<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>68 Situs Perdagangan Berjangka Ilegal Kembali Diblokir</title><description>Bappebti Kementerian Perdagangan memblokir 68 domain situs entitas di  bidang perdagangan berjangka komoditi yang tidak memiliki perizinan.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/02/14/320/2361681/68-situs-perdagangan-berjangka-ilegal-kembali-diblokir</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/02/14/320/2361681/68-situs-perdagangan-berjangka-ilegal-kembali-diblokir"/><item><title>68 Situs Perdagangan Berjangka Ilegal Kembali Diblokir</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/02/14/320/2361681/68-situs-perdagangan-berjangka-ilegal-kembali-diblokir</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/02/14/320/2361681/68-situs-perdagangan-berjangka-ilegal-kembali-diblokir</guid><pubDate>Minggu 14 Februari 2021 08:37 WIB</pubDate><dc:creator>Rina Anggraeni</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/02/14/320/2361681/68-situs-perdagangan-berjangka-ilegal-kembali-diblokir-2UfFgPs0JB.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Penipuan Investasi (Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/02/14/320/2361681/68-situs-perdagangan-berjangka-ilegal-kembali-diblokir-2UfFgPs0JB.jpg</image><title>Penipuan Investasi (Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi  (Bappebti) Kementerian Perdagangan memblokir 68 domain situs entitas di  bidang perdagangan berjangka komoditi yang tidak memiliki perizinan dari  Bappebti. Hal ini agar menghindari dari investasi ilegal.

Kepala Bappebti, Sidharta Utama mengatakan pemblokiran  ini bekerja  sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika serta perusahaan  tempat pendaftaran nama domain di Indonesia. Pada 2020, Bappebti telah  memblokir sebanyak 1.911 domain situs.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Waspada Investasi Bodong Skema Ponzi, Kenali Ciri-cirinya
&amp;ldquo;Tahun 2021, Bappebti akan semakin meningkatkan pengamatan dan  pengawasan terhadap aktivitas di bidang perdagangan berjangka komoditi  yang tidak memiliki perizinan dari Bappebti. Hal ini bertujuan  melindungi masyarakat dari investasi perdagangan berjangka komoditi tak  berizin yang berpotensi merugikan, serta memberi kepastian hukum  terhadap masyarakat dan pelaku usaha di bidang perdagangan berjangka  komoditi,&amp;rdquo; ujar Kepala Bappebti, Sidharta Utama di Jakarta, Minggu  (14/2/2021).

Sidharta menegaskan, domain situs yang diblokir pada Januari 2021 ini  masih didominasi oleh situs-situs internet pialang berjangka dari luar  negeri. Penting diketahui, meskipun mengaku memiliki legalitas dari  regulator luar negeri, namun setiap pihak yang berkedudukan hukum di  Indonesia dan/atau di luar negeri yang belum memperoleh izin usaha dari  Bappebti dilarang melakukan kegiatan usaha Perdagangan Berjangka.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Berkedok Investasi, Penyanyi Dangdut Tipu Rekannya hingga Ratusan Juta
&quot;Misalnya, melalui promosi atau iklan, pelatihan, dan pertemuan mengenai perdagangan berjangka di Indonesia,&quot; bebernya.Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti, M.  Syist menjelaskan, Bappebti melakukan pembatasan agar situs-situs  internet tersebut tidak dapat diakses di Indonesia. Pialang berjangka  ini biasanya menggunakan introducing broker sebagai perwakilan di  Indonesia.

&amp;ldquo;Mereka dengan percaya diri menawarkan kontrak berjangka komoditi,  forex, dan index di Indonesia dengan dalih telah mendapat legalitas dari  regulator dimana perusahaan tersebut berasal. Tentu ini melanggar  ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dan  berpotensi merugikan masyarakat,&amp;rdquo; imbuh Syist.</description><content:encoded>JAKARTA - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi  (Bappebti) Kementerian Perdagangan memblokir 68 domain situs entitas di  bidang perdagangan berjangka komoditi yang tidak memiliki perizinan dari  Bappebti. Hal ini agar menghindari dari investasi ilegal.

Kepala Bappebti, Sidharta Utama mengatakan pemblokiran  ini bekerja  sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika serta perusahaan  tempat pendaftaran nama domain di Indonesia. Pada 2020, Bappebti telah  memblokir sebanyak 1.911 domain situs.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Waspada Investasi Bodong Skema Ponzi, Kenali Ciri-cirinya
&amp;ldquo;Tahun 2021, Bappebti akan semakin meningkatkan pengamatan dan  pengawasan terhadap aktivitas di bidang perdagangan berjangka komoditi  yang tidak memiliki perizinan dari Bappebti. Hal ini bertujuan  melindungi masyarakat dari investasi perdagangan berjangka komoditi tak  berizin yang berpotensi merugikan, serta memberi kepastian hukum  terhadap masyarakat dan pelaku usaha di bidang perdagangan berjangka  komoditi,&amp;rdquo; ujar Kepala Bappebti, Sidharta Utama di Jakarta, Minggu  (14/2/2021).

Sidharta menegaskan, domain situs yang diblokir pada Januari 2021 ini  masih didominasi oleh situs-situs internet pialang berjangka dari luar  negeri. Penting diketahui, meskipun mengaku memiliki legalitas dari  regulator luar negeri, namun setiap pihak yang berkedudukan hukum di  Indonesia dan/atau di luar negeri yang belum memperoleh izin usaha dari  Bappebti dilarang melakukan kegiatan usaha Perdagangan Berjangka.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Berkedok Investasi, Penyanyi Dangdut Tipu Rekannya hingga Ratusan Juta
&quot;Misalnya, melalui promosi atau iklan, pelatihan, dan pertemuan mengenai perdagangan berjangka di Indonesia,&quot; bebernya.Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti, M.  Syist menjelaskan, Bappebti melakukan pembatasan agar situs-situs  internet tersebut tidak dapat diakses di Indonesia. Pialang berjangka  ini biasanya menggunakan introducing broker sebagai perwakilan di  Indonesia.

&amp;ldquo;Mereka dengan percaya diri menawarkan kontrak berjangka komoditi,  forex, dan index di Indonesia dengan dalih telah mendapat legalitas dari  regulator dimana perusahaan tersebut berasal. Tentu ini melanggar  ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dan  berpotensi merugikan masyarakat,&amp;rdquo; imbuh Syist.</content:encoded></item></channel></rss>
