<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Dipandu Rhenald Kasali, &quot;The Indonesia Economic Club&quot; Live di iNews Kamis Pukul 20.30 ini: Meraup Pundi di Masa PPKM Mikro</title><description>Pemerintah telah memutuskan akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan  Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro mulai 9 Februari 2021.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/02/11/320/2360592/dipandu-rhenald-kasali-the-indonesia-economic-club-live-di-inews-kamis-pukul-20-30-ini-meraup-pundi-di-masa-ppkm-mikro</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/02/11/320/2360592/dipandu-rhenald-kasali-the-indonesia-economic-club-live-di-inews-kamis-pukul-20-30-ini-meraup-pundi-di-masa-ppkm-mikro"/><item><title>Dipandu Rhenald Kasali, &quot;The Indonesia Economic Club&quot; Live di iNews Kamis Pukul 20.30 ini: Meraup Pundi di Masa PPKM Mikro</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/02/11/320/2360592/dipandu-rhenald-kasali-the-indonesia-economic-club-live-di-inews-kamis-pukul-20-30-ini-meraup-pundi-di-masa-ppkm-mikro</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/02/11/320/2360592/dipandu-rhenald-kasali-the-indonesia-economic-club-live-di-inews-kamis-pukul-20-30-ini-meraup-pundi-di-masa-ppkm-mikro</guid><pubDate>Kamis 11 Februari 2021 16:43 WIB</pubDate><dc:creator>Tim Okezone</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/02/11/320/2360592/dipandu-rhenald-kasali-the-indonesia-economic-club-live-di-inews-kamis-pukul-20-30-ini-meraup-pundi-di-masa-ppkm-mikro-unlkMo9nfK.jpg" expression="full" type="image/jpeg">The Indonesia Economic Club (Foto: MNC Media)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/02/11/320/2360592/dipandu-rhenald-kasali-the-indonesia-economic-club-live-di-inews-kamis-pukul-20-30-ini-meraup-pundi-di-masa-ppkm-mikro-unlkMo9nfK.jpg</image><title>The Indonesia Economic Club (Foto: MNC Media)</title></images><description>JAKARTA - Pemerintah telah memutuskan akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro mulai 9 Februari 2021. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Menteri nomor 3 tahun 2021 terkait penanganan virus Covid-19 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro.
PPKM mikro akan dilakukan mulai 9 Februari 2021 hingga 22 Februari 2021. Ada sejumlah perbedaan dalam PPKM skala mikro. Pada PPKM skala mikro, dilakukan pemantauan zona risiko Covid-19 hingga tingkat rukun tetangga (RT).
Baca Juga: Pemerintah Perpanjang Masa PPKM, Ini 9 Hal yang Wajib Diperhatikan
 
&quot;PPKM mikro dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian hingga tingkat RT,&quot; tulis diktum kedua Inmendagri yang dikeluarkan, Jumat (5/2/2021).
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyampaikan kekecewaannya karena PPKM yang telah dilakukan di Pulau Jawa dan Bali masih belum efektif. Sementara, Pemprov DKI Jakarta tengah mengkaji opsi lockdown pada akhir pekan di ibu kota demi menekan persebaran Covid-19.
Baca Juga: Panglima TNI Tinjau Pelaksanaan PPKM Skala Mikro di Surabaya
 
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan, sudah ada kesepakatan lintas sektor terkait pengawasan PPKM secara mikro. Keputusan pemerintah menerapkan PPKM mikro tak lepas dari berbagai pandangan sejumlah epidemiolog dan ekonom.
Misalnya saja, ekonom Faisal Basri yang mengatakan kemampuan Indonesia hanya bergonta-ganti istilah namun secara substansi sama saja. Jika hal ini terus berlangsung, akan semakin panjang masa resesi yang dialami Indonesia.
&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMS8wMi8xMC8xLzEyODczMC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Di sisi lain, para pelaku usaha menyampaikan penolakan lockdown akhir  pekan. Kamar Dagang dan Industri (Kadin), Perhimpunan Hotel dan  Restoran Indonesia (PHRI), dan Aprindo satu suara bahwa perputaran  ekonomi paling besar terjadi di akhir pekan.
Banyaknya sektor usaha yang merugi sudah menjadi pembahasan yang  belum berkesudahan, namun sejumlah sektor usaha justru mampu bertahan  dan meraup keuntungan. Lalu, akankah PPKM mikro efektif menekan  persebaran Covid-19? Bagaimana dengan nasib pelaku usaha menghadapi PPKM  mikro?
Ikuti pembahasannya dengan pelaku usaha yang juga seorang artis  Meisya Siregar ( owner Rendang Nantulang), Eva Margawaty ( owner  Bilikayu) bersama Host Apreyvita dan Prof Rhenald Kasali di program &quot;The  Indonesia Economic Club&quot; malam ini, pukul 20.30 WIB secara langsung di  stasiun televisi berita milik MNC Group, iNews. Ikuti pula program ini  melalui aplikasi RCTI+ dan www.rctiplus.com.</description><content:encoded>JAKARTA - Pemerintah telah memutuskan akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro mulai 9 Februari 2021. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Menteri nomor 3 tahun 2021 terkait penanganan virus Covid-19 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro.
PPKM mikro akan dilakukan mulai 9 Februari 2021 hingga 22 Februari 2021. Ada sejumlah perbedaan dalam PPKM skala mikro. Pada PPKM skala mikro, dilakukan pemantauan zona risiko Covid-19 hingga tingkat rukun tetangga (RT).
Baca Juga: Pemerintah Perpanjang Masa PPKM, Ini 9 Hal yang Wajib Diperhatikan
 
&quot;PPKM mikro dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian hingga tingkat RT,&quot; tulis diktum kedua Inmendagri yang dikeluarkan, Jumat (5/2/2021).
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyampaikan kekecewaannya karena PPKM yang telah dilakukan di Pulau Jawa dan Bali masih belum efektif. Sementara, Pemprov DKI Jakarta tengah mengkaji opsi lockdown pada akhir pekan di ibu kota demi menekan persebaran Covid-19.
Baca Juga: Panglima TNI Tinjau Pelaksanaan PPKM Skala Mikro di Surabaya
 
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan, sudah ada kesepakatan lintas sektor terkait pengawasan PPKM secara mikro. Keputusan pemerintah menerapkan PPKM mikro tak lepas dari berbagai pandangan sejumlah epidemiolog dan ekonom.
Misalnya saja, ekonom Faisal Basri yang mengatakan kemampuan Indonesia hanya bergonta-ganti istilah namun secara substansi sama saja. Jika hal ini terus berlangsung, akan semakin panjang masa resesi yang dialami Indonesia.
&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMS8wMi8xMC8xLzEyODczMC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Di sisi lain, para pelaku usaha menyampaikan penolakan lockdown akhir  pekan. Kamar Dagang dan Industri (Kadin), Perhimpunan Hotel dan  Restoran Indonesia (PHRI), dan Aprindo satu suara bahwa perputaran  ekonomi paling besar terjadi di akhir pekan.
Banyaknya sektor usaha yang merugi sudah menjadi pembahasan yang  belum berkesudahan, namun sejumlah sektor usaha justru mampu bertahan  dan meraup keuntungan. Lalu, akankah PPKM mikro efektif menekan  persebaran Covid-19? Bagaimana dengan nasib pelaku usaha menghadapi PPKM  mikro?
Ikuti pembahasannya dengan pelaku usaha yang juga seorang artis  Meisya Siregar ( owner Rendang Nantulang), Eva Margawaty ( owner  Bilikayu) bersama Host Apreyvita dan Prof Rhenald Kasali di program &quot;The  Indonesia Economic Club&quot; malam ini, pukul 20.30 WIB secara langsung di  stasiun televisi berita milik MNC Group, iNews. Ikuti pula program ini  melalui aplikasi RCTI+ dan www.rctiplus.com.</content:encoded></item></channel></rss>
