<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Sri Mulyani Pungut Pajak Karpet Impor, Hitungannya per Meter</title><description>Kemenkeu mengenakan BMTP terhadap impor produk karpet dan tekstil penutup lantai lainnya  mulai 17 Februari 2021.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/02/11/320/2360324/sri-mulyani-pungut-pajak-karpet-impor-hitungannya-per-meter</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/02/11/320/2360324/sri-mulyani-pungut-pajak-karpet-impor-hitungannya-per-meter"/><item><title>Sri Mulyani Pungut Pajak Karpet Impor, Hitungannya per Meter</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/02/11/320/2360324/sri-mulyani-pungut-pajak-karpet-impor-hitungannya-per-meter</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/02/11/320/2360324/sri-mulyani-pungut-pajak-karpet-impor-hitungannya-per-meter</guid><pubDate>Kamis 11 Februari 2021 11:03 WIB</pubDate><dc:creator>Rina Anggraeni</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/02/11/320/2360324/sri-mulyani-pungut-pajak-karpet-impor-hitungannya-per-meter-zUyq1jgpyw.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Karpet (Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/02/11/320/2360324/sri-mulyani-pungut-pajak-karpet-impor-hitungannya-per-meter-zUyq1jgpyw.jpg</image><title>Karpet (Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA -  Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengenakan bea masuk atau pajak sebagai tindakan pengamanan (BMTP) terhadap impor produk karpet dan tekstil penutup lantai lainnya mulai 17 Februari 2021. Pungutan pajak karpet ini menyasar negara-negara, seperti China dan Turki.

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10/PMK.010/2021 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Karpet dan Tekstil Penutup Lantai Lainnya.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Bebaskan Pajak Penghasilan Wartawan, Jokowi: Saya tahu Ini Tidak Seberapa
Adapun,  berdasarkan ketentuan Pasal 70 Peraturan  Pernerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan  Antidurnping, Tindakan Irnbalan, dan Tindakan  Pengamanan Perdagangan, terhadap barang impor selain dikenakan Bea Masuk dapat dikenakan Tindakan Pengamanan berupa pengenaan Bea Masuk  Tindakan Pengamanan; Beleid itu diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani , pada 2 Februari dan diundangkan pada 3 Februari 2021.

&quot;Bahwa sesuai dengan laporan akhir hasil penyelidikan  Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia terbukti  adanya ancaman kerugian serius yarig dialami industri  dalam negeri disebabkan oleh lonjakan jumlah impor produk karpet dan tekstil penutup lantai lainnya,&quot; tulis aturan tersebut yang dikutip MNC Portal Indonesia, Jakarta, Kamis (11/2/2021).
 
&amp;nbsp;Baca juga: Kalah di Pengadilan, PGN Bayar Tunggakan Pajak Rp3,06 Triliun
Dalam PMK tersebut tarif BMTP terbagi tiga. Pertama, tarif bea impor sebesar Rp85.679 per meter persegi yang dikenakan pada tahun pertama dengan periode satu tahun terhitung sejak tanggal berlakunya PMK ini.Kedua, tarif bea impor sebesar Rp81.763 per meter persegi untuk tahun  kedua dengan periode satu tahun terhitung setelah tanggal berakhirnya  tahun pertama.

Ketiga, tarif Rp78.027 per meter persegi untuk tahun ketiga dengan  periode satu tahun terhitung setelah tanggal berakhirnya tahun kedua.  Selanjutnya, bea impor karpet akan dikenakan kepada semua negara,  kecuali yang ada di lampiran PMK.

Namun, negara tetangga di ASEAN, seperti Brunei Darussalam, Kamboja,  Laos, Malaysia, Myanmar, Filipina, Thailand, dan Vietnam tidak dikenakan  bea masuk.

Negara-negara lain yang juga dikecualikan dari bea impor karpet  adalah Afghanistan, Argentina, Bangladesh, Brasil, Kolombia, Ghana, Hong  Kong, India, Makau, Papua Nugini, Rusia, Arab Saudi, Afrika Selatan,  hingga Uni Emirat Arab.</description><content:encoded>JAKARTA -  Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengenakan bea masuk atau pajak sebagai tindakan pengamanan (BMTP) terhadap impor produk karpet dan tekstil penutup lantai lainnya mulai 17 Februari 2021. Pungutan pajak karpet ini menyasar negara-negara, seperti China dan Turki.

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10/PMK.010/2021 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Karpet dan Tekstil Penutup Lantai Lainnya.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Bebaskan Pajak Penghasilan Wartawan, Jokowi: Saya tahu Ini Tidak Seberapa
Adapun,  berdasarkan ketentuan Pasal 70 Peraturan  Pernerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan  Antidurnping, Tindakan Irnbalan, dan Tindakan  Pengamanan Perdagangan, terhadap barang impor selain dikenakan Bea Masuk dapat dikenakan Tindakan Pengamanan berupa pengenaan Bea Masuk  Tindakan Pengamanan; Beleid itu diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani , pada 2 Februari dan diundangkan pada 3 Februari 2021.

&quot;Bahwa sesuai dengan laporan akhir hasil penyelidikan  Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia terbukti  adanya ancaman kerugian serius yarig dialami industri  dalam negeri disebabkan oleh lonjakan jumlah impor produk karpet dan tekstil penutup lantai lainnya,&quot; tulis aturan tersebut yang dikutip MNC Portal Indonesia, Jakarta, Kamis (11/2/2021).
 
&amp;nbsp;Baca juga: Kalah di Pengadilan, PGN Bayar Tunggakan Pajak Rp3,06 Triliun
Dalam PMK tersebut tarif BMTP terbagi tiga. Pertama, tarif bea impor sebesar Rp85.679 per meter persegi yang dikenakan pada tahun pertama dengan periode satu tahun terhitung sejak tanggal berlakunya PMK ini.Kedua, tarif bea impor sebesar Rp81.763 per meter persegi untuk tahun  kedua dengan periode satu tahun terhitung setelah tanggal berakhirnya  tahun pertama.

Ketiga, tarif Rp78.027 per meter persegi untuk tahun ketiga dengan  periode satu tahun terhitung setelah tanggal berakhirnya tahun kedua.  Selanjutnya, bea impor karpet akan dikenakan kepada semua negara,  kecuali yang ada di lampiran PMK.

Namun, negara tetangga di ASEAN, seperti Brunei Darussalam, Kamboja,  Laos, Malaysia, Myanmar, Filipina, Thailand, dan Vietnam tidak dikenakan  bea masuk.

Negara-negara lain yang juga dikecualikan dari bea impor karpet  adalah Afghanistan, Argentina, Bangladesh, Brasil, Kolombia, Ghana, Hong  Kong, India, Makau, Papua Nugini, Rusia, Arab Saudi, Afrika Selatan,  hingga Uni Emirat Arab.</content:encoded></item></channel></rss>
