<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Syarat Modal Bank Digital Rp10 Triliun, Ini Wejangan Komisi XI ke OJK</title><description>Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini sedang menyusun ketentuan mengenai bank digital.&amp;nbsp;</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/02/21/278/2365690/syarat-modal-bank-digital-rp10-triliun-ini-wejangan-komisi-xi-ke-ojk</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/02/21/278/2365690/syarat-modal-bank-digital-rp10-triliun-ini-wejangan-komisi-xi-ke-ojk"/><item><title>Syarat Modal Bank Digital Rp10 Triliun, Ini Wejangan Komisi XI ke OJK</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/02/21/278/2365690/syarat-modal-bank-digital-rp10-triliun-ini-wejangan-komisi-xi-ke-ojk</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/02/21/278/2365690/syarat-modal-bank-digital-rp10-triliun-ini-wejangan-komisi-xi-ke-ojk</guid><pubDate>Minggu 21 Februari 2021 11:10 WIB</pubDate><dc:creator>Hafid Fuad</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/02/21/278/2365690/syarat-modal-bank-digital-rp10-triliun-ini-wejangan-komisi-xi-ke-ojk-8RSjlj5p3Y.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Bank (Foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/02/21/278/2365690/syarat-modal-bank-digital-rp10-triliun-ini-wejangan-komisi-xi-ke-ojk-8RSjlj5p3Y.jpg</image><title>Bank (Foto: Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA -  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini sedang menyusun ketentuan mengenai bank digital. Aturan ini juga termasuk, ketentuan besaran modal minimal untuk mendirikan bank digital.

Nantinya bagi yang berminat mendirikan bank full digital akan dikenakan kewajiban modal disetor paling sedikit sebesar Rp10 triliun. Bagi full digital bank cukup memiliki minimal satu kantor pusat dan layanan dengan digital. Sedangkan untuk transformasi bank eksis, syarat modal yang disetor akan menyesuaikan.
Baca Juga:&amp;nbsp;OJK Siapkan Aturan Bank Digital di Indonesia&amp;nbsp;
Menurut Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Anetta Komarudin, dalam menentukan besaran modal minimal dari investor, harus bisa menjawab kebutuhan bank digital demi pengembangan bisnis yang prudent. Ini berarti produk yang inovatif, bisa menjamin keamanan dan perlindungan data nasabah, manajemen risiko khas layanan berbasis digital, hingga kebutuhan SDM yang mumpuni.

&quot;Bukan hanya itu, permodalan ini tentunya  berpengaruh terhadap pengembangan infrastuktur digital dalam memenuhi kebutuhan tersebut,&quot; kata Puteri saat dihubungi MNC Portal Indonesia di Jakarta, Minggu (21/2/2021).

Oleh karena itu menurutnya perumusan besaran modal ini harus dikaji secara matang. Sudah seharusnya mempertimbangkan perspektif investor, asosiasi maupun industri perbankan. &quot;Tujuannya agar pengembangan bank digital ini mampu menarik investor,&quot; katanya.

Menurutnya, OJK nanti juga perlu menyeleksi ketat para calon investor. Tidak hanya kapasitas modal, tapi menilai rencana bisnis investor. Karena status bank digital ini masih sangat baru di Indonesia. &quot;Sehingga, persiapan pelaksanaannya perlu dilakukan secara hati-hati serta dipastikan kesinambungan dan keamanannya,&quot; tambahnya.
</description><content:encoded>JAKARTA -  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini sedang menyusun ketentuan mengenai bank digital. Aturan ini juga termasuk, ketentuan besaran modal minimal untuk mendirikan bank digital.

Nantinya bagi yang berminat mendirikan bank full digital akan dikenakan kewajiban modal disetor paling sedikit sebesar Rp10 triliun. Bagi full digital bank cukup memiliki minimal satu kantor pusat dan layanan dengan digital. Sedangkan untuk transformasi bank eksis, syarat modal yang disetor akan menyesuaikan.
Baca Juga:&amp;nbsp;OJK Siapkan Aturan Bank Digital di Indonesia&amp;nbsp;
Menurut Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Anetta Komarudin, dalam menentukan besaran modal minimal dari investor, harus bisa menjawab kebutuhan bank digital demi pengembangan bisnis yang prudent. Ini berarti produk yang inovatif, bisa menjamin keamanan dan perlindungan data nasabah, manajemen risiko khas layanan berbasis digital, hingga kebutuhan SDM yang mumpuni.

&quot;Bukan hanya itu, permodalan ini tentunya  berpengaruh terhadap pengembangan infrastuktur digital dalam memenuhi kebutuhan tersebut,&quot; kata Puteri saat dihubungi MNC Portal Indonesia di Jakarta, Minggu (21/2/2021).

Oleh karena itu menurutnya perumusan besaran modal ini harus dikaji secara matang. Sudah seharusnya mempertimbangkan perspektif investor, asosiasi maupun industri perbankan. &quot;Tujuannya agar pengembangan bank digital ini mampu menarik investor,&quot; katanya.

Menurutnya, OJK nanti juga perlu menyeleksi ketat para calon investor. Tidak hanya kapasitas modal, tapi menilai rencana bisnis investor. Karena status bank digital ini masih sangat baru di Indonesia. &quot;Sehingga, persiapan pelaksanaannya perlu dilakukan secara hati-hati serta dipastikan kesinambungan dan keamanannya,&quot; tambahnya.
</content:encoded></item></channel></rss>
