<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Erick Thohir Bikin Holding BUMN Pangan, Perum Perindo Ganti Status Jadi Persero</title><description>Perum Perindo berencana  melakukan perubahan bentuk Badan Hukum dari Perusahaan Umum menjadi  Persero.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/02/17/320/2363598/erick-thohir-bikin-holding-bumn-pangan-perum-perindo-ganti-status-jadi-persero</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/02/17/320/2363598/erick-thohir-bikin-holding-bumn-pangan-perum-perindo-ganti-status-jadi-persero"/><item><title>Erick Thohir Bikin Holding BUMN Pangan, Perum Perindo Ganti Status Jadi Persero</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/02/17/320/2363598/erick-thohir-bikin-holding-bumn-pangan-perum-perindo-ganti-status-jadi-persero</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/02/17/320/2363598/erick-thohir-bikin-holding-bumn-pangan-perum-perindo-ganti-status-jadi-persero</guid><pubDate>Rabu 17 Februari 2021 14:11 WIB</pubDate><dc:creator>Suparjo Ramalan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/02/17/320/2363598/erick-thohir-bikin-holding-bumn-pangan-perum-perindo-ganti-status-jadi-persero-UqotKQ6IdJ.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Perikanan (Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/02/17/320/2363598/erick-thohir-bikin-holding-bumn-pangan-perum-perindo-ganti-status-jadi-persero-UqotKQ6IdJ.jpg</image><title>Perikanan (Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Perusahaan Umum Perikanan Indonesia atau Perum Perindo berencana melakukan perubahan bentuk Badan Hukum dari Perusahaan Umum menjadi Persero.


Rencana aksi korporasi itu, tertuang dalam Rancangan Perubahan Bentuk Badan Hukum untuk memenuhi ketentuan dalam Pasal 35 ayat (1) Peraturan Pemerintah RI No.43/2005 tentang Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, dan Perubahan Bentuk Badan Hukum Badan Usaha Milik Negara.

 
&amp;nbsp;Baca juga: Luhut: Saya Yakin Indonesia Miliki Potensi Besar dalam Industri Perikanan
Corporate Secretary Perum Perindo Boyke Andreas mengatakan, pengumuman rancangan perubahan bentuk badan hukum Perum Perindo telah dilakukan sejak 9 Februari 2021 lalu, sosialisasi adanya rencana pemerseroan ini telah dilakukan kepada seluruh stakeholders termasuk seluruh karyawan Perindo.


&amp;ldquo;Terkait rencana perubahan badan hukum Perindo, kami telah melakukan langkah pengumuman kepada publik maupun karyawan Perindo sebagai persyaratan,&quot; jelas Boyke, (17/02/2021)
 
&amp;nbsp;Baca juga: Merger Perum Perindo-Perinus, Erick Thohir Titipkan Pesan Ini
Aksi korporasi dilakukan lantaran mempertimbangkan sejumlah alasan dan pertimbangan, diantaranya untuk meningkatkan kinerja perusahaan, peningkatan efisiensi, transparansi dan profesionalisme Perindo sehingga menjadi BUMN yang sehat.


Selain itu, perubahan badan hukum juga untuk meningkatkan kinerja dan nilai Perindo.

Pertimbangan lainnya, perubahan badan hukum juga diharapkan dapat meningkatkan peran Perindo dalam Holding BUMN Pangan, khususnya dalam sektor pangan, sehingga dapat mewujudkan rencana pemerintah dalam menciptakan ketahanan pangan nasional.Boyke menambahkan kegiatan rencana perubahan badan hukum dari Perum  ke Persero ini merupakan persyaratan rencana Permergeran Perindo -  Perinus sebagaimana arahan Pemegang Saham / Pemilik Modal tentang  Pembentukan holding BUMN Industri Pangan melalui surat tertandatangan  Menteri BUMN, Erick Thohir, S-1131/MBU/12/2020 tanggal 01 Desember 2020.


Sementara itu, lanjut Boyke, target pelaksanaan RUPS Pemerseroan  diagendakan pada Maret 2021, hal ini berdasarkan timeline yang telah  ditentukan.


Mengenai penerbitan Peraturan Pemerintah terkait perubahan bentuk  badan hukum diharapkan  juga dalam waktu dekat di tahun 2021 ini. Adapun  penandatanganan akta pendirian dilakukan pada tanggal yang sama dengan  penerbitan PP.


Tak hanya badan hukum dan nama saja yang berganti, aksi ini tentu  memiliki alasan dan pertimbangan lainnya. Salah satunya yaitu  meningkatkan kinerja perusahaan.


Dengan melakukan perubahan bentuk badan hukum, diharapkan Perindo dapat ikut turut serta dalam penggabungan BUMN klaster pangan.


&amp;ldquo;Oleh karena itu, perubahan ini akan mewujudkan peningkatan  efisiensi, transparansi dan profesionalisme Perindo sehingga menjadi  BUMN yang sehat, meningkatkan kinerja dan nilai Perindo,&amp;rdquo; tuturnya.


Perubahan ini juga mendorong Perindo untuk fokus kepada aspek  komersial untuk meningkatkan laba Perindo. Akan tetapi, Perindo tak akan  kehilangan marwahnya yaitu tetap memprioritaskan layanan kepada pelaku  usaha perikanan, khususnya nelayan dan pembudidaya sesuai misi pendirian  perusahaan.


Perubahan lainnya yaitu dari segi permodalan. Modal Perindo yang  semula merupakan kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas  saham, akan terbagi menjadi saham yang terdiri dari saham Seri A  Dwiwarna dan saham Seri B.


Perindo bergerak dalam empat segmen usaha antara lain pelabuhan, budidaya, penangkapan dan perdagangan ikan.


Adapun volume produksi yang dihasilkan berasal dari delapan sub  segmen, yaitu penjualan es, jasa pelayanan cold storage, pelayanan  pengolahan ikan, jasa pelayanan tambat labuh, sewa ruang dan bangunan,  pelayanan listrik, air, BBM, jasa bengkel dan dok, perdagangan produk  perikanan, perikanan tangkap, dan perikanan budidaya.


Dari 4 lingkup usaha yang dijalankan Perindo, untuk segmen usaha pelabuhan perikanan relatif tidak ada BUMN pembanding.


Perindo adalah satu-satunya BUMN yang menjalankan operasional usaha pengelolaan pelabuhan perikanan.


Perum Perindo merupakan anggota dari BUMN Klaster Pangan. Adapun BUMN  Klaster Pangan dipimpin oleh PT RNI (Persero) dengan anggota klaster  antara lain Perum Perikanan Indonesia, PT Berdikari (Persero), BGR  Logistic, PT Garam (Persero), PT Perikanan Nusantara (Persero), PT  Pertani (Persero), PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero), dan PT  Sang Hyang Seri (Persero).</description><content:encoded>JAKARTA - Perusahaan Umum Perikanan Indonesia atau Perum Perindo berencana melakukan perubahan bentuk Badan Hukum dari Perusahaan Umum menjadi Persero.


Rencana aksi korporasi itu, tertuang dalam Rancangan Perubahan Bentuk Badan Hukum untuk memenuhi ketentuan dalam Pasal 35 ayat (1) Peraturan Pemerintah RI No.43/2005 tentang Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, dan Perubahan Bentuk Badan Hukum Badan Usaha Milik Negara.

 
&amp;nbsp;Baca juga: Luhut: Saya Yakin Indonesia Miliki Potensi Besar dalam Industri Perikanan
Corporate Secretary Perum Perindo Boyke Andreas mengatakan, pengumuman rancangan perubahan bentuk badan hukum Perum Perindo telah dilakukan sejak 9 Februari 2021 lalu, sosialisasi adanya rencana pemerseroan ini telah dilakukan kepada seluruh stakeholders termasuk seluruh karyawan Perindo.


&amp;ldquo;Terkait rencana perubahan badan hukum Perindo, kami telah melakukan langkah pengumuman kepada publik maupun karyawan Perindo sebagai persyaratan,&quot; jelas Boyke, (17/02/2021)
 
&amp;nbsp;Baca juga: Merger Perum Perindo-Perinus, Erick Thohir Titipkan Pesan Ini
Aksi korporasi dilakukan lantaran mempertimbangkan sejumlah alasan dan pertimbangan, diantaranya untuk meningkatkan kinerja perusahaan, peningkatan efisiensi, transparansi dan profesionalisme Perindo sehingga menjadi BUMN yang sehat.


Selain itu, perubahan badan hukum juga untuk meningkatkan kinerja dan nilai Perindo.

Pertimbangan lainnya, perubahan badan hukum juga diharapkan dapat meningkatkan peran Perindo dalam Holding BUMN Pangan, khususnya dalam sektor pangan, sehingga dapat mewujudkan rencana pemerintah dalam menciptakan ketahanan pangan nasional.Boyke menambahkan kegiatan rencana perubahan badan hukum dari Perum  ke Persero ini merupakan persyaratan rencana Permergeran Perindo -  Perinus sebagaimana arahan Pemegang Saham / Pemilik Modal tentang  Pembentukan holding BUMN Industri Pangan melalui surat tertandatangan  Menteri BUMN, Erick Thohir, S-1131/MBU/12/2020 tanggal 01 Desember 2020.


Sementara itu, lanjut Boyke, target pelaksanaan RUPS Pemerseroan  diagendakan pada Maret 2021, hal ini berdasarkan timeline yang telah  ditentukan.


Mengenai penerbitan Peraturan Pemerintah terkait perubahan bentuk  badan hukum diharapkan  juga dalam waktu dekat di tahun 2021 ini. Adapun  penandatanganan akta pendirian dilakukan pada tanggal yang sama dengan  penerbitan PP.


Tak hanya badan hukum dan nama saja yang berganti, aksi ini tentu  memiliki alasan dan pertimbangan lainnya. Salah satunya yaitu  meningkatkan kinerja perusahaan.


Dengan melakukan perubahan bentuk badan hukum, diharapkan Perindo dapat ikut turut serta dalam penggabungan BUMN klaster pangan.


&amp;ldquo;Oleh karena itu, perubahan ini akan mewujudkan peningkatan  efisiensi, transparansi dan profesionalisme Perindo sehingga menjadi  BUMN yang sehat, meningkatkan kinerja dan nilai Perindo,&amp;rdquo; tuturnya.


Perubahan ini juga mendorong Perindo untuk fokus kepada aspek  komersial untuk meningkatkan laba Perindo. Akan tetapi, Perindo tak akan  kehilangan marwahnya yaitu tetap memprioritaskan layanan kepada pelaku  usaha perikanan, khususnya nelayan dan pembudidaya sesuai misi pendirian  perusahaan.


Perubahan lainnya yaitu dari segi permodalan. Modal Perindo yang  semula merupakan kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas  saham, akan terbagi menjadi saham yang terdiri dari saham Seri A  Dwiwarna dan saham Seri B.


Perindo bergerak dalam empat segmen usaha antara lain pelabuhan, budidaya, penangkapan dan perdagangan ikan.


Adapun volume produksi yang dihasilkan berasal dari delapan sub  segmen, yaitu penjualan es, jasa pelayanan cold storage, pelayanan  pengolahan ikan, jasa pelayanan tambat labuh, sewa ruang dan bangunan,  pelayanan listrik, air, BBM, jasa bengkel dan dok, perdagangan produk  perikanan, perikanan tangkap, dan perikanan budidaya.


Dari 4 lingkup usaha yang dijalankan Perindo, untuk segmen usaha pelabuhan perikanan relatif tidak ada BUMN pembanding.


Perindo adalah satu-satunya BUMN yang menjalankan operasional usaha pengelolaan pelabuhan perikanan.


Perum Perindo merupakan anggota dari BUMN Klaster Pangan. Adapun BUMN  Klaster Pangan dipimpin oleh PT RNI (Persero) dengan anggota klaster  antara lain Perum Perikanan Indonesia, PT Berdikari (Persero), BGR  Logistic, PT Garam (Persero), PT Perikanan Nusantara (Persero), PT  Pertani (Persero), PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero), dan PT  Sang Hyang Seri (Persero).</content:encoded></item></channel></rss>
