<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>BKPM Ajak Pengusaha Muda Colek UMKM</title><description>Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menjalin kerjasama dengan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI).</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/02/11/320/2360362/bkpm-ajak-pengusaha-muda-colek-umkm</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/02/11/320/2360362/bkpm-ajak-pengusaha-muda-colek-umkm"/><item><title>BKPM Ajak Pengusaha Muda Colek UMKM</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/02/11/320/2360362/bkpm-ajak-pengusaha-muda-colek-umkm</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/02/11/320/2360362/bkpm-ajak-pengusaha-muda-colek-umkm</guid><pubDate>Kamis 11 Februari 2021 11:44 WIB</pubDate><dc:creator>Ferdi Rantung</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/02/11/320/2360362/bkpm-ajak-pengusaha-muda-colek-umkm-AfTkkKAnlu.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Kerjasama (Foto: Okezone.com/Shuttertock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/02/11/320/2360362/bkpm-ajak-pengusaha-muda-colek-umkm-AfTkkKAnlu.jpeg</image><title>Kerjasama (Foto: Okezone.com/Shuttertock)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menjalin kerjasama dengan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) yang dituangkan dalam Nota Kesepahaman tentang Kerja Sama di Bidang Penanaman Modal. Kepala BKPM Bahlil Lahadalia dan Ketua Umum HIPMI Mardani H. Maming melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman.
Bahlil menyampaikan apresiasi atas terlaksananya kerja sama yang dilakukan dengan HIPMI. Menurut Bahlil, poin-poin penting yang tercakup dalam nota kesepahaman tersebut, antara lain pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2020 tentang Pemberian Penghargaan dan/ atau Pengenaan Sanksi kepada Kementerian Negara/ Lembaga dan Pemerintah Daerah, serta kolaborasi antara pengusaha besar dan pengusaha kecil.
Baca Juga:&amp;nbsp;Lantik 13 Pejabat Pimpinan Tinggi BKPM, Bahlil: Jangan Korupsi!
BKPM bertindak sebagai koordinator dalam melakukan penilaian kinerja PTSP dan Percepatan Pelaksanaan Berusaha (PPB) Pemerintah Daerah serta kinerja PPB Kementerian/Lembaga. Dalam hal ini, BKPM akan melibatkan HIPMI sebagai tim penilai kinerja K/L dan daerah dalam memberikan pelayanan investasi. Bahlil menegaskan jika ada pemerintah daerah yang tidak memberikan pelayanan investasi dengan baik, maka sanksi yang diberikan sampai dengan penundaan Dana Alokasi Umum daerah.
Saat ini setiap investasi yang memperoleh insentif, wajib mengalokasikan sebagian pekerjaannya ke pengusaha daerah. Selanjutnya akan dibentuk Tim Independen dari BKPM, untuk menghindari terjadinya nepotisme.
Baca Juga:&amp;nbsp;Kepala BKPM Akui Investasi China Ngeri-Ngeri Sedap
&amp;ldquo;Saya minta kepada HIPMI, jadi yang didorong itu pengusaha yang benar. Jangan yang bisnisnya gak jelas. Ini harus kolaborasi. BKPM akan bentuk Tim Independen. Kalau bagus silakan pakai HIPMI. Kalau tidak bagus, jangan! Karena ini negara,&amp;rdquo; kata Bahlil dalam keterangan resminya, Kamis (11/2/2021)
Investasi merupakan salah satu instrumen dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, di mana konsumsi menjadi komponen terbesar dalam pertumbuhan ekonomi, yaitu 57-60%, sedangkan investasi sebesar 30%. Menurut Bahlil, lapangan pekerjaan merupakan salah satu faktor penentu dalam mendorong sektor konsumsi dan bermuara pada investasi.
&amp;ldquo;Dalam rangka percepatan investasi, BKPM membangun satu strategi  bahwa kita harus menjemput bola serta strategi percepatan untuk  memberikan perizinan berusaha. Pengusaha tidak boleh mengatur negara,  negara yang mengatur pengusaha, tetapi negara tidak boleh semena-mena  karena pengusaha ini adalah pahlawan yang menciptakan lapangan pekerjaan  dan meningkatkan pendapatan negara,&amp;rdquo; ujar Bahlil.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum HIPMI Mardani H. Maming  menyampaikan terima kasih kepada Kepala BKPM atas kerja sama yang  dilakukan. Kolaborasi ini merupakan implementasi dari Undang-Undang  Cipta Kerja (UU CK) terkait bagaimana investor asing dapat bekerja sama  dengan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Menurut Maming, hal ini menjadi energi baru bagi peningkatan  pengusaha yang ada di daerah maupun nasional. Jangan sampai pengusaha  asing mempunyai kekuatan ekonomi yang hebat di Indonesia karena memiliki  seluruh fasilitas dari hulu sampai dengan hilir.
&amp;ldquo;Kita tidak menolak asing. Kita sangat menerima investor-investor  dari asing, hanya kita meminta adanya intervensi dari pemerintah,  khususnya BKPM agar kerja sama dengan pengusaha nasional dan pengusaha  daerah, sehingga bersinergi dan saling bercengkraman bersama-sama untuk  menuju ekonomi Indonesia yang  lebih baik lagi,&amp;rdquo; ujar Maming.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menjalin kerjasama dengan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) yang dituangkan dalam Nota Kesepahaman tentang Kerja Sama di Bidang Penanaman Modal. Kepala BKPM Bahlil Lahadalia dan Ketua Umum HIPMI Mardani H. Maming melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman.
Bahlil menyampaikan apresiasi atas terlaksananya kerja sama yang dilakukan dengan HIPMI. Menurut Bahlil, poin-poin penting yang tercakup dalam nota kesepahaman tersebut, antara lain pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2020 tentang Pemberian Penghargaan dan/ atau Pengenaan Sanksi kepada Kementerian Negara/ Lembaga dan Pemerintah Daerah, serta kolaborasi antara pengusaha besar dan pengusaha kecil.
Baca Juga:&amp;nbsp;Lantik 13 Pejabat Pimpinan Tinggi BKPM, Bahlil: Jangan Korupsi!
BKPM bertindak sebagai koordinator dalam melakukan penilaian kinerja PTSP dan Percepatan Pelaksanaan Berusaha (PPB) Pemerintah Daerah serta kinerja PPB Kementerian/Lembaga. Dalam hal ini, BKPM akan melibatkan HIPMI sebagai tim penilai kinerja K/L dan daerah dalam memberikan pelayanan investasi. Bahlil menegaskan jika ada pemerintah daerah yang tidak memberikan pelayanan investasi dengan baik, maka sanksi yang diberikan sampai dengan penundaan Dana Alokasi Umum daerah.
Saat ini setiap investasi yang memperoleh insentif, wajib mengalokasikan sebagian pekerjaannya ke pengusaha daerah. Selanjutnya akan dibentuk Tim Independen dari BKPM, untuk menghindari terjadinya nepotisme.
Baca Juga:&amp;nbsp;Kepala BKPM Akui Investasi China Ngeri-Ngeri Sedap
&amp;ldquo;Saya minta kepada HIPMI, jadi yang didorong itu pengusaha yang benar. Jangan yang bisnisnya gak jelas. Ini harus kolaborasi. BKPM akan bentuk Tim Independen. Kalau bagus silakan pakai HIPMI. Kalau tidak bagus, jangan! Karena ini negara,&amp;rdquo; kata Bahlil dalam keterangan resminya, Kamis (11/2/2021)
Investasi merupakan salah satu instrumen dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, di mana konsumsi menjadi komponen terbesar dalam pertumbuhan ekonomi, yaitu 57-60%, sedangkan investasi sebesar 30%. Menurut Bahlil, lapangan pekerjaan merupakan salah satu faktor penentu dalam mendorong sektor konsumsi dan bermuara pada investasi.
&amp;ldquo;Dalam rangka percepatan investasi, BKPM membangun satu strategi  bahwa kita harus menjemput bola serta strategi percepatan untuk  memberikan perizinan berusaha. Pengusaha tidak boleh mengatur negara,  negara yang mengatur pengusaha, tetapi negara tidak boleh semena-mena  karena pengusaha ini adalah pahlawan yang menciptakan lapangan pekerjaan  dan meningkatkan pendapatan negara,&amp;rdquo; ujar Bahlil.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum HIPMI Mardani H. Maming  menyampaikan terima kasih kepada Kepala BKPM atas kerja sama yang  dilakukan. Kolaborasi ini merupakan implementasi dari Undang-Undang  Cipta Kerja (UU CK) terkait bagaimana investor asing dapat bekerja sama  dengan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Menurut Maming, hal ini menjadi energi baru bagi peningkatan  pengusaha yang ada di daerah maupun nasional. Jangan sampai pengusaha  asing mempunyai kekuatan ekonomi yang hebat di Indonesia karena memiliki  seluruh fasilitas dari hulu sampai dengan hilir.
&amp;ldquo;Kita tidak menolak asing. Kita sangat menerima investor-investor  dari asing, hanya kita meminta adanya intervensi dari pemerintah,  khususnya BKPM agar kerja sama dengan pengusaha nasional dan pengusaha  daerah, sehingga bersinergi dan saling bercengkraman bersama-sama untuk  menuju ekonomi Indonesia yang  lebih baik lagi,&amp;rdquo; ujar Maming.</content:encoded></item></channel></rss>
