklak tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) perjalanan orang untuk moda transportasi dalam negeri dan internasional.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Kebijakan Wajib Masker Dibuat Joe Biden Tingkatkan Kepercayaan Wisatawan di Amerika
&amp;ldquo;Merujuk pada SE Satgas, SE Kemenhub ini ditujukan untuk turut mencegah meluasnya penularan Covid-19 di seluruh Indonesia dengan melakukan pengetatan syarat perjalanan khususnya di saat libur panjang dan libur keagamaan,&quot; ujarnya dalam keterangannya, Rabu (10/2/2021).

Adapun SE Kemenhub terdiri dari enam SE di setiap moda transportasi yaitu SE 17 Tahun 2021 untuk transportasi darat, SE 18 Tahun 2021 untuk transportasi laut dalam negeri, SE 19 Tahun 2021 untuk transportasi udara dalam negeri, SE 20 Tahun 2021 untuk transportasi kereta api, SE 21 Tahun 2021 untuk transportasi udara internasional, dan SE 22 untuk transportasi laut luar negeri.&quot;Adapun ketentuan lainnya pada prinsipnya masih sama dengan SE sebelumnya,&quot; ucapnya.

Secara rinci SE tersebut mencakup beberapa hal. Pertama, khusus  selama libur panjang atau libur keagamaan untuk pelaku perjalanan dari  dan ke Pulau Jawa serta Pulau Jawa (antar Provinsi/Kabupaten/Kota) serta  perjalanan ke daerah lainnya dengan moda transportasi darat dan pelaku  perjalanan dengan Kereta Api Antar Kota telah melakukan test RT  PCR/rapid test antigen/GeNose test yang diambil dalam kurun waktu 1x24  jam sebelum keberangkatan.

Kedua, untuk pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi umum  darat dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam Pulau Jawa (antar  Provinsi/Kabupaten/Kota) serta perjalanan ke daerah lainnya dilakukan  test acak (random check) rapid test antigen/GeNose test bila diperlukan  oleh Satgas Covid-19 di daerah.  Ketiga, pelaksanaan SE Kemenhub ini  dievaluasi setiap dua minggu sekali atau menyesuaikan dengan kondisi dan  dinamika yang terjadi di lapangan.

&amp;ldquo;Kami meminta kepada seluruh penumpang untuk disiplin menerapkan  protokol kesehatan baik di sarana maupun prasarana transportasi umum.  Petugas akan meningkatkan pengawasan untuk memastikan semua ketentuan  dalam SE Kemenhub dapat dilaksanakan dengan baik,&quot; jelas Adita.</description><content:encoded>JAKARTA - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan surat edaran (SE) nomor 7 tahun 2021 tentang perpanjangan ketentuan perjalanan orang dalam negeri dalam masa pandemi covid-19. Selain itu, Satgas Covid-19 itu juga menerbitkan SE Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Dalam Masa Pandemi pandemi Covid-19.

SE tersebut berisi tentang perpanjangan penerapan protokol kesehatan perjalanan dalam negeri dan internasional yang berlaku mulai 9 Februari 2021. Salah satunya adalah ketentuan baru terkait masa berlaku test RT-PCR, rapid test antigen, GeNose test selama libur panjang atau libur keagamaan.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Hasil Rapid Antigen Negatif? Wajib Ulang Sekali Lagi
Dalam SE Satgas tersebut, terdapat khusus untuk pelaku perjalanan jarak jauh yang menggunakan transportasi darat dan kereta api yang melakukan perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam Pulau Jawa, masa berlaku semua test tersebut adalah 1x24 jam. Sedangkan moda transportasi lain tetap berlaku seperti sebelumnya.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, dalam rangka menindaklanjuti SE Satgas tersebut, Kementerian Perhubungan juga mengeluarkan aturan pelaksana atau (Petunjuk Pelaksanaan/Juklak). Juklak tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) perjalanan orang untuk moda transportasi dalam negeri dan internasional.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Kebijakan Wajib Masker Dibuat Joe Biden Tingkatkan Kepercayaan Wisatawan di Amerika
&amp;ldquo;Merujuk pada SE Satgas, SE Kemenhub ini ditujukan untuk turut mencegah meluasnya penularan Covid-19 di seluruh Indonesia dengan melakukan pengetatan syarat perjalanan khususnya di saat libur panjang dan libur keagamaan,&quot; ujarnya dalam keterangannya, Rabu (10/2/2021).

Adapun SE Kemenhub terdiri dari enam SE di setiap moda transportasi yaitu SE 17 Tahun 2021 untuk transportasi darat, SE 18 Tahun 2021 untuk transportasi laut dalam negeri, SE 19 Tahun 2021 untuk transportasi udara dalam negeri, SE 20 Tahun 2021 untuk transportasi kereta api, SE 21 Tahun 2021 untuk transportasi udara internasional, dan SE 22 untuk transportasi laut luar negeri.&quot;Adapun ketentuan lainnya pada prinsipnya masih sama dengan SE sebelumnya,&quot; ucapnya.

Secara rinci SE tersebut mencakup beberapa hal. Pertama, khusus  selama libur panjang atau libur keagamaan untuk pelaku perjalanan dari  dan ke Pulau Jawa serta Pulau Jawa (antar Provinsi/Kabupaten/Kota) serta  perjalanan ke daerah lainnya dengan moda transportasi darat dan pelaku  perjalanan dengan Kereta Api Antar Kota telah melakukan test RT  PCR/rapid test antigen/GeNose test yang diambil dalam kurun waktu 1x24  jam sebelum keberangkatan.

Kedua, untuk pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi umum  darat dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam Pulau Jawa (antar  Provinsi/Kabupaten/Kota) serta perjalanan ke daerah lainnya dilakukan  test acak (random check) rapid test antigen/GeNose test bila diperlukan  oleh Satgas Covid-19 di daerah.  Ketiga, pelaksanaan SE Kemenhub ini  dievaluasi setiap dua minggu sekali atau menyesuaikan dengan kondisi dan  dinamika yang terjadi di lapangan.

&amp;ldquo;Kami meminta kepada seluruh penumpang untuk disiplin menerapkan  protokol kesehatan baik di sarana maupun prasarana transportasi umum.  Petugas akan meningkatkan pengawasan untuk memastikan semua ketentuan  dalam SE Kemenhub dapat dilaksanakan dengan baik,&quot; jelas Adita.</content:encoded></item></channel></rss>
