<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Uang Tunai Jaminan Kehilangan Pekerjaan Baru Cair pada 2022</title><description>Pemerintah akan memberikan uang tunai bagi masyarakat yang kehilangan pekerjaan sesuai dengan program Kehilangan Pekerjaan.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/02/17/320/2363804/uang-tunai-jaminan-kehilangan-pekerjaan-baru-cair-pada-2022</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/02/17/320/2363804/uang-tunai-jaminan-kehilangan-pekerjaan-baru-cair-pada-2022"/><item><title>Uang Tunai Jaminan Kehilangan Pekerjaan Baru Cair pada 2022</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/02/17/320/2363804/uang-tunai-jaminan-kehilangan-pekerjaan-baru-cair-pada-2022</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/02/17/320/2363804/uang-tunai-jaminan-kehilangan-pekerjaan-baru-cair-pada-2022</guid><pubDate>Rabu 17 Februari 2021 19:21 WIB</pubDate><dc:creator>Rina Anggraeni</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/02/17/320/2363804/uang-tunai-jaminan-kehilangan-pekerjaan-baru-cair-pada-2022-c1PuJrxhrR.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Rupiah (Foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/02/17/320/2363804/uang-tunai-jaminan-kehilangan-pekerjaan-baru-cair-pada-2022-c1PuJrxhrR.jpeg</image><title>Rupiah (Foto: Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA - Pemerintah akan memberikan  uang tunai bagi masyarakat yang kehilangan pekerjaan sesuai dengan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dalam membantu masyarakat yang terkena dampak pandemi Covid-19 yang sudah diputuskan dalam APBN 2021.

JKP merupakan manfaat baru dalam Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek).
Baca Juga:&amp;nbsp;Kehilangan Pekerjaan, Ini Besaran Uang Tunai yang Bakal Didapat&amp;nbsp;
Sayangnya, Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Anwar Sanusi mengatakan bantuan uang tunai ini tidak bisa dicairkan tahun ini.


&quot;Iuran JKP dari pemerintah, dan manfaatnya untuk tahun depan,&quot; kata Anwar saat dihubungi di Jakarta, Rabu (17/2/2021).

Sebaga informasi, syarat bagi peserta yang menerima JKP adalah terdaftar sebagai peserta BPJamsostek selama 24 bulan, dengan masa iur 12 bulan dan membayar iuran berturut-turut selama 3 bulan.

Pengusaha yang menunggak iuran BPJS maksimal 3 bulan berturut-turut dan terjadi PHK, maka BPJamsostek wajib membayar manfaat sebesar yang telah diatur kepada peserta. Sementara bila pengusaha menunggak iuran lebih dari 3 bulan, manfaat JKP wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada peserta.
Baca Juga:&amp;nbsp;Hore, Ada BLT Jaminan Kehilangan Pekerjaan bagi Korban PHK&amp;nbsp;
Setelahnya pengusaha harus melunasi tunggakan dan denda terkait iuran BP Jamsostek untuk mendapatkan penggantian atas pembayaran iuran JKP. Manfaat JKP hilang bila peserta tak mengajukan permohonan klaim selama 3 bulan sejak terjadi PHK, peserta telah mendapatkan pekerjaan baru, dan peserta meninggal dunia.</description><content:encoded>JAKARTA - Pemerintah akan memberikan  uang tunai bagi masyarakat yang kehilangan pekerjaan sesuai dengan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dalam membantu masyarakat yang terkena dampak pandemi Covid-19 yang sudah diputuskan dalam APBN 2021.

JKP merupakan manfaat baru dalam Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek).
Baca Juga:&amp;nbsp;Kehilangan Pekerjaan, Ini Besaran Uang Tunai yang Bakal Didapat&amp;nbsp;
Sayangnya, Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Anwar Sanusi mengatakan bantuan uang tunai ini tidak bisa dicairkan tahun ini.


&quot;Iuran JKP dari pemerintah, dan manfaatnya untuk tahun depan,&quot; kata Anwar saat dihubungi di Jakarta, Rabu (17/2/2021).

Sebaga informasi, syarat bagi peserta yang menerima JKP adalah terdaftar sebagai peserta BPJamsostek selama 24 bulan, dengan masa iur 12 bulan dan membayar iuran berturut-turut selama 3 bulan.

Pengusaha yang menunggak iuran BPJS maksimal 3 bulan berturut-turut dan terjadi PHK, maka BPJamsostek wajib membayar manfaat sebesar yang telah diatur kepada peserta. Sementara bila pengusaha menunggak iuran lebih dari 3 bulan, manfaat JKP wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada peserta.
Baca Juga:&amp;nbsp;Hore, Ada BLT Jaminan Kehilangan Pekerjaan bagi Korban PHK&amp;nbsp;
Setelahnya pengusaha harus melunasi tunggakan dan denda terkait iuran BP Jamsostek untuk mendapatkan penggantian atas pembayaran iuran JKP. Manfaat JKP hilang bila peserta tak mengajukan permohonan klaim selama 3 bulan sejak terjadi PHK, peserta telah mendapatkan pekerjaan baru, dan peserta meninggal dunia.</content:encoded></item></channel></rss>
