<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pembiayaan UMKM Butuh Perlindungan Hukum, Sandiaga: Solusi Bangkitkan Ekonomi Kreatif</title><description>Krisis ekonomi yang terjadi imbas pandemi virus corona atau covid-19 secara langsung menekan perekonomian bangsa.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/02/20/320/2365355/pembiayaan-umkm-butuh-perlindungan-hukum-sandiaga-solusi-bangkitkan-ekonomi-kreatif</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/02/20/320/2365355/pembiayaan-umkm-butuh-perlindungan-hukum-sandiaga-solusi-bangkitkan-ekonomi-kreatif"/><item><title>Pembiayaan UMKM Butuh Perlindungan Hukum, Sandiaga: Solusi Bangkitkan Ekonomi Kreatif</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/02/20/320/2365355/pembiayaan-umkm-butuh-perlindungan-hukum-sandiaga-solusi-bangkitkan-ekonomi-kreatif</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/02/20/320/2365355/pembiayaan-umkm-butuh-perlindungan-hukum-sandiaga-solusi-bangkitkan-ekonomi-kreatif</guid><pubDate>Sabtu 20 Februari 2021 12:59 WIB</pubDate><dc:creator>Tim Okezone</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/02/20/320/2365355/pembiayaan-umkm-butuh-perlindungan-hukum-sandiaga-solusi-bangkitkan-ekonomi-kreatif-Lr76NC38Cg.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Menparekraf Sandiaga Uno (Foto: Dokumentasi Kemenparekraf)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/02/20/320/2365355/pembiayaan-umkm-butuh-perlindungan-hukum-sandiaga-solusi-bangkitkan-ekonomi-kreatif-Lr76NC38Cg.jpeg</image><title>Menparekraf Sandiaga Uno (Foto: Dokumentasi Kemenparekraf)</title></images><description>JAKARTA - Krisis ekonomi yang terjadi imbas pandemi virus corona atau covid-19 secara langsung menekan perekonomian bangsa, termasuk sektor ekonomi kreatif di dalamnya.
Tidak hanya kalangan besar, para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) pun mengalami tekanan.
Kabar buruk itu disampaikan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Republik Indonesia, Sandiaga Salahuddin Uno dalam Webinar Nasional Kagama Bantuan Hukum Jilid II bertema 'Kupas Tuntas Aspek Legalitas Pembiayaan UMKM dan Startup' pada Sabtu (20/2/2020).
Baca Juga:&amp;nbsp;UMKM Pinjam ke Bank untuk Beli Bahan Baku hingga Alat Produksi
Dalam paparannya, Sandiaga Uno menekankan bantuan permodalan menjadi solusi utama yang dibutuhkan pelaku UMKM dalam pemulihan usaha. Namun, akses pembiayaan katanya seringkali menjadi masalah utama yang dihadapi mereka.
&quot;UMKM susah dapat kredit, terutama kredit usaha, apalagi kredit investasi,&quot; ungkap Sandiaga Uno.
Alasan umum yang menjadi kendala UMKM mengakses permodalan dikarenakan tidak adanya aset sebagai jaminan, laporan keuangan yang belum rapi.
Baca Juga:&amp;nbsp;Ekspor RI Didominasi Pengusaha Besar, UMKM Kesulitan
&quot;Reputasi belum mendukung, terutama yang skala usahanya mikro dan ultramikro,&quot; imbuhnya.
Berdasarkan catatan yang dimilikinya, Sandiaga Uno memaparkan setidaknya ada sebanyak 60 bidang UMKM yang terpuruk imbas pandemi covid-19.
Sebanyak 85,42% dari seluruh pelaku UMKM tersebut hanya mampu bertahan sekira setahun.
Pemicu utamanya dijelaskan Sandiaga Uno dipicu dari kedua sisi, baik permintaan dan penawaran yang melemah serta adanya guncangan rumah tangga.Sementara, pembiayaan non perbankan seperti kredit online, p to p  payment atau fintech yang menjadi layanan pendukung sistem perbankan  konvensional justru menyengsarakan.
Pinjaman online berbunga berkali lipat.
Fintech pun berubah menjadi renternir, akibat tidak adanya  perlindungan hukum terhadap debitur, khususnya pelaku UMKM di masa sulit  saat ini.
&quot;Teknologi sekarang lebih cepat berkembang dan kemampuan pranata  hukum, regulasi, maraknya online p to p yang menjadi renternir online,  pinjaman online abal-abal, predatory landing dan sebagainya,&quot; papar  Sandiaga Uno.
&quot;Oleh karena itu semakin dibutuhkan perlindungan hukum, khususnya  bagi UMKM. Agar inovasi-adaptasi-kolaborasi menjadi salah satu solusi  untuk membangkitkan ekonomi kreatif dari keterpurukan,&quot; tutupnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Krisis ekonomi yang terjadi imbas pandemi virus corona atau covid-19 secara langsung menekan perekonomian bangsa, termasuk sektor ekonomi kreatif di dalamnya.
Tidak hanya kalangan besar, para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) pun mengalami tekanan.
Kabar buruk itu disampaikan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Republik Indonesia, Sandiaga Salahuddin Uno dalam Webinar Nasional Kagama Bantuan Hukum Jilid II bertema 'Kupas Tuntas Aspek Legalitas Pembiayaan UMKM dan Startup' pada Sabtu (20/2/2020).
Baca Juga:&amp;nbsp;UMKM Pinjam ke Bank untuk Beli Bahan Baku hingga Alat Produksi
Dalam paparannya, Sandiaga Uno menekankan bantuan permodalan menjadi solusi utama yang dibutuhkan pelaku UMKM dalam pemulihan usaha. Namun, akses pembiayaan katanya seringkali menjadi masalah utama yang dihadapi mereka.
&quot;UMKM susah dapat kredit, terutama kredit usaha, apalagi kredit investasi,&quot; ungkap Sandiaga Uno.
Alasan umum yang menjadi kendala UMKM mengakses permodalan dikarenakan tidak adanya aset sebagai jaminan, laporan keuangan yang belum rapi.
Baca Juga:&amp;nbsp;Ekspor RI Didominasi Pengusaha Besar, UMKM Kesulitan
&quot;Reputasi belum mendukung, terutama yang skala usahanya mikro dan ultramikro,&quot; imbuhnya.
Berdasarkan catatan yang dimilikinya, Sandiaga Uno memaparkan setidaknya ada sebanyak 60 bidang UMKM yang terpuruk imbas pandemi covid-19.
Sebanyak 85,42% dari seluruh pelaku UMKM tersebut hanya mampu bertahan sekira setahun.
Pemicu utamanya dijelaskan Sandiaga Uno dipicu dari kedua sisi, baik permintaan dan penawaran yang melemah serta adanya guncangan rumah tangga.Sementara, pembiayaan non perbankan seperti kredit online, p to p  payment atau fintech yang menjadi layanan pendukung sistem perbankan  konvensional justru menyengsarakan.
Pinjaman online berbunga berkali lipat.
Fintech pun berubah menjadi renternir, akibat tidak adanya  perlindungan hukum terhadap debitur, khususnya pelaku UMKM di masa sulit  saat ini.
&quot;Teknologi sekarang lebih cepat berkembang dan kemampuan pranata  hukum, regulasi, maraknya online p to p yang menjadi renternir online,  pinjaman online abal-abal, predatory landing dan sebagainya,&quot; papar  Sandiaga Uno.
&quot;Oleh karena itu semakin dibutuhkan perlindungan hukum, khususnya  bagi UMKM. Agar inovasi-adaptasi-kolaborasi menjadi salah satu solusi  untuk membangkitkan ekonomi kreatif dari keterpurukan,&quot; tutupnya.</content:encoded></item></channel></rss>
