<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>BLT Rp3,5 Juta di Kartu Prakerja Harus Diprioritaskan untuk Pengangguran</title><description>BLT sebesar Rp3,5 juta dalam program Kartu Prakerja harus tersalurkan kepada yang berhak menerima.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/02/15/320/2362449/blt-rp3-5-juta-di-kartu-prakerja-harus-diprioritaskan-untuk-pengangguran</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/02/15/320/2362449/blt-rp3-5-juta-di-kartu-prakerja-harus-diprioritaskan-untuk-pengangguran"/><item><title>BLT Rp3,5 Juta di Kartu Prakerja Harus Diprioritaskan untuk Pengangguran</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/02/15/320/2362449/blt-rp3-5-juta-di-kartu-prakerja-harus-diprioritaskan-untuk-pengangguran</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/02/15/320/2362449/blt-rp3-5-juta-di-kartu-prakerja-harus-diprioritaskan-untuk-pengangguran</guid><pubDate>Senin 15 Februari 2021 17:16 WIB</pubDate><dc:creator>Fadel Prayoga</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/02/15/320/2362449/blt-rp3-5-juta-di-kartu-prakerja-harus-diprioritaskan-untuk-pengangguran-EJxCKv6cn0.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Rupiah (Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/02/15/320/2362449/blt-rp3-5-juta-di-kartu-prakerja-harus-diprioritaskan-untuk-pengangguran-EJxCKv6cn0.jpg</image><title>Rupiah (Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA - Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp3,5 juta dalam program Kartu Prakerja harus tersalurkan kepada yang berhak menerima. Salah satu prioritasnya, yaitu para pengangguran dan mereka yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pegawai.

&quot;Prioritas utama seharusnya adalah mereka yang menganggur atau kehilangan pekerjaan. Terkena PHK. Sehingga benar-benar kehilangan income,&quot; kata  Direktur Riset CORE Piter Abdullah kepada Okezone, Senin (15/2/2021).
 
&amp;nbsp;Baca juga: BLT Rp3,5 Juta di Kartu Prakerja Harus Tepat Sasaran Dong!
Meski begitu, selama masa pandemi ini memang permasalahan pekerja menjadi Lebih kompleks. Mereka yang sudah bekerja juga banyak yang mengalami pemotongan gaji. Ada yang dipotong 50%, sehingga masih bekerja tapi penghasilannya menurun.

&quot;Prioritas berikutnya adalah mereka yamg bekerja kemudian terkena potongan gaji sehingga tidak mencukupi Biaya hidup,&quot; ujarnya.
 
&amp;nbsp;Baca juga: 4 Fakta Bansos dan Padat Karya Dilanjutkan, Cek Pesan Jokowi
Sebelumnya, Head of Communication PMO Kartu Prakerja Louisa Tahutu menjelaskan berdasarkan Perpres 76/2020 dan Permenko 11/2020 Program Kartu Prakerja bisa diakses oleh semua WNI yang berusia di atas 18 tahun dan tidak sedang menempuh pendidikan formal, pencari kerja atau pekerja terkena PHK, pekerja dan buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, diprioritaskan bagi yang terdampak pandemi dan belum menerima bantuan sosial selama pandemi.&quot;Permenko juga mengatur daftar terlarang yang meliputi pejabat  negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN/TNI/POLRI, kepala desa dan  perangkat desa, direksi/komisaris/dewan pengawas BUMN atau BUMD,  penerima bansos Kemensos,&quot; ujarnya kepada Okezone, Kamis (11/2/2021).

Meski begitu, tetap ada seleksinya, sehingga mereka tak serta merta  langsung diterima sebagai peserta. Program Kartu Prakerja menerapkan  pendaftaran mandiri, seseorang harus mendaftar di situs Prakerja. Pada  saat mendaftar, mereka harus mengisi form deklarasi diri dengan menjawab  serangkaian pertanyaan.

&quot;Sekali lagi, tidak ada persyaratan besaran gaji atau income untuk  mendaftar. Kami melakukan 3 kali survei di tahun 2020 untuk melihat  dampak program terhadap kebekerjaan peserta dan melihat penggunaan dana  insentif pasca pelatihan,&quot; ujarnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp3,5 juta dalam program Kartu Prakerja harus tersalurkan kepada yang berhak menerima. Salah satu prioritasnya, yaitu para pengangguran dan mereka yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pegawai.

&quot;Prioritas utama seharusnya adalah mereka yang menganggur atau kehilangan pekerjaan. Terkena PHK. Sehingga benar-benar kehilangan income,&quot; kata  Direktur Riset CORE Piter Abdullah kepada Okezone, Senin (15/2/2021).
 
&amp;nbsp;Baca juga: BLT Rp3,5 Juta di Kartu Prakerja Harus Tepat Sasaran Dong!
Meski begitu, selama masa pandemi ini memang permasalahan pekerja menjadi Lebih kompleks. Mereka yang sudah bekerja juga banyak yang mengalami pemotongan gaji. Ada yang dipotong 50%, sehingga masih bekerja tapi penghasilannya menurun.

&quot;Prioritas berikutnya adalah mereka yamg bekerja kemudian terkena potongan gaji sehingga tidak mencukupi Biaya hidup,&quot; ujarnya.
 
&amp;nbsp;Baca juga: 4 Fakta Bansos dan Padat Karya Dilanjutkan, Cek Pesan Jokowi
Sebelumnya, Head of Communication PMO Kartu Prakerja Louisa Tahutu menjelaskan berdasarkan Perpres 76/2020 dan Permenko 11/2020 Program Kartu Prakerja bisa diakses oleh semua WNI yang berusia di atas 18 tahun dan tidak sedang menempuh pendidikan formal, pencari kerja atau pekerja terkena PHK, pekerja dan buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, diprioritaskan bagi yang terdampak pandemi dan belum menerima bantuan sosial selama pandemi.&quot;Permenko juga mengatur daftar terlarang yang meliputi pejabat  negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN/TNI/POLRI, kepala desa dan  perangkat desa, direksi/komisaris/dewan pengawas BUMN atau BUMD,  penerima bansos Kemensos,&quot; ujarnya kepada Okezone, Kamis (11/2/2021).

Meski begitu, tetap ada seleksinya, sehingga mereka tak serta merta  langsung diterima sebagai peserta. Program Kartu Prakerja menerapkan  pendaftaran mandiri, seseorang harus mendaftar di situs Prakerja. Pada  saat mendaftar, mereka harus mengisi form deklarasi diri dengan menjawab  serangkaian pertanyaan.

&quot;Sekali lagi, tidak ada persyaratan besaran gaji atau income untuk  mendaftar. Kami melakukan 3 kali survei di tahun 2020 untuk melihat  dampak program terhadap kebekerjaan peserta dan melihat penggunaan dana  insentif pasca pelatihan,&quot; ujarnya.</content:encoded></item></channel></rss>
