<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Praktek Backdoor Listing di Bursa, Untung atau Buntung?</title><description>Backdoor listing adalah menjadi anggota bursa dengan jalan membeli saham  perusahaan yang terlebih dulu listing di bursa.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/02/16/278/2362865/praktek-backdoor-listing-di-bursa-untung-atau-buntung</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/02/16/278/2362865/praktek-backdoor-listing-di-bursa-untung-atau-buntung"/><item><title>Praktek Backdoor Listing di Bursa, Untung atau Buntung?</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/02/16/278/2362865/praktek-backdoor-listing-di-bursa-untung-atau-buntung</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/02/16/278/2362865/praktek-backdoor-listing-di-bursa-untung-atau-buntung</guid><pubDate>Selasa 16 Februari 2021 12:42 WIB</pubDate><dc:creator>Rina Anggraeni</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/02/16/278/2362865/praktek-backdoor-listing-di-bursa-untung-atau-buntung-WTQ9gZ6mYj.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Saham (Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/02/16/278/2362865/praktek-backdoor-listing-di-bursa-untung-atau-buntung-WTQ9gZ6mYj.jpg</image><title>Saham (Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA - Backdoor listing atau menjadi anggota bursa dengan jalan membeli saham perusahaan yang terlebih dulu listing di bursa merupakan hal yang tidak dilarang. Praktik itu merupakan cara paling mudah dan cepat bagi korporasi untuk masuk ke bursa tanpa perlu melewati berbagai persyaratan yang rumit untuk bisa mencatatkan sahamnya di bursa.

Perhatian terhadap backdoor listing kembali meningkat seiring dengan rencana aksi korporasi yang dijalankan emiten di bursa. Misalnya saja merger  PT Indosat Tbk dengan Hutchison 3 Indonesia (Tri)  yang diperkirakan bermuara pada backdoor listing bagi Tri yang saat ini bukan merupakan perusahaan terbuka.
 
&amp;nbsp;Baca juga; Kini Orang Aceh Banyak Jadi Investor Pasar Modal
Pengamat pasar modal Reza Priyambada menyebut Backdoor listing umumnya dilakukan oleh suatu perusahaan yang tidak memenuhi persyaratan go public atau tidak mau perusahaannya dicampuri oleh masyarakat, namun ingin mendapatkan akses ke bursa

&quot;Ketiadaan adanya aturan yang jelas mengenai praktik backdoor listing di Indonesia menimbulkan ketidakpastian apakah backdoor listing, khususnya yang dilakukan melalui akuisisi perusahaan publik, diperbolehkan menurut undang-undang di Indonesia,&quot; kata Reza di Jakarta, Selasa (18/2/2021).
 
&amp;nbsp;Baca juga: Bisnis Project Financing Diajak Masuk ke Securities Crowdfunding
Lepas dari itu, ada persoalan mengemuka bahwa karena tidak melewati saringan yang seperti pada umumnya, backdoor listing kerapkali dipergunakan oleh para pemilik modal untuk memiliki saham gorengan.

Emiten yang telah dipoles menjadi korporasi baru itu umumnya sahamnya akan dikelola sehingga melonjak tinggi. Namun harga tinggi itu tidak akan bertahan cukup lama karena biasanya akan kembali turun.Saham RIMO yang  dimiliki oleh Benny Tjokro merupakan salah satu  contoh backdoor listing yang kurang baik. Saat ini sahamnya terancam  delisting karena telah disuspensi oleh BEI selama 12 bulan. Masyarakat  yang memegang sahamnya kini tinggal gigit jari.

Memang tidak seluruhnya saham yang menggunakan mekanisme backdoor  listing berujung buntung bagi investornya. Bisa saja emiten itu menjadi  korporasi yang maju setelah mengubah core bisnisnya akibat dari backdoor  listing.

Meski ada untung dan rugi, pengamat ekonomi dan keuangan Yanuar Rizky  mengatakan bahwa perlindungan investor menjadi hal yang mutlak  diberikan oleh otoritas bursa.

Kewajiban tender offer sebenarnya merupakan mekanisme yang bagus  untuk melindungi kepentingan investor yang tidak setuju dengan rencana  aksi korporasi melakukan backdoor listing.

&quot;Peraturan OJK itu menegaskan situasi krisis 2008, di mana saat itu  mandatory tender offer dicabut karena alasan krisis mempercepat  corporate restructuring. Hingga saat ini regulasi tersebut tetap  diberlakukan oleh OJK. Jadi, sekarang posisinya tidak tender offer, juga  tidak apa-apa,&amp;rdquo; ujar Yanuar.

Penawaran Tender Wajib (tender offer) yang diatur dalam Peraturan OJK  tersebut adalah penawaran untuk membeli sisa saham Perusahaan Terbuka  yang wajib dilakukan oleh pemegang saham pengendali baru. Namun pada  Pasal 23 POJK tersebut menyebutkan bahwa perubahan pengendali yang  diakibatkan karena penggabungan usaha (merger) dikecualikan dari  kewajiban Tender Offer.</description><content:encoded>JAKARTA - Backdoor listing atau menjadi anggota bursa dengan jalan membeli saham perusahaan yang terlebih dulu listing di bursa merupakan hal yang tidak dilarang. Praktik itu merupakan cara paling mudah dan cepat bagi korporasi untuk masuk ke bursa tanpa perlu melewati berbagai persyaratan yang rumit untuk bisa mencatatkan sahamnya di bursa.

Perhatian terhadap backdoor listing kembali meningkat seiring dengan rencana aksi korporasi yang dijalankan emiten di bursa. Misalnya saja merger  PT Indosat Tbk dengan Hutchison 3 Indonesia (Tri)  yang diperkirakan bermuara pada backdoor listing bagi Tri yang saat ini bukan merupakan perusahaan terbuka.
 
&amp;nbsp;Baca juga; Kini Orang Aceh Banyak Jadi Investor Pasar Modal
Pengamat pasar modal Reza Priyambada menyebut Backdoor listing umumnya dilakukan oleh suatu perusahaan yang tidak memenuhi persyaratan go public atau tidak mau perusahaannya dicampuri oleh masyarakat, namun ingin mendapatkan akses ke bursa

&quot;Ketiadaan adanya aturan yang jelas mengenai praktik backdoor listing di Indonesia menimbulkan ketidakpastian apakah backdoor listing, khususnya yang dilakukan melalui akuisisi perusahaan publik, diperbolehkan menurut undang-undang di Indonesia,&quot; kata Reza di Jakarta, Selasa (18/2/2021).
 
&amp;nbsp;Baca juga: Bisnis Project Financing Diajak Masuk ke Securities Crowdfunding
Lepas dari itu, ada persoalan mengemuka bahwa karena tidak melewati saringan yang seperti pada umumnya, backdoor listing kerapkali dipergunakan oleh para pemilik modal untuk memiliki saham gorengan.

Emiten yang telah dipoles menjadi korporasi baru itu umumnya sahamnya akan dikelola sehingga melonjak tinggi. Namun harga tinggi itu tidak akan bertahan cukup lama karena biasanya akan kembali turun.Saham RIMO yang  dimiliki oleh Benny Tjokro merupakan salah satu  contoh backdoor listing yang kurang baik. Saat ini sahamnya terancam  delisting karena telah disuspensi oleh BEI selama 12 bulan. Masyarakat  yang memegang sahamnya kini tinggal gigit jari.

Memang tidak seluruhnya saham yang menggunakan mekanisme backdoor  listing berujung buntung bagi investornya. Bisa saja emiten itu menjadi  korporasi yang maju setelah mengubah core bisnisnya akibat dari backdoor  listing.

Meski ada untung dan rugi, pengamat ekonomi dan keuangan Yanuar Rizky  mengatakan bahwa perlindungan investor menjadi hal yang mutlak  diberikan oleh otoritas bursa.

Kewajiban tender offer sebenarnya merupakan mekanisme yang bagus  untuk melindungi kepentingan investor yang tidak setuju dengan rencana  aksi korporasi melakukan backdoor listing.

&quot;Peraturan OJK itu menegaskan situasi krisis 2008, di mana saat itu  mandatory tender offer dicabut karena alasan krisis mempercepat  corporate restructuring. Hingga saat ini regulasi tersebut tetap  diberlakukan oleh OJK. Jadi, sekarang posisinya tidak tender offer, juga  tidak apa-apa,&amp;rdquo; ujar Yanuar.

Penawaran Tender Wajib (tender offer) yang diatur dalam Peraturan OJK  tersebut adalah penawaran untuk membeli sisa saham Perusahaan Terbuka  yang wajib dilakukan oleh pemegang saham pengendali baru. Namun pada  Pasal 23 POJK tersebut menyebutkan bahwa perubahan pengendali yang  diakibatkan karena penggabungan usaha (merger) dikecualikan dari  kewajiban Tender Offer.</content:encoded></item></channel></rss>
