<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Hanya Jenis Mobil Ini yang Dapat Diskon Pajak</title><description>Relaksasi Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) atau diskon pajak penjualan mobil baru</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/02/16/320/2362953/hanya-jenis-mobil-ini-yang-dapat-diskon-pajak</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/02/16/320/2362953/hanya-jenis-mobil-ini-yang-dapat-diskon-pajak"/><item><title>Hanya Jenis Mobil Ini yang Dapat Diskon Pajak</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/02/16/320/2362953/hanya-jenis-mobil-ini-yang-dapat-diskon-pajak</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/02/16/320/2362953/hanya-jenis-mobil-ini-yang-dapat-diskon-pajak</guid><pubDate>Selasa 16 Februari 2021 14:11 WIB</pubDate><dc:creator>Rina Anggraeni</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/02/16/320/2362953/hanya-jenis-mobil-ini-yang-dapat-diskon-pajak-f5vuMdl2H3.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pajak Mobil Baru. (Foto: Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/02/16/320/2362953/hanya-jenis-mobil-ini-yang-dapat-diskon-pajak-f5vuMdl2H3.jpg</image><title>Pajak Mobil Baru. (Foto: Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA - Relaksasi Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) atau diskon pajak penjualan mobil baru dengan segmnen 1.500 cc akan diberikan mulai Maret 2021. Kategori kendaraan yang mendapat relaksasi pajak tersebut di antaranya sedan dengan segmen maksimal sebesar 1.500cc (&amp;le; 1.500cc) dan kendaraan 4x2 type dengan segmen maksimal sebesar 1.500cc (&amp;le; 1.500cc)
Adapun, pemberian insentif akan menggunakan skema PPnBM DTP (Ditanggung Pemerintah).
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan, kemungkinan tersebut akan tergantung dari hasil evaluasi pada tiga bulan pertama relaksasi, yakni penurunan 100% untuk segmen di bawah 1.500 cc.
Baca Juga:&amp;nbsp;Pengusaha Menanti Aturan Khusus soal Pajak Mobil Baru
&amp;ldquo;Kemungkinan untuk kebijakan dengan kategori segmen di atas 1.500 cc, bergantung pada hasil evaluasi atau efektivitas di tiga bulan pertama (penurunan 100% untuk segmen di bawah 1.500 cc),&amp;rdquo; ujar  Susiwijono dalam video Selasa (16/2/2021)
Kata dia, melalui relaksasi PPnBM, kebijakan tersebut dapat menjadi daya ungkit pertumbuhan ekonomi mulai kuartal I 2021. Karenanya, kebijakan kini akan segera dimulai pada Maret 2021.
Baca Juga:&amp;nbsp;Penerimaan Negara Berpotensi Hilang Rp2,3 Triliun dari PPnBM 0% Mobil Baru
&amp;ldquo;Melalui kebijakan ini, harapannya bisa mendorong konsumsi rumah tangga yang share-nya terhadap produk domestik bruto (PDB) 57,6%. Kemudian dari sisi supply juga untuk mendorong industri manufaktur yang share-nya 19,8%. Dua sisi ini yang ingin kita jangkau melalui kebijakan relaksasi PPnBM kendaraan bermotor,&amp;rdquo; katanya.Dia menambahkan, kondisi industri kendaraan bermotor yang mengalami pukulan cukup dalam akibat pandemi. Sepanjang 2020, terjadi penurunan penjualan motor hingga 43,57%, penjualan mobil turun 48,35%, dan penjualan suku cadang turun 23%.
&quot;Kondisi ini membawa dampak yang luas bagi sektor industri lainnya. Sebab dalam menjalankan bisnisnya, industri otomotif memiliki keterkaitan dengan industri lainnya (industri pendukung),&quot; tandasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Relaksasi Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) atau diskon pajak penjualan mobil baru dengan segmnen 1.500 cc akan diberikan mulai Maret 2021. Kategori kendaraan yang mendapat relaksasi pajak tersebut di antaranya sedan dengan segmen maksimal sebesar 1.500cc (&amp;le; 1.500cc) dan kendaraan 4x2 type dengan segmen maksimal sebesar 1.500cc (&amp;le; 1.500cc)
Adapun, pemberian insentif akan menggunakan skema PPnBM DTP (Ditanggung Pemerintah).
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan, kemungkinan tersebut akan tergantung dari hasil evaluasi pada tiga bulan pertama relaksasi, yakni penurunan 100% untuk segmen di bawah 1.500 cc.
Baca Juga:&amp;nbsp;Pengusaha Menanti Aturan Khusus soal Pajak Mobil Baru
&amp;ldquo;Kemungkinan untuk kebijakan dengan kategori segmen di atas 1.500 cc, bergantung pada hasil evaluasi atau efektivitas di tiga bulan pertama (penurunan 100% untuk segmen di bawah 1.500 cc),&amp;rdquo; ujar  Susiwijono dalam video Selasa (16/2/2021)
Kata dia, melalui relaksasi PPnBM, kebijakan tersebut dapat menjadi daya ungkit pertumbuhan ekonomi mulai kuartal I 2021. Karenanya, kebijakan kini akan segera dimulai pada Maret 2021.
Baca Juga:&amp;nbsp;Penerimaan Negara Berpotensi Hilang Rp2,3 Triliun dari PPnBM 0% Mobil Baru
&amp;ldquo;Melalui kebijakan ini, harapannya bisa mendorong konsumsi rumah tangga yang share-nya terhadap produk domestik bruto (PDB) 57,6%. Kemudian dari sisi supply juga untuk mendorong industri manufaktur yang share-nya 19,8%. Dua sisi ini yang ingin kita jangkau melalui kebijakan relaksasi PPnBM kendaraan bermotor,&amp;rdquo; katanya.Dia menambahkan, kondisi industri kendaraan bermotor yang mengalami pukulan cukup dalam akibat pandemi. Sepanjang 2020, terjadi penurunan penjualan motor hingga 43,57%, penjualan mobil turun 48,35%, dan penjualan suku cadang turun 23%.
&quot;Kondisi ini membawa dampak yang luas bagi sektor industri lainnya. Sebab dalam menjalankan bisnisnya, industri otomotif memiliki keterkaitan dengan industri lainnya (industri pendukung),&quot; tandasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
