<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kasus Gagal Bayar Asuransi Bertambah, BPKN: Negara Harus Turun Tangan</title><description>Kasus gagal bayar perusahaan asuransi, Khususnya asuransi jiwa menjadi sorotan publik belakangan ini.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/02/14/320/2361727/kasus-gagal-bayar-asuransi-bertambah-bpkn-negara-harus-turun-tangan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/02/14/320/2361727/kasus-gagal-bayar-asuransi-bertambah-bpkn-negara-harus-turun-tangan"/><item><title>Kasus Gagal Bayar Asuransi Bertambah, BPKN: Negara Harus Turun Tangan</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/02/14/320/2361727/kasus-gagal-bayar-asuransi-bertambah-bpkn-negara-harus-turun-tangan</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/02/14/320/2361727/kasus-gagal-bayar-asuransi-bertambah-bpkn-negara-harus-turun-tangan</guid><pubDate>Minggu 14 Februari 2021 13:07 WIB</pubDate><dc:creator>Rina Anggraeni</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/02/14/320/2361727/kasus-gagal-bayar-asuransi-bertambah-bpkn-negara-harus-turun-tangan-y0h0G6v9QT.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Asuransi (Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/02/14/320/2361727/kasus-gagal-bayar-asuransi-bertambah-bpkn-negara-harus-turun-tangan-y0h0G6v9QT.jpg</image><title>Asuransi (Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA - Kasus gagal bayar perusahaan asuransi, Khususnya asuransi jiwa menjadi sorotan publik belakangan ini dalam sepuluh tahun terakhir rentetan kasus gagal bayar asuransi membuat cemas masyarakat. Apalagi kasus gagal bayar tersebut terjadi pada perusahaan-perusahaan asuransi besar membuat citra public terhadap industri asuransi runtuh.

Kasus gagal bayar yang paling baru terjadi yakni PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life. Kasus kresna menambah deretan kasus gagal bayar asuransi jiwa di Indonesia setelah sebelumnya dialami nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
 
&amp;nbsp;Baca juga: OJK Buka-bukaan soal Peliknya Masalah AJB Bumiputera
Wakil Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi BPKN,Firman Turmantara berpendapat kasus gagal bayar perusahaan asuransi yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir disebabkan oleh lemahnya pengawasan dari regulator. Hal ini menyebabkan kesenjangan antara ketatnya aturan dengan lemahnya pengawasan di lapangan oleh Otoritas Jasa Keuangan.

&quot;Konsumen punya hak mendapatkan perlindungan atas klaim asuransi dari penanggung (perusahaan asuransi) Pasal 4 huruf d, e, h UUPK jo. Pasal 1 butir 1 UU No.40 Tahun 2014 tentang Perasuransian dan kewajiban bagi penanggung (perusahaan asuransi) memenuhi apa yang menjadi hak konsumen (Pasal 7 huruf a, f, g UUPK), dimana UUPK sebagai paying hukum perlindungan konsumen,&quot; ujar Firman di Jakarta, Minggu (14/2/2021).
 
&amp;nbsp;Baca juga: Ini Alasan Pentingnya Punya Asuransi di Tengah Covid-19
Kondisi penanggung (perusahaan asuransi) dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) tentunya tetap wajib memperhatikan kepentingan nasabah (konsumen) dengan kata lain hak konsumen asuransi tidak boleh dirugikan dengan kondisi PKPU perusahaan asuransi, guna menjaga kepercayaan masyarakat sebagai konsumen asuransi.Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi BPKN Johan Efendi menyampaikan  berdasarkan Pasal 1 Angka 1 UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan  Konsumen disebutkan bahwa Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang  menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada  konsumen.

Perlindungan konsumen yang dijamin oleh undang-undang ini adalah adanya kepastian hukum terhadap segala kebutuhan konsumen.

&quot;Oleh karena itu pemerintah dalam hal ini lembaga/regulator yang  menaungi kebijakan polis asuransi harus segera mengambil tindakan  penegakan proses hukum untuk melindungi konsumen apabila ditemukan  pelanggaran atas peraturan perundang- undangan yang berlaku dengan  mengedepankan pemulihan hak konsumen,&quot; bebernya.

Ketua BPKN Rizal E Halim pun menegaskan bahwa BPKN mendorong  pemerintah untuk merealisasikan pembentukan Lembaga Penjamin Polis untuk  menjamin kepastian hukum perlindungan terhadap konsumen industry  asuransi. Seperti yang telah diamanatkan oleh undang-undang Nomor 40  Tahun 2014 tentang perasuransian.

&quot;Dan juga meningkatkan peran OJK dalam pengawasan terhadap klausula  baku dengan melakukan kontrol terhadap perjanjian sebelum digunakan  perusahaan asuransi dan memastikan bahwa perjanjian yang beredar tidak  melanggar ketentuan klausula baku dalam UUPK dan POJK No. 1/POJK.07/2013  Tentang Perlindungan Konsumem Sektor Jasa Keuangan,&quot; tandasnya.

Sebagai informasi, pada tahun 2019, BPKN sudah memberikan rekomendasi  terkait asuransi kepada Presiden RI Bpk. Joko Widodo. Dalam Peraturan  Presiden (Perpres) No.50/2017 tentang Strategi Nasional Perlindungan  Konsumen Tahun 2017 menetapkan sektor keuangan sebagai salah satu sektor  prioritas ,Krisis likuiditas yang terjadi di PT. Asuransi Jiwasraya dan  Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera dan juga pada akhir ini PT. Asuransi  Jiwa Kresna Life adalah kasus sektor keuangan yang menjadi sorotan  publik dan merugikan konsumen. Rizal E Halim, Ketua BPKN RI, akan terus  berkomitmen pada perlindungan hak para korban Jiwasraya yang masih belum  dibayarkan. Meski dari Jiwasraya telah memberikan opsi restrukturisasi  yang ditawarkan ke nasabah namun Jiwasraya tidak boleh merugikan hak  konsumen dan tetap mengedepankan unsur keadilan serta kepastian hukum.</description><content:encoded>JAKARTA - Kasus gagal bayar perusahaan asuransi, Khususnya asuransi jiwa menjadi sorotan publik belakangan ini dalam sepuluh tahun terakhir rentetan kasus gagal bayar asuransi membuat cemas masyarakat. Apalagi kasus gagal bayar tersebut terjadi pada perusahaan-perusahaan asuransi besar membuat citra public terhadap industri asuransi runtuh.

Kasus gagal bayar yang paling baru terjadi yakni PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life. Kasus kresna menambah deretan kasus gagal bayar asuransi jiwa di Indonesia setelah sebelumnya dialami nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
 
&amp;nbsp;Baca juga: OJK Buka-bukaan soal Peliknya Masalah AJB Bumiputera
Wakil Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi BPKN,Firman Turmantara berpendapat kasus gagal bayar perusahaan asuransi yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir disebabkan oleh lemahnya pengawasan dari regulator. Hal ini menyebabkan kesenjangan antara ketatnya aturan dengan lemahnya pengawasan di lapangan oleh Otoritas Jasa Keuangan.

&quot;Konsumen punya hak mendapatkan perlindungan atas klaim asuransi dari penanggung (perusahaan asuransi) Pasal 4 huruf d, e, h UUPK jo. Pasal 1 butir 1 UU No.40 Tahun 2014 tentang Perasuransian dan kewajiban bagi penanggung (perusahaan asuransi) memenuhi apa yang menjadi hak konsumen (Pasal 7 huruf a, f, g UUPK), dimana UUPK sebagai paying hukum perlindungan konsumen,&quot; ujar Firman di Jakarta, Minggu (14/2/2021).
 
&amp;nbsp;Baca juga: Ini Alasan Pentingnya Punya Asuransi di Tengah Covid-19
Kondisi penanggung (perusahaan asuransi) dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) tentunya tetap wajib memperhatikan kepentingan nasabah (konsumen) dengan kata lain hak konsumen asuransi tidak boleh dirugikan dengan kondisi PKPU perusahaan asuransi, guna menjaga kepercayaan masyarakat sebagai konsumen asuransi.Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi BPKN Johan Efendi menyampaikan  berdasarkan Pasal 1 Angka 1 UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan  Konsumen disebutkan bahwa Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang  menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada  konsumen.

Perlindungan konsumen yang dijamin oleh undang-undang ini adalah adanya kepastian hukum terhadap segala kebutuhan konsumen.

&quot;Oleh karena itu pemerintah dalam hal ini lembaga/regulator yang  menaungi kebijakan polis asuransi harus segera mengambil tindakan  penegakan proses hukum untuk melindungi konsumen apabila ditemukan  pelanggaran atas peraturan perundang- undangan yang berlaku dengan  mengedepankan pemulihan hak konsumen,&quot; bebernya.

Ketua BPKN Rizal E Halim pun menegaskan bahwa BPKN mendorong  pemerintah untuk merealisasikan pembentukan Lembaga Penjamin Polis untuk  menjamin kepastian hukum perlindungan terhadap konsumen industry  asuransi. Seperti yang telah diamanatkan oleh undang-undang Nomor 40  Tahun 2014 tentang perasuransian.

&quot;Dan juga meningkatkan peran OJK dalam pengawasan terhadap klausula  baku dengan melakukan kontrol terhadap perjanjian sebelum digunakan  perusahaan asuransi dan memastikan bahwa perjanjian yang beredar tidak  melanggar ketentuan klausula baku dalam UUPK dan POJK No. 1/POJK.07/2013  Tentang Perlindungan Konsumem Sektor Jasa Keuangan,&quot; tandasnya.

Sebagai informasi, pada tahun 2019, BPKN sudah memberikan rekomendasi  terkait asuransi kepada Presiden RI Bpk. Joko Widodo. Dalam Peraturan  Presiden (Perpres) No.50/2017 tentang Strategi Nasional Perlindungan  Konsumen Tahun 2017 menetapkan sektor keuangan sebagai salah satu sektor  prioritas ,Krisis likuiditas yang terjadi di PT. Asuransi Jiwasraya dan  Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera dan juga pada akhir ini PT. Asuransi  Jiwa Kresna Life adalah kasus sektor keuangan yang menjadi sorotan  publik dan merugikan konsumen. Rizal E Halim, Ketua BPKN RI, akan terus  berkomitmen pada perlindungan hak para korban Jiwasraya yang masih belum  dibayarkan. Meski dari Jiwasraya telah memberikan opsi restrukturisasi  yang ditawarkan ke nasabah namun Jiwasraya tidak boleh merugikan hak  konsumen dan tetap mengedepankan unsur keadilan serta kepastian hukum.</content:encoded></item></channel></rss>
