<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Indikasi Salah Kelola Investasi BPJS Ketenagakerjaan Rp20 Triliun, KSPI: Itu Uangnya Buruh!</title><description>Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengapresiasi tindakan Kejaksaan Agung (Kejagung)</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/02/15/320/2362249/indikasi-salah-kelola-investasi-bpjs-ketenagakerjaan-rp20-triliun-kspi-itu-uangnya-buruh</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/02/15/320/2362249/indikasi-salah-kelola-investasi-bpjs-ketenagakerjaan-rp20-triliun-kspi-itu-uangnya-buruh"/><item><title>Indikasi Salah Kelola Investasi BPJS Ketenagakerjaan Rp20 Triliun, KSPI: Itu Uangnya Buruh!</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/02/15/320/2362249/indikasi-salah-kelola-investasi-bpjs-ketenagakerjaan-rp20-triliun-kspi-itu-uangnya-buruh</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/02/15/320/2362249/indikasi-salah-kelola-investasi-bpjs-ketenagakerjaan-rp20-triliun-kspi-itu-uangnya-buruh</guid><pubDate>Senin 15 Februari 2021 13:23 WIB</pubDate><dc:creator>Michelle Natalia</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/02/15/320/2362249/indikasi-salah-kelola-investasi-bpjs-ketenagakerjaan-rp20-triliun-kspi-itu-uangnya-buruh-OWhGXDPOT4.jpg" expression="full" type="image/jpeg">BPJS Ketenagakerjaan (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/02/15/320/2362249/indikasi-salah-kelola-investasi-bpjs-ketenagakerjaan-rp20-triliun-kspi-itu-uangnya-buruh-OWhGXDPOT4.jpg</image><title>BPJS Ketenagakerjaan (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengapresiasi tindakan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam penyidikan terhadap indikasi kasus korupsi di BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK).

Pada awalnya, indikasi dugaan korupsi disebut salah kelola dana investasi saham dan reksadana sebesar Rp43 triliun. Namun, informasi terbaru menyatakan bahwa Kejagung mengindikasikan dugaan korupsi Rp20 triliun akibat salah kelola dana investasi, saham, dan reksadana.

&quot;Dari penjelasan Kejagung, ada indikasi salah kelola sekitar Rp20 triliun sehingga patut ada dugaan terjadi korupsi. Rp20 triliun dari Rp125 triliun total saham dan reksadana yang dialokasikan, berarti kan hampir kurang lebih 20%. Besar sekali uang yang jadi potential loss profit akibat salah kelola,&quot; ujar Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Senin (15/2/2021).
Baca Juga:&amp;nbsp;Dugaan Korupsi BPJS Ketenagakerjaan Mirip dengan Kasus Jiwasraya&amp;nbsp;
Dia juga mengapresiasi Febri Ardiansyah selaku Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung yang membandingkan tata kelola BPJSTK dengan perusahaan umum dalam 3 tahun berturut-turut.

&quot;Ini kok bisa ada indikasi salah kelola dana sampai Rp20 triliun? Tiga tahun berturut-turut loh enggak sadar dengan kesalahan itu. Kita bukan berbicara soal keuntungan dari investasi BPJSTK, pasti untung, tapi yang dipermasalahkan adalah indikasi korupsinya,&quot; tegas Said.

Dia pun dengan tegas meminta kepada pihak direksi BPJSTK dan segenap deputi humasnya untuk bersikap lebih terbuka dan transparan.

&quot;Hentikan berbohongnya ya direksi BPJSTK dan deputi humasnya, anda nanti kena. Bermain retorika kata-kata indikasi korupsi Rp20 triliun. Ini bukan uangnya kalian, itu uangnya buruh dan pengusaha, itu adalah uang negara. Tidak akan mungkin Kejagung akan sembrono yang tidak masuk akal ketika menggeledah kantor pusat,&quot; pungkas Said.</description><content:encoded>JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengapresiasi tindakan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam penyidikan terhadap indikasi kasus korupsi di BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK).

Pada awalnya, indikasi dugaan korupsi disebut salah kelola dana investasi saham dan reksadana sebesar Rp43 triliun. Namun, informasi terbaru menyatakan bahwa Kejagung mengindikasikan dugaan korupsi Rp20 triliun akibat salah kelola dana investasi, saham, dan reksadana.

&quot;Dari penjelasan Kejagung, ada indikasi salah kelola sekitar Rp20 triliun sehingga patut ada dugaan terjadi korupsi. Rp20 triliun dari Rp125 triliun total saham dan reksadana yang dialokasikan, berarti kan hampir kurang lebih 20%. Besar sekali uang yang jadi potential loss profit akibat salah kelola,&quot; ujar Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Senin (15/2/2021).
Baca Juga:&amp;nbsp;Dugaan Korupsi BPJS Ketenagakerjaan Mirip dengan Kasus Jiwasraya&amp;nbsp;
Dia juga mengapresiasi Febri Ardiansyah selaku Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung yang membandingkan tata kelola BPJSTK dengan perusahaan umum dalam 3 tahun berturut-turut.

&quot;Ini kok bisa ada indikasi salah kelola dana sampai Rp20 triliun? Tiga tahun berturut-turut loh enggak sadar dengan kesalahan itu. Kita bukan berbicara soal keuntungan dari investasi BPJSTK, pasti untung, tapi yang dipermasalahkan adalah indikasi korupsinya,&quot; tegas Said.

Dia pun dengan tegas meminta kepada pihak direksi BPJSTK dan segenap deputi humasnya untuk bersikap lebih terbuka dan transparan.

&quot;Hentikan berbohongnya ya direksi BPJSTK dan deputi humasnya, anda nanti kena. Bermain retorika kata-kata indikasi korupsi Rp20 triliun. Ini bukan uangnya kalian, itu uangnya buruh dan pengusaha, itu adalah uang negara. Tidak akan mungkin Kejagung akan sembrono yang tidak masuk akal ketika menggeledah kantor pusat,&quot; pungkas Said.</content:encoded></item></channel></rss>
