<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>51 Peraturan Pelaksana UU Cipta Kerja Rampung, Ini Isinya</title><description>51 peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja disahkan</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/02/22/320/2366004/51-peraturan-pelaksana-uu-cipta-kerja-rampung-ini-isinya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/02/22/320/2366004/51-peraturan-pelaksana-uu-cipta-kerja-rampung-ini-isinya"/><item><title>51 Peraturan Pelaksana UU Cipta Kerja Rampung, Ini Isinya</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/02/22/320/2366004/51-peraturan-pelaksana-uu-cipta-kerja-rampung-ini-isinya</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/02/22/320/2366004/51-peraturan-pelaksana-uu-cipta-kerja-rampung-ini-isinya</guid><pubDate>Senin 22 Februari 2021 08:19 WIB</pubDate><dc:creator>Suparjo Ramalan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/02/22/320/2366004/51-peraturan-pelaksana-uu-cipta-kerja-rampung-ini-isinya-sV7EwsBjOz.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Omnibus Law (Ilustrasi: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/02/22/320/2366004/51-peraturan-pelaksana-uu-cipta-kerja-rampung-ini-isinya-sV7EwsBjOz.jpeg</image><title>Omnibus Law (Ilustrasi: Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA - 51 peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja disahkan. Hal ini sesuai ketentuan Pasal 185 UU Cipta Kerja yang mengamanatkan penetapan peraturan pelaksanaan paling lama 3 bulan sejak UU itu mulai berlaku sejak 2 November 2020.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, peraturan pelaksanaan yang pertama kali diselesaikan adalah dua Peraturan Pemerintah (PP) terkait Lembaga Pengelola Investasi (LPI). LPI diatur dalam PP Nomor 73 Tahun 2020 tentang Lembaga Pengelola Investasi. Kedua adalah PP Nomor 74 Tahun 2020 tentang Modal Awal Lembaga Pengelola Investasi.
Baca Juga: Pemerintah Terbitkan 49 Aturan Turunan UU Ciptaker, Ini Rinciannya
&quot;Selanjutnya, diselesaikan juga 49 peraturan pelaksanaan yang terdiri dari 45 PP dan 4 Peraturan Presiden (Perpres) yang disusun bersama-sama oleh 20 kementerian dan lembaga (K/L) sesuai klasternya masing-masing,&quot; katanya, Senin (22/2/2021).
K/L tersebut diantaranya adalah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Keuangan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Pertanian.
Baca Juga: 49 Peraturan Pelaksana UU Ciptaker Diterbitkan, Ini Kata Menkumham
 
Selanjutnya Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Dalam Negeri.
Disusul Kementerian Desa, Pembangunan Desa Tertinggal, dan Transmigrasi, Kementerian Agama, Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8xMS8wMy8xLzEyNDAzNS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Secara substansi, peraturan pelaksanaan tersebut dikelompokkan dalam  11 klaster pengaturan di antaranya, perizinan dan Kegiatan Usaha Sektor.  Klaster ini terdapat 15 PP. Kemudian Koperasi dan UMKM serta Badan  Usaha Milik Desa (BUMDes) ada 4 PP.
Investasi  5 PP dan 1 Perpres, ketenagakerjaan 4 PP, fasilitas fiskal  3 PP, penataan ruang 3 PP dan 1 Perpres, lahan dan Hak Atas Tanah ada 5  PP, lingkungan hidup hanya 1 PP, konstruksi dan Perumahan terdapat 5 PP  dan 1 Perpres, kawasan ekonomi terdiri dari 2 PP, serta barang dan jasa  pemerintah 1 Perpres
Airlangga juga menilai hal mendasar yang diatur dalam PP dan Perpres  tersebut adalah perubahan untuk kemudahan dan kepastian dalam perizinan  serta perluasan bidang untuk investasi, sejalan dengan maksud dan tujuan  UU Cipta Kerja.
&amp;ldquo;Hal itu akan dapat memperluas lapangan kerja baru, dan diharapkan  akan menjadi upaya Pemerintah mengungkit ekonomi akibat pandemi  Covid-19. Sebab, pertumbuhan ekonomi nasional ditargetkan sebesar 5,3%  pada tahun 2021 ini,&amp;rdquo; ujar dia.</description><content:encoded>JAKARTA - 51 peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja disahkan. Hal ini sesuai ketentuan Pasal 185 UU Cipta Kerja yang mengamanatkan penetapan peraturan pelaksanaan paling lama 3 bulan sejak UU itu mulai berlaku sejak 2 November 2020.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, peraturan pelaksanaan yang pertama kali diselesaikan adalah dua Peraturan Pemerintah (PP) terkait Lembaga Pengelola Investasi (LPI). LPI diatur dalam PP Nomor 73 Tahun 2020 tentang Lembaga Pengelola Investasi. Kedua adalah PP Nomor 74 Tahun 2020 tentang Modal Awal Lembaga Pengelola Investasi.
Baca Juga: Pemerintah Terbitkan 49 Aturan Turunan UU Ciptaker, Ini Rinciannya
&quot;Selanjutnya, diselesaikan juga 49 peraturan pelaksanaan yang terdiri dari 45 PP dan 4 Peraturan Presiden (Perpres) yang disusun bersama-sama oleh 20 kementerian dan lembaga (K/L) sesuai klasternya masing-masing,&quot; katanya, Senin (22/2/2021).
K/L tersebut diantaranya adalah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Keuangan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Pertanian.
Baca Juga: 49 Peraturan Pelaksana UU Ciptaker Diterbitkan, Ini Kata Menkumham
 
Selanjutnya Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Dalam Negeri.
Disusul Kementerian Desa, Pembangunan Desa Tertinggal, dan Transmigrasi, Kementerian Agama, Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8xMS8wMy8xLzEyNDAzNS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Secara substansi, peraturan pelaksanaan tersebut dikelompokkan dalam  11 klaster pengaturan di antaranya, perizinan dan Kegiatan Usaha Sektor.  Klaster ini terdapat 15 PP. Kemudian Koperasi dan UMKM serta Badan  Usaha Milik Desa (BUMDes) ada 4 PP.
Investasi  5 PP dan 1 Perpres, ketenagakerjaan 4 PP, fasilitas fiskal  3 PP, penataan ruang 3 PP dan 1 Perpres, lahan dan Hak Atas Tanah ada 5  PP, lingkungan hidup hanya 1 PP, konstruksi dan Perumahan terdapat 5 PP  dan 1 Perpres, kawasan ekonomi terdiri dari 2 PP, serta barang dan jasa  pemerintah 1 Perpres
Airlangga juga menilai hal mendasar yang diatur dalam PP dan Perpres  tersebut adalah perubahan untuk kemudahan dan kepastian dalam perizinan  serta perluasan bidang untuk investasi, sejalan dengan maksud dan tujuan  UU Cipta Kerja.
&amp;ldquo;Hal itu akan dapat memperluas lapangan kerja baru, dan diharapkan  akan menjadi upaya Pemerintah mengungkit ekonomi akibat pandemi  Covid-19. Sebab, pertumbuhan ekonomi nasional ditargetkan sebesar 5,3%  pada tahun 2021 ini,&amp;rdquo; ujar dia.</content:encoded></item></channel></rss>
