<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Sederet Tugas Sri Mulyani dan Erick Thohir di Lembaga Pengelola Investasi</title><description>Presiden Jokowi telah menetapkan Menkeu Sri Mulyani Indrawati sebagai ketua Dewas Lembaga Pengelola Investasi (LPI).</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/02/22/320/2366242/sederet-tugas-sri-mulyani-dan-erick-thohir-di-lembaga-pengelola-investasi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/02/22/320/2366242/sederet-tugas-sri-mulyani-dan-erick-thohir-di-lembaga-pengelola-investasi"/><item><title>Sederet Tugas Sri Mulyani dan Erick Thohir di Lembaga Pengelola Investasi</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/02/22/320/2366242/sederet-tugas-sri-mulyani-dan-erick-thohir-di-lembaga-pengelola-investasi</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/02/22/320/2366242/sederet-tugas-sri-mulyani-dan-erick-thohir-di-lembaga-pengelola-investasi</guid><pubDate>Senin 22 Februari 2021 14:24 WIB</pubDate><dc:creator>Suparjo Ramalan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/02/22/320/2366242/sederet-tugas-sri-mulyani-dan-erick-thohir-di-lembaga-pengelola-investasi-Vot4odYqIt.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Sri Mulyani (Setkab)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/02/22/320/2366242/sederet-tugas-sri-mulyani-dan-erick-thohir-di-lembaga-pengelola-investasi-Vot4odYqIt.jpg</image><title>Sri Mulyani (Setkab)</title></images><description>JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati sebagai ketua Dewan Pengawas (Dewas) Lembaga Pengelola Investasi (LPI). Sementara Menteri BUMN Erick Thohir sebagai anggota Dewas LPI.

Penetapan itu berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2020 tentang LPI. Dalam beleid tersebut, tercatat Dewas memiliki tugas baik berupa wewenang dan penyusunan kode etik.
 
Baca juga: Dear Sri Mulyani Cs, Ini Tugas Berat LPI dari Jokowi
&quot;Dewan Pengawas bertugas melakukan pengawasan atas penyelenggaraan LPI yang dilakukan oleh Dewan Direktur,&quot; demikian bunyi dokumen aturan tersebut, dikutip Senin (22/2/2021).

Adapun Dewas berwenang menyetujui rencana kerja dan anggaran tahunan beserta indikator kinerja utama atau key performance indicator (KPI) yang diusulkan Dewan Direktur, melakukan evaluasi pencapaian indikator kinerja utama, dan  menerima dan mengevaluasi laporan pertanggungjawaban dari Dewan Direktur.
Baca juga: 7 Fakta Direksi dan Dewas LPI, Cara Jokowi Bangun RI Tanpa Utang
Baik Sri Mulyani dan Erick Thohir dapat menyampaikan laporan pertanggungjawaban Dewan Pengawas dan Dewan Direktur kepada Presiden Jokowi.Menetapkan dan mengangkat serta memberhentikan anggota Dewan  Penasihat dan Dewan Direktur, menetapkan remunerasi Dewan Pengawas dan  Dewan Direktur, serta mengusulkan peningkatan dan pengurangan modal LPI  kepada Presiden.

Kemudian, menyetujui laporan keuangan tahunan LPI, memberhentikan  sementara anggota Dewan Direktur dan menunjuk pengganti sementara Dewan  Direktur, menyetujui penunjukan auditor LPI,

Sementara itu, dalam penyusunan kode etik, Dewas menetapkan kode etik untuk melaksanakan tugas dan kewenangan LPI.

Lebih jahu,  ihwal seleksi anggota Dewas dari unsur profesional,  Presiden membentuk panitia seleksi atas usul Menteri Keuangan setelah  berkoordinasi dengan Menteri BUMN. Pembentukan panitia seleksi ini akan  ditetapkan dengan oleh keputusan Presiden.</description><content:encoded>JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati sebagai ketua Dewan Pengawas (Dewas) Lembaga Pengelola Investasi (LPI). Sementara Menteri BUMN Erick Thohir sebagai anggota Dewas LPI.

Penetapan itu berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2020 tentang LPI. Dalam beleid tersebut, tercatat Dewas memiliki tugas baik berupa wewenang dan penyusunan kode etik.
 
Baca juga: Dear Sri Mulyani Cs, Ini Tugas Berat LPI dari Jokowi
&quot;Dewan Pengawas bertugas melakukan pengawasan atas penyelenggaraan LPI yang dilakukan oleh Dewan Direktur,&quot; demikian bunyi dokumen aturan tersebut, dikutip Senin (22/2/2021).

Adapun Dewas berwenang menyetujui rencana kerja dan anggaran tahunan beserta indikator kinerja utama atau key performance indicator (KPI) yang diusulkan Dewan Direktur, melakukan evaluasi pencapaian indikator kinerja utama, dan  menerima dan mengevaluasi laporan pertanggungjawaban dari Dewan Direktur.
Baca juga: 7 Fakta Direksi dan Dewas LPI, Cara Jokowi Bangun RI Tanpa Utang
Baik Sri Mulyani dan Erick Thohir dapat menyampaikan laporan pertanggungjawaban Dewan Pengawas dan Dewan Direktur kepada Presiden Jokowi.Menetapkan dan mengangkat serta memberhentikan anggota Dewan  Penasihat dan Dewan Direktur, menetapkan remunerasi Dewan Pengawas dan  Dewan Direktur, serta mengusulkan peningkatan dan pengurangan modal LPI  kepada Presiden.

Kemudian, menyetujui laporan keuangan tahunan LPI, memberhentikan  sementara anggota Dewan Direktur dan menunjuk pengganti sementara Dewan  Direktur, menyetujui penunjukan auditor LPI,

Sementara itu, dalam penyusunan kode etik, Dewas menetapkan kode etik untuk melaksanakan tugas dan kewenangan LPI.

Lebih jahu,  ihwal seleksi anggota Dewas dari unsur profesional,  Presiden membentuk panitia seleksi atas usul Menteri Keuangan setelah  berkoordinasi dengan Menteri BUMN. Pembentukan panitia seleksi ini akan  ditetapkan dengan oleh keputusan Presiden.</content:encoded></item></channel></rss>
