<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>1.100 Perusahaan Ditutup sejak PPKM di Jakarta Berlaku</title><description>Sebanyak 1.100 dari total 1.836 perusahaan di Provinsi DKI Jakarta ditutup oleh pihak berwenang.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/02/11/320/2360616/1-100-perusahaan-ditutup-sejak-ppkm-di-jakarta-berlaku</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/02/11/320/2360616/1-100-perusahaan-ditutup-sejak-ppkm-di-jakarta-berlaku"/><item><title>1.100 Perusahaan Ditutup sejak PPKM di Jakarta Berlaku</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/02/11/320/2360616/1-100-perusahaan-ditutup-sejak-ppkm-di-jakarta-berlaku</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/02/11/320/2360616/1-100-perusahaan-ditutup-sejak-ppkm-di-jakarta-berlaku</guid><pubDate>Kamis 11 Februari 2021 17:15 WIB</pubDate><dc:creator></dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/02/11/320/2360616/1-100-perusahaan-ditutup-sejak-ppkm-di-jakarta-berlaku-7yLbAnarn2.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Waspada Virus Corona. (Foto: Okezone.com/Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/02/11/320/2360616/1-100-perusahaan-ditutup-sejak-ppkm-di-jakarta-berlaku-7yLbAnarn2.jpeg</image><title>Waspada Virus Corona. (Foto: Okezone.com/Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA - Sebanyak 1.100 dari total 1.836 perusahaan di Provinsi DKI Jakarta ditutup oleh pihak berwenang akibat faktor pelanggaran protokol kesehatan hingga adanya klaster penularan COVID-19.
&quot;Saat ini kami sudah melakukan pengawasan terhadap 1.836 perusahaan dari tanggal 11 Januari 2021 atau sejak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Dari jumlah itu, yang disidang 1.100 perusahaan dan dilakukan penutupan,&quot; kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah dilansir dari Antara, Kamis (11/2/2021).
Baca Juga: Dipandu Rhenald Kasali, &quot;The Indonesia Economic Club&quot; Live di iNews Kamis Pukul 20.30 ini: Meraup Pundi di Masa PPKM Mikro
 
Menurut Andri terdapat 1.088 perusahaan yang ditutup karena dampak dari sejumlah karyawan yang terkonfirmasi positif COVID-19. &quot;Yang 12 perusahaan lainnya melanggar ketentuan protokol kesehatan,&quot; katanya.
Selama PPKM berlaku, kata Andri, ada tiga mekanisme pembatasan sosial yang diterapkan di tempat-tempat usaha, di antaranya pembatasan jumlah karyawan, pembatasan waktu operasional serta pembatasan fungsi operasional sarana prasarana perusahaan.
Baca Juga: Pemerintah Perpanjang Masa PPKM, Ini 9 Hal yang Wajib Diperhatikan
&quot;Pada PPKM pertama, harus 25% kapasitas tampung, tapi masih ada yang mempekerjakan karyawan di atas 25%. Ada juga pelanggaran pembatasan waktunya. Harusnya, ada rentang tiga jam dari kloter pertama dan kedua, tapi ini semuanya dilakukan pada jam bersamaan,&quot; katanya.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMS8wMi8wOS8xLzEyODY3NS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Andri menambahkan saat ini berlaku PPKM berskala mikro yang justru  memberikan sedikit kelonggaran bagi pelaku usaha untuk beroperasional.
&quot;PPKM Mikro malah justru kita di sini ada beberapa semacam  kelonggaran, yang awalnya pembatasan karyawan 25% yang boleh beroperasi,  sekarang 50%. Yang jam tutup semula pukul 20.00 WIB sekarang untuk  kegiatan industri, mal, ritel dan tempat usaha lainnya sudah 21.00 WIB,&quot;  katanya.
Namun Andri mengingatkan agar seluruh pengelola usaha tetap patuh  pada protokol kesehatan yang berlaku. &quot;Tapi protokol kesehatan tidak  mengalami perubahan. Harus ketat dan disiplin,&quot; katanya.</description><content:encoded>JAKARTA - Sebanyak 1.100 dari total 1.836 perusahaan di Provinsi DKI Jakarta ditutup oleh pihak berwenang akibat faktor pelanggaran protokol kesehatan hingga adanya klaster penularan COVID-19.
&quot;Saat ini kami sudah melakukan pengawasan terhadap 1.836 perusahaan dari tanggal 11 Januari 2021 atau sejak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Dari jumlah itu, yang disidang 1.100 perusahaan dan dilakukan penutupan,&quot; kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah dilansir dari Antara, Kamis (11/2/2021).
Baca Juga: Dipandu Rhenald Kasali, &quot;The Indonesia Economic Club&quot; Live di iNews Kamis Pukul 20.30 ini: Meraup Pundi di Masa PPKM Mikro
 
Menurut Andri terdapat 1.088 perusahaan yang ditutup karena dampak dari sejumlah karyawan yang terkonfirmasi positif COVID-19. &quot;Yang 12 perusahaan lainnya melanggar ketentuan protokol kesehatan,&quot; katanya.
Selama PPKM berlaku, kata Andri, ada tiga mekanisme pembatasan sosial yang diterapkan di tempat-tempat usaha, di antaranya pembatasan jumlah karyawan, pembatasan waktu operasional serta pembatasan fungsi operasional sarana prasarana perusahaan.
Baca Juga: Pemerintah Perpanjang Masa PPKM, Ini 9 Hal yang Wajib Diperhatikan
&quot;Pada PPKM pertama, harus 25% kapasitas tampung, tapi masih ada yang mempekerjakan karyawan di atas 25%. Ada juga pelanggaran pembatasan waktunya. Harusnya, ada rentang tiga jam dari kloter pertama dan kedua, tapi ini semuanya dilakukan pada jam bersamaan,&quot; katanya.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMS8wMi8wOS8xLzEyODY3NS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Andri menambahkan saat ini berlaku PPKM berskala mikro yang justru  memberikan sedikit kelonggaran bagi pelaku usaha untuk beroperasional.
&quot;PPKM Mikro malah justru kita di sini ada beberapa semacam  kelonggaran, yang awalnya pembatasan karyawan 25% yang boleh beroperasi,  sekarang 50%. Yang jam tutup semula pukul 20.00 WIB sekarang untuk  kegiatan industri, mal, ritel dan tempat usaha lainnya sudah 21.00 WIB,&quot;  katanya.
Namun Andri mengingatkan agar seluruh pengelola usaha tetap patuh  pada protokol kesehatan yang berlaku. &quot;Tapi protokol kesehatan tidak  mengalami perubahan. Harus ketat dan disiplin,&quot; katanya.</content:encoded></item></channel></rss>
