<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>RUU PTUK Diharapkan segera Rampung, Ini Urgensinya</title><description>PPATK menilai pembahasan Rancangan Undang-Undang Pembatasan Transaksi  Uang Kartal (RUU PTUK) diharapkan untuk segera dirampungkan.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/02/17/320/2363779/ruu-ptuk-diharapkan-segera-rampung-ini-urgensinya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/02/17/320/2363779/ruu-ptuk-diharapkan-segera-rampung-ini-urgensinya"/><item><title>RUU PTUK Diharapkan segera Rampung, Ini Urgensinya</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/02/17/320/2363779/ruu-ptuk-diharapkan-segera-rampung-ini-urgensinya</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/02/17/320/2363779/ruu-ptuk-diharapkan-segera-rampung-ini-urgensinya</guid><pubDate>Rabu 17 Februari 2021 18:32 WIB</pubDate><dc:creator>Fadel Prayoga</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/02/17/320/2363779/ruu-ptuk-diharapkan-segera-rampung-ini-urgensinya-EXW5aCyxxr.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Grafik Ekonomi (Foto: Okezone.com/Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/02/17/320/2363779/ruu-ptuk-diharapkan-segera-rampung-ini-urgensinya-EXW5aCyxxr.jpeg</image><title>Grafik Ekonomi (Foto: Okezone.com/Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menilai pembahasan Rancangan Undang-Undang Pembatasan Transaksi Uang Kartal (RUU PTUK) diharapkan untuk segera dirampungkan. Hal itu untuk mencegah segala bentuk kejahatan transaksi dalam bentuk uang tunai.
Koordinator Kelompok Kehumasan PPATK Salam M. Natsir Kongah menyebut pembahasan RUU PTUK akan mendorong finansial inklusi dan menggalakkan program gerakan non tunai, serta dapat mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang, khususnya yang berasal dari tindak pidana yang kerap kali menggunakan transaksi tunai sebagai upaya penyamaran dan penyembunyiannya.
Baca Juga: PPATK Temukan Transaksi Miliaran dari Rekening Terduga Bandar Narkoba 
 
&quot;RUU PTUK memiliki 2 (dua) substansi utama, yaitu batasan nilai berikut pengecualian atas batasan nilai transaksi uang kartal (Pasal 3 s.d Pasal 13), serta pengawasan pembatasan transaksi uang kartal (Pasal 13 s.d Pasal 17). Batasan nilai transaksi yang dapat dilakukan transaksi dengan menggunakan uang kartal dengan nilai paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), sehingga dalam hal setiap orang akan melakukan transaksi di atas batasan nilai dimaksud wajib dilakukan secara non-tunai melalui penyedia jasa keuangan,&quot; kata Salam keterangan tertulis, Rabu (17/2/2021).
Dia menjelaskan, dalam RUU ini juga mengatur 12 transaksi yang dikecualikan dari ketentuan pembatasan transaksi uang kartal. Selanjutnya, terkait dengan pengawasan penerapan RUU PTUK akan dilakukan oleh Bank Indonesia, kecuali pengawasan yang dilakukan untuk mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang dilakukan oleh PPATK.
Baca Juga: Asset Recovery Belum Optimal, PPATK Minta Pemerintah Dorong RUU Perampasan Aset Tindak Pidana
 
&quot;Substansi dan urgensi RUU PTUK telah dikaji oleh PPATK sejak tahun 2011 dan akhirnya diputuskan oleh Pemerintah untuk diajukan sebagai RUU pada tahun 2017 dengan initial draft berasal dai PPATK,&quot; ujarnya.
Adapun RUU PTUK telah selesai dibahas di tingkat Pemerintah pada tahun 2018 yang dalam pembahasannya melibatkan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Kementerian Hukum dan HAM, Otoritas Jasa Keuangan, Sekretariat Negara, serta PPATK.
&quot;RUU PTUK telah disampaikan ke Presiden untuk mendapatkan persetujuan Presiden, dan selanjutnya untuk disampaikan ke DPR RI dan dilakukan pembahasan bersama,&quot; kata dia.RUU PTUK telah masuk ke dalam long list Program Legislasi Nasional  periode 2015-2019 dan kembali masuk dalam long list Program Legislasi  Nasional periode 2020-2024. Kementerian Hukum dan HAM selaku wakil  Pemerintah dalam pembahasan telah mengusulkan agar RUU PTUK dapat  menjadi salah satu RUU yang ditetapkan dalam Program Legislasi Nasional  Prioritas 2020.
&quot;Namun, ternyata usulan dari Pemerintah tersebut tidak disetujui  sehingga RUU PTUK tidak dapat dibahas pada tahun 2020,&quot; katanya.
Merujuk hasil riset yang dilakukan oleh PPATK terkait Indikator  Transaksi Keuangan Mencurigakan Pendanaan Terorisme 2020, dijelaskan  bahwa dalam hal pemindahan dan penggunaan dana, kecenderungan yang  muncul adalah dengan melakukan penarikan tunai menggunakan cek dalam  jumlah besar serta penarikan tunai menggunakan ATM dalam jumlah maksimal  penarikan perhari atau menggunakan slip penarikan tunai oleh pemilik  rekening di wilayah yang yang rawan terorisme.
Hal ini menunjukkan bahwa transaksi tunai masih menjadi pilihan utama  dalam hal pendanaan terorisme. Pembatasan transaksi uang kartal  diperlukan agar tindak kejahatan ekonomi apapun seperti narkoba, korupsi  maupun tindak pidana terkait pendanaan terorisme dapat dicegah lebih  dini serta dapat mempersempit ruang gerak pelaku tindak pidana dalam  bertransaksi.
&quot;Selain itu, aturan mengenai pembatasan transaksi uang kartal akan  memberikan manfaat untuk Pemerintah, antara lain menghemat jumlah uang  yang harus dicetak, menghemat bahan baku uang, menghemat biaya  penyimpanan (uang di Bank Indonesia, mengurangi peredaran uang palsu,  mendidik dan mendorong masyarakat untuk menggunakan sistem pembayaran  yang lebih aman dan mudah dalam bertransaksi,&quot; katanya.</description><content:encoded>JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menilai pembahasan Rancangan Undang-Undang Pembatasan Transaksi Uang Kartal (RUU PTUK) diharapkan untuk segera dirampungkan. Hal itu untuk mencegah segala bentuk kejahatan transaksi dalam bentuk uang tunai.
Koordinator Kelompok Kehumasan PPATK Salam M. Natsir Kongah menyebut pembahasan RUU PTUK akan mendorong finansial inklusi dan menggalakkan program gerakan non tunai, serta dapat mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang, khususnya yang berasal dari tindak pidana yang kerap kali menggunakan transaksi tunai sebagai upaya penyamaran dan penyembunyiannya.
Baca Juga: PPATK Temukan Transaksi Miliaran dari Rekening Terduga Bandar Narkoba 
 
&quot;RUU PTUK memiliki 2 (dua) substansi utama, yaitu batasan nilai berikut pengecualian atas batasan nilai transaksi uang kartal (Pasal 3 s.d Pasal 13), serta pengawasan pembatasan transaksi uang kartal (Pasal 13 s.d Pasal 17). Batasan nilai transaksi yang dapat dilakukan transaksi dengan menggunakan uang kartal dengan nilai paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), sehingga dalam hal setiap orang akan melakukan transaksi di atas batasan nilai dimaksud wajib dilakukan secara non-tunai melalui penyedia jasa keuangan,&quot; kata Salam keterangan tertulis, Rabu (17/2/2021).
Dia menjelaskan, dalam RUU ini juga mengatur 12 transaksi yang dikecualikan dari ketentuan pembatasan transaksi uang kartal. Selanjutnya, terkait dengan pengawasan penerapan RUU PTUK akan dilakukan oleh Bank Indonesia, kecuali pengawasan yang dilakukan untuk mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang dilakukan oleh PPATK.
Baca Juga: Asset Recovery Belum Optimal, PPATK Minta Pemerintah Dorong RUU Perampasan Aset Tindak Pidana
 
&quot;Substansi dan urgensi RUU PTUK telah dikaji oleh PPATK sejak tahun 2011 dan akhirnya diputuskan oleh Pemerintah untuk diajukan sebagai RUU pada tahun 2017 dengan initial draft berasal dai PPATK,&quot; ujarnya.
Adapun RUU PTUK telah selesai dibahas di tingkat Pemerintah pada tahun 2018 yang dalam pembahasannya melibatkan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Kementerian Hukum dan HAM, Otoritas Jasa Keuangan, Sekretariat Negara, serta PPATK.
&quot;RUU PTUK telah disampaikan ke Presiden untuk mendapatkan persetujuan Presiden, dan selanjutnya untuk disampaikan ke DPR RI dan dilakukan pembahasan bersama,&quot; kata dia.RUU PTUK telah masuk ke dalam long list Program Legislasi Nasional  periode 2015-2019 dan kembali masuk dalam long list Program Legislasi  Nasional periode 2020-2024. Kementerian Hukum dan HAM selaku wakil  Pemerintah dalam pembahasan telah mengusulkan agar RUU PTUK dapat  menjadi salah satu RUU yang ditetapkan dalam Program Legislasi Nasional  Prioritas 2020.
&quot;Namun, ternyata usulan dari Pemerintah tersebut tidak disetujui  sehingga RUU PTUK tidak dapat dibahas pada tahun 2020,&quot; katanya.
Merujuk hasil riset yang dilakukan oleh PPATK terkait Indikator  Transaksi Keuangan Mencurigakan Pendanaan Terorisme 2020, dijelaskan  bahwa dalam hal pemindahan dan penggunaan dana, kecenderungan yang  muncul adalah dengan melakukan penarikan tunai menggunakan cek dalam  jumlah besar serta penarikan tunai menggunakan ATM dalam jumlah maksimal  penarikan perhari atau menggunakan slip penarikan tunai oleh pemilik  rekening di wilayah yang yang rawan terorisme.
Hal ini menunjukkan bahwa transaksi tunai masih menjadi pilihan utama  dalam hal pendanaan terorisme. Pembatasan transaksi uang kartal  diperlukan agar tindak kejahatan ekonomi apapun seperti narkoba, korupsi  maupun tindak pidana terkait pendanaan terorisme dapat dicegah lebih  dini serta dapat mempersempit ruang gerak pelaku tindak pidana dalam  bertransaksi.
&quot;Selain itu, aturan mengenai pembatasan transaksi uang kartal akan  memberikan manfaat untuk Pemerintah, antara lain menghemat jumlah uang  yang harus dicetak, menghemat bahan baku uang, menghemat biaya  penyimpanan (uang di Bank Indonesia, mengurangi peredaran uang palsu,  mendidik dan mendorong masyarakat untuk menggunakan sistem pembayaran  yang lebih aman dan mudah dalam bertransaksi,&quot; katanya.</content:encoded></item></channel></rss>
