<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Alasan Sepeda Wajib Dimasukkan dalam SPT</title><description>Sepeda akan masuk dalam daftar harta yang wajib diisi dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/02/22/320/2366233/alasan-sepeda-wajib-dimasukkan-dalam-spt</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/02/22/320/2366233/alasan-sepeda-wajib-dimasukkan-dalam-spt"/><item><title>Alasan Sepeda Wajib Dimasukkan dalam SPT</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/02/22/320/2366233/alasan-sepeda-wajib-dimasukkan-dalam-spt</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/02/22/320/2366233/alasan-sepeda-wajib-dimasukkan-dalam-spt</guid><pubDate>Senin 22 Februari 2021 14:11 WIB</pubDate><dc:creator>Rina Anggraeni</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/02/22/320/2366233/alasan-sepeda-wajib-dimasukkan-dalam-spt-jnV4v3W4iN.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Sepeda (Foto: Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/02/22/320/2366233/alasan-sepeda-wajib-dimasukkan-dalam-spt-jnV4v3W4iN.jpg</image><title>Sepeda (Foto: Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA - Sepeda akan masuk dalam daftar harta yang wajib diisi dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). alasan sepeda masuk dalam pelaporan SPT tertuang  dalam Pasal 3 Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Baca Juga: Sepeda Jadi Objek Pajak yang Wajib Dilaporkan di SPT 
 
Adapun SPT adalah surat yang digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
&quot;Sepeda adalah salah satu jenis harta dan harus dilaporkan dalam SPT. Kodenya adalah 041,&quot; kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor saat dihubungi di Jakarta, Senin (22/2/2021).
Baca Juga: Batas Lapor SPT 30 April tapi Ada Kelonggaran, Cek Faktanya
 
Dalam buku petunjuk pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi sebenarnya sudah dijelaskan tentang harta apa saja yang perlu dilaporkan dalam SPT Tahunan.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8xMC8yNi82Ny8xMjM3NDgvMC8=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Secara garis besar, harta yang dilaporkan adalah dalam bentuk kas dan  setara kas, piutang, investasi, alat transportasi, harta bergerak  lainnya, dan harta tidak bergerak. Contoh yang lebih spesifik seperti  uang tunai, tabungan, saham, obligasi, surat utang, reksadana, sepeda  motor, mobil, logam mulia, peralatan elektronik, tanah, dan bangunan.
&quot;Namun, pada praktiknya masih banyak wajib pajak yang bingung dalam  melaporkan harta di SPT. Mungkin karena belum membaca petunjuk pengisian  SPT atau karena semakin berkembangnya jenis-jenis harta dan investasi  mereka,&quot; tandasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Sepeda akan masuk dalam daftar harta yang wajib diisi dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). alasan sepeda masuk dalam pelaporan SPT tertuang  dalam Pasal 3 Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Baca Juga: Sepeda Jadi Objek Pajak yang Wajib Dilaporkan di SPT 
 
Adapun SPT adalah surat yang digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
&quot;Sepeda adalah salah satu jenis harta dan harus dilaporkan dalam SPT. Kodenya adalah 041,&quot; kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor saat dihubungi di Jakarta, Senin (22/2/2021).
Baca Juga: Batas Lapor SPT 30 April tapi Ada Kelonggaran, Cek Faktanya
 
Dalam buku petunjuk pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi sebenarnya sudah dijelaskan tentang harta apa saja yang perlu dilaporkan dalam SPT Tahunan.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8xMC8yNi82Ny8xMjM3NDgvMC8=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Secara garis besar, harta yang dilaporkan adalah dalam bentuk kas dan  setara kas, piutang, investasi, alat transportasi, harta bergerak  lainnya, dan harta tidak bergerak. Contoh yang lebih spesifik seperti  uang tunai, tabungan, saham, obligasi, surat utang, reksadana, sepeda  motor, mobil, logam mulia, peralatan elektronik, tanah, dan bangunan.
&quot;Namun, pada praktiknya masih banyak wajib pajak yang bingung dalam  melaporkan harta di SPT. Mungkin karena belum membaca petunjuk pengisian  SPT atau karena semakin berkembangnya jenis-jenis harta dan investasi  mereka,&quot; tandasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
