<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>PPKM Mikro, Bioskop Boleh Buka tapi dengan Sejumlah Syarat</title><description>Bioskop tetap dipersilakan membuka operasionalnya selama masa penerapan  pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro di Kota Malang.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/02/15/320/2362195/ppkm-mikro-bioskop-boleh-buka-tapi-dengan-sejumlah-syarat</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/02/15/320/2362195/ppkm-mikro-bioskop-boleh-buka-tapi-dengan-sejumlah-syarat"/><item><title>PPKM Mikro, Bioskop Boleh Buka tapi dengan Sejumlah Syarat</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/02/15/320/2362195/ppkm-mikro-bioskop-boleh-buka-tapi-dengan-sejumlah-syarat</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/02/15/320/2362195/ppkm-mikro-bioskop-boleh-buka-tapi-dengan-sejumlah-syarat</guid><pubDate>Senin 15 Februari 2021 12:13 WIB</pubDate><dc:creator>Avirista Midaada</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/02/15/320/2362195/ppkm-mikro-bioskop-boleh-buka-tapi-dengan-sejumlah-syarat-foDGhWBNPF.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Bioskop (Foto: Avirista/Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/02/15/320/2362195/ppkm-mikro-bioskop-boleh-buka-tapi-dengan-sejumlah-syarat-foDGhWBNPF.jpg</image><title>Bioskop (Foto: Avirista/Okezone.com)</title></images><description>KOTA MALANG - Bioskop tetap dipersilakan membuka operasionalnya selama masa penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro di Kota Malang. Penegasan izin buka bioskop saat masa PPKM mikro ini disampaikan oleh pihak Satpol PP Kota Malang.
Kepala Satpol PP Kota Malang Priyadi menegaskan, meski bioskop diizinkan membuka operasionalnya, namun ia mendorong sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh pengelola.
Baca Juga: Penguatan PPKM Dibahas Dalam Rapim TNI-Polri, 13.175 Posko Terpadu Dibentuk 
 
&quot;Di bukanya bioskop terserah mereka, mau buka kapan. Kami serahkan ke manajemennya. Walau saat ini buka ya tidak apa-apa, enggak ada masalah. Namun yang penting harus memenuhi syarat protokol kesehatan,&quot; ujar Priyadi kepada awak media pada Senin (15/2/2021) di Balai Kota Malang.
Menurut Priyadi, untuk memenuhi persyaratan tersebut pengelola bioskop diwajibkan mengajukan mekanisme verifikasi ke Satpol PP Kota Malang. Nantinya pihaknya akan melakukan pengecekan ke bioskop terkait penerapan protokol kesehatannya.
Baca Juga: Langgar Jam Operasional PPKM Mikro, Dua Tempat Hiburan Malam di Jaktim Disegel
 
&quot;Untuk verifikasi, ya ketentuan protokol kesehatannya seperti adanya hand sanitizer, tempat cuci tangan, thermogun, hingga jaga jarak. Jaga jarak kursi itu seumpama ada 125 kursi di dalam bioskop, yang bisa di pakai ya separuhnya,&quot; jelasnya kembali.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMS8wMi8xNC8xLzEyODkyNS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;&amp;nbsp;
Usai mengajukan verifikasi, pihak Satpol PP Kota Malang akan menerjunkan personel ke lokasi bioskop. Personel ini akan melakukan pengecekan, apakah betul protokol kesehatannya sudah sesuai standar aturan yang berlaku.
&quot;Jadi kami akan cek dulu, sudah memenuhi standar layak beroperasi atau belum. Setelah terpenuhi, baru kami izinkan untuk buka,&quot; terangnya.Di Kota Malang sendiri dari 9 bioskop lanjut Priyadi, baru tiga  bioskop yang telah lolos verifikasi dan diizinkan membuka  operasionalnya. Ketiga bioskop yaitu Cinepolis Malang Town Square  (Matos), Transmart MX Mall XXI, dan Movimax Sarinah Malang.
&quot;Sudah kami terima verifikasinya dan sudah memenuhi protokol  kesehatan, dan dinyatakan boleh buka. Saat ini mau buka silakan, tanpa  menunggu surat lagi,&quot; tuturnya.
Dirinya juga mengungkapkan, untuk  pengajuan verifikasi bukan dari  satu grup yang sama mengajukan menjadi satu. Namun dari masing-masing  tempat bioskop yang ada di Kota Malang.
&quot;Ini nanti seperti Movimax, kan ada di dua mal. Jadi setiap mal yang  (harus mengajukan) verifikasi, bukan grup bioskopnya. Seperti (Movimax)  di Dinoyo Mal kalau mau buka ya ajukan verifikasi dulu,&quot; ungkapnya.
Untuk jam buka dan beroperasionalnya bioskop, Priyadi mengatakan  bahwa hal tersebut dapat disesuaikan mengikuti jam operasional pihak  Mal. Dimana di dalam penerapan program PPKM Mikro, untuk jam tutup Mal  dan Pusat Perbelanjaan yaitu pada pukul 21.00 WIB.
&quot;Jam buka terserah mereka, mungkin dapat disesuaikan dengan jam operasional mal nya,&quot; imbuhnya.
Sementara itu, untuk menjaga penerapan protokol kesehatan agar tetap  berjalan, dirinya menambahkan bahwa akan ditempatkan beberapa personel  Satpol PP dan Satgas Covid-19 Kota Malang yang akan mobile melakukan  pemantauan di masing-masing bioskop.
&quot;Otomatis ada (Petugas Satgas Covid-19 Kota Malang dan Satpol PP).  Nanti ada sekitar tiga personil yang akan memantau,&quot; pungkasnya.</description><content:encoded>KOTA MALANG - Bioskop tetap dipersilakan membuka operasionalnya selama masa penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro di Kota Malang. Penegasan izin buka bioskop saat masa PPKM mikro ini disampaikan oleh pihak Satpol PP Kota Malang.
Kepala Satpol PP Kota Malang Priyadi menegaskan, meski bioskop diizinkan membuka operasionalnya, namun ia mendorong sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh pengelola.
Baca Juga: Penguatan PPKM Dibahas Dalam Rapim TNI-Polri, 13.175 Posko Terpadu Dibentuk 
 
&quot;Di bukanya bioskop terserah mereka, mau buka kapan. Kami serahkan ke manajemennya. Walau saat ini buka ya tidak apa-apa, enggak ada masalah. Namun yang penting harus memenuhi syarat protokol kesehatan,&quot; ujar Priyadi kepada awak media pada Senin (15/2/2021) di Balai Kota Malang.
Menurut Priyadi, untuk memenuhi persyaratan tersebut pengelola bioskop diwajibkan mengajukan mekanisme verifikasi ke Satpol PP Kota Malang. Nantinya pihaknya akan melakukan pengecekan ke bioskop terkait penerapan protokol kesehatannya.
Baca Juga: Langgar Jam Operasional PPKM Mikro, Dua Tempat Hiburan Malam di Jaktim Disegel
 
&quot;Untuk verifikasi, ya ketentuan protokol kesehatannya seperti adanya hand sanitizer, tempat cuci tangan, thermogun, hingga jaga jarak. Jaga jarak kursi itu seumpama ada 125 kursi di dalam bioskop, yang bisa di pakai ya separuhnya,&quot; jelasnya kembali.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMS8wMi8xNC8xLzEyODkyNS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;&amp;nbsp;
Usai mengajukan verifikasi, pihak Satpol PP Kota Malang akan menerjunkan personel ke lokasi bioskop. Personel ini akan melakukan pengecekan, apakah betul protokol kesehatannya sudah sesuai standar aturan yang berlaku.
&quot;Jadi kami akan cek dulu, sudah memenuhi standar layak beroperasi atau belum. Setelah terpenuhi, baru kami izinkan untuk buka,&quot; terangnya.Di Kota Malang sendiri dari 9 bioskop lanjut Priyadi, baru tiga  bioskop yang telah lolos verifikasi dan diizinkan membuka  operasionalnya. Ketiga bioskop yaitu Cinepolis Malang Town Square  (Matos), Transmart MX Mall XXI, dan Movimax Sarinah Malang.
&quot;Sudah kami terima verifikasinya dan sudah memenuhi protokol  kesehatan, dan dinyatakan boleh buka. Saat ini mau buka silakan, tanpa  menunggu surat lagi,&quot; tuturnya.
Dirinya juga mengungkapkan, untuk  pengajuan verifikasi bukan dari  satu grup yang sama mengajukan menjadi satu. Namun dari masing-masing  tempat bioskop yang ada di Kota Malang.
&quot;Ini nanti seperti Movimax, kan ada di dua mal. Jadi setiap mal yang  (harus mengajukan) verifikasi, bukan grup bioskopnya. Seperti (Movimax)  di Dinoyo Mal kalau mau buka ya ajukan verifikasi dulu,&quot; ungkapnya.
Untuk jam buka dan beroperasionalnya bioskop, Priyadi mengatakan  bahwa hal tersebut dapat disesuaikan mengikuti jam operasional pihak  Mal. Dimana di dalam penerapan program PPKM Mikro, untuk jam tutup Mal  dan Pusat Perbelanjaan yaitu pada pukul 21.00 WIB.
&quot;Jam buka terserah mereka, mungkin dapat disesuaikan dengan jam operasional mal nya,&quot; imbuhnya.
Sementara itu, untuk menjaga penerapan protokol kesehatan agar tetap  berjalan, dirinya menambahkan bahwa akan ditempatkan beberapa personel  Satpol PP dan Satgas Covid-19 Kota Malang yang akan mobile melakukan  pemantauan di masing-masing bioskop.
&quot;Otomatis ada (Petugas Satgas Covid-19 Kota Malang dan Satpol PP).  Nanti ada sekitar tiga personil yang akan memantau,&quot; pungkasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
