<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kehilangan Pekerjaan, Ini Besaran Uang Tunai yang Bakal Didapat</title><description>Pemerintah telah menganggarkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dalam  membantu masyarakat yang terkena dampak pandemi Covid-19.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/02/17/320/2363468/kehilangan-pekerjaan-ini-besaran-uang-tunai-yang-bakal-didapat</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/02/17/320/2363468/kehilangan-pekerjaan-ini-besaran-uang-tunai-yang-bakal-didapat"/><item><title>Kehilangan Pekerjaan, Ini Besaran Uang Tunai yang Bakal Didapat</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/02/17/320/2363468/kehilangan-pekerjaan-ini-besaran-uang-tunai-yang-bakal-didapat</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/02/17/320/2363468/kehilangan-pekerjaan-ini-besaran-uang-tunai-yang-bakal-didapat</guid><pubDate>Rabu 17 Februari 2021 11:05 WIB</pubDate><dc:creator>Rina Anggraeni</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/02/17/320/2363468/kehilangan-pekerjaan-ini-besaran-uang-tunai-yang-bakal-didapat-Jv4BSqwoPy.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Rupiah (Reuters)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/02/17/320/2363468/kehilangan-pekerjaan-ini-besaran-uang-tunai-yang-bakal-didapat-Jv4BSqwoPy.jpg</image><title>Rupiah (Reuters)</title></images><description>JAKARTA - Pemerintah telah menganggarkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dalam membantu masyarakat yang terkena dampak pandemi Covid-19.
JKP merupakan manfaat baru dalam Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek). Sebelumnya, Jamsostek sudah memiliki beberapa manfaat seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).
 
&amp;nbsp;Baca juga: Pekerja Seharusnya Diberikan BLT Rp1,2 Juta/Bulan, Bukan Dihentikan
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi besaran  uang yang diterima sebesar 45% dari upah per bulan dengan batas maksimal upah Rp5 juta per bulan selama 3 bulan. Sedangkan 3 bulan sisanya peserta akan mendapatkan manfaat JKP sebesar 25% dari upah sebulan.
&quot;Besaran uang tunai ada rumusnya, yakni 45% dari gaji terakhir selama 3 bulan, dan 25% kali gaji terakhir 3 bulan berikutnya,&quot; kata Anwar saat dihubungi MNC Portal Indonesia di Jakarta, Rabu (17/2/2021).
 
&amp;nbsp;Baca juga: Hore, Ada BLT Jaminan Kehilangan Pekerjaan bagi Korban PHK
Adapun, syarat  bagi peserta yang menerima JKP adalah terdaftar sebagai peserta selama 24 bulan, dengan masa iuran 12 bulan dan membayar iuran berturut-turut selama 3 bulan.Pengusaha yang menunggak iuran BPJS maksimal 3 bulan berturut-turut  dan terjadi PHK, maka BP Jamsostek wajib membayar manfaat sebesar yang  telah diatur kepada peserta. Sementara bila pengusaha menunggak iuran  lebih dari 3 bulan, manfaat JKP wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada  peserta.
Setelahnya pengusaha harus melunasi tunggakan dan denda terkait iuran  BP Jamsostek untuk mendapatkan penggantian atas pembayaran iuran JKP.  Manfaat JKP hilang bila peserta tak mengajukan permohonan klaim selama 3  bulan sejak terjadi PHK, peserta telah mendapatkan pekerjaan baru, dan  peserta meninggal dunia.</description><content:encoded>JAKARTA - Pemerintah telah menganggarkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dalam membantu masyarakat yang terkena dampak pandemi Covid-19.
JKP merupakan manfaat baru dalam Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek). Sebelumnya, Jamsostek sudah memiliki beberapa manfaat seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).
 
&amp;nbsp;Baca juga: Pekerja Seharusnya Diberikan BLT Rp1,2 Juta/Bulan, Bukan Dihentikan
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi besaran  uang yang diterima sebesar 45% dari upah per bulan dengan batas maksimal upah Rp5 juta per bulan selama 3 bulan. Sedangkan 3 bulan sisanya peserta akan mendapatkan manfaat JKP sebesar 25% dari upah sebulan.
&quot;Besaran uang tunai ada rumusnya, yakni 45% dari gaji terakhir selama 3 bulan, dan 25% kali gaji terakhir 3 bulan berikutnya,&quot; kata Anwar saat dihubungi MNC Portal Indonesia di Jakarta, Rabu (17/2/2021).
 
&amp;nbsp;Baca juga: Hore, Ada BLT Jaminan Kehilangan Pekerjaan bagi Korban PHK
Adapun, syarat  bagi peserta yang menerima JKP adalah terdaftar sebagai peserta selama 24 bulan, dengan masa iuran 12 bulan dan membayar iuran berturut-turut selama 3 bulan.Pengusaha yang menunggak iuran BPJS maksimal 3 bulan berturut-turut  dan terjadi PHK, maka BP Jamsostek wajib membayar manfaat sebesar yang  telah diatur kepada peserta. Sementara bila pengusaha menunggak iuran  lebih dari 3 bulan, manfaat JKP wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada  peserta.
Setelahnya pengusaha harus melunasi tunggakan dan denda terkait iuran  BP Jamsostek untuk mendapatkan penggantian atas pembayaran iuran JKP.  Manfaat JKP hilang bila peserta tak mengajukan permohonan klaim selama 3  bulan sejak terjadi PHK, peserta telah mendapatkan pekerjaan baru, dan  peserta meninggal dunia.</content:encoded></item></channel></rss>
