<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Penerimaan Negara Berpotensi Hilang Rp2,3 Triliun dari PPnBM 0% Mobil Baru</title><description>Penurunan pajak mobil atau PPnBM untuk sedan dan tipe 4x2 maksimal sebesar 1.500 cc</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/02/16/320/2362922/penerimaan-negara-berpotensi-hilang-rp2-3-triliun-dari-ppnbm-0-mobil-baru</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/02/16/320/2362922/penerimaan-negara-berpotensi-hilang-rp2-3-triliun-dari-ppnbm-0-mobil-baru"/><item><title>Penerimaan Negara Berpotensi Hilang Rp2,3 Triliun dari PPnBM 0% Mobil Baru</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/02/16/320/2362922/penerimaan-negara-berpotensi-hilang-rp2-3-triliun-dari-ppnbm-0-mobil-baru</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/02/16/320/2362922/penerimaan-negara-berpotensi-hilang-rp2-3-triliun-dari-ppnbm-0-mobil-baru</guid><pubDate>Selasa 16 Februari 2021 13:37 WIB</pubDate><dc:creator>Rina Anggraeni</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/02/16/320/2362922/penerimaan-negara-berpotensi-hilang-rp2-3-triliun-dari-ppnbm-0-mobil-baru-axRG2HBW6T.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pajak Mobil Baru. (Foto: Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/02/16/320/2362922/penerimaan-negara-berpotensi-hilang-rp2-3-triliun-dari-ppnbm-0-mobil-baru-axRG2HBW6T.jpg</image><title>Pajak Mobil Baru. (Foto: Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA - Pemerintah  memastikan penurunan pajak mobil atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk sedan dan tipe 4x2 maksimal sebesar 1.500 cc dilaksanakan Maret 2021.
Sebagai informasi, besaran insentif PPnBM ini akan dilakukan dengan proses bertahap. Untuk tiga bulan pertama akan diberikan penurunan sebesar 100% dari tarif PPnBM yang sekitar 10%.
Baca Juga:&amp;nbsp;Relaksasi PPnBM, Penjualan Mobil Bisa Ngegas?
Kemudian, untuk tiga bulan kedua, diberikan penurunan sebesar 50% dari tarif dan untuk tiga bulan ketiga akan diberikan penurunan sebesar 25% dari tarif. Sehingga, ada evaluasi setiap triwulanan.
Seketaris Kementerian Koordinator bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan, aturan ini dibuat oleh  Kementerian Keuangan untuk menyegerakan perubahan Peraturan Menteri Keuangan yang terkait PPnBM mobil tersebut.
Baca Juga:&amp;nbsp;Pengusaha Menanti Aturan Khusus soal Pajak Mobil Baru
Adapun, kebijakan insentif pajak membuat potensi penurunan penerimaan negara dari sektor itu akan berada di kisaran Rp1 triliun sampai Rp2,3 triliun.
&quot;Dengan pengurangan PPnBM ini potensial penurunan revenuenya barang kali ada di satu koma sekian sampai sampai Rp2,3 triliun,&quot; ujar Susiwijono dalam video virtual, Selasa (16/2/2021).
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8wOS8yNC80LzEyMjg4MS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Kendati demikian, ada dampak positif dari kebijakan pengurangan pajak mobil itu akan mampu menggerakan perekonomian secara lebih cepat. Sebab, industri turunan dari sektor otomotif dikatakannya sangat banyak.
&quot;Dampak positifnya mulai nanti masyarakat melakukan pembelian kendaraan bermotor, pembeliannya menggerakan industri pendukung. Dari hitungan itu pajak-pajak lain akan naik dibanding kondisi pandemi tahun lalu,&quot; tandasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Pemerintah  memastikan penurunan pajak mobil atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk sedan dan tipe 4x2 maksimal sebesar 1.500 cc dilaksanakan Maret 2021.
Sebagai informasi, besaran insentif PPnBM ini akan dilakukan dengan proses bertahap. Untuk tiga bulan pertama akan diberikan penurunan sebesar 100% dari tarif PPnBM yang sekitar 10%.
Baca Juga:&amp;nbsp;Relaksasi PPnBM, Penjualan Mobil Bisa Ngegas?
Kemudian, untuk tiga bulan kedua, diberikan penurunan sebesar 50% dari tarif dan untuk tiga bulan ketiga akan diberikan penurunan sebesar 25% dari tarif. Sehingga, ada evaluasi setiap triwulanan.
Seketaris Kementerian Koordinator bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan, aturan ini dibuat oleh  Kementerian Keuangan untuk menyegerakan perubahan Peraturan Menteri Keuangan yang terkait PPnBM mobil tersebut.
Baca Juga:&amp;nbsp;Pengusaha Menanti Aturan Khusus soal Pajak Mobil Baru
Adapun, kebijakan insentif pajak membuat potensi penurunan penerimaan negara dari sektor itu akan berada di kisaran Rp1 triliun sampai Rp2,3 triliun.
&quot;Dengan pengurangan PPnBM ini potensial penurunan revenuenya barang kali ada di satu koma sekian sampai sampai Rp2,3 triliun,&quot; ujar Susiwijono dalam video virtual, Selasa (16/2/2021).
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8wOS8yNC80LzEyMjg4MS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Kendati demikian, ada dampak positif dari kebijakan pengurangan pajak mobil itu akan mampu menggerakan perekonomian secara lebih cepat. Sebab, industri turunan dari sektor otomotif dikatakannya sangat banyak.
&quot;Dampak positifnya mulai nanti masyarakat melakukan pembelian kendaraan bermotor, pembeliannya menggerakan industri pendukung. Dari hitungan itu pajak-pajak lain akan naik dibanding kondisi pandemi tahun lalu,&quot; tandasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
