<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Begini Skema Pengelolaan Investasi di LPI</title><description>Pemerintah telah menetapkan skema pengelolaan aset yang dilakukan Lembaga Pengelola Investasi (LPI).</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/02/22/320/2366251/begini-skema-pengelolaan-investasi-di-lpi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/02/22/320/2366251/begini-skema-pengelolaan-investasi-di-lpi"/><item><title>Begini Skema Pengelolaan Investasi di LPI</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/02/22/320/2366251/begini-skema-pengelolaan-investasi-di-lpi</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/02/22/320/2366251/begini-skema-pengelolaan-investasi-di-lpi</guid><pubDate>Senin 22 Februari 2021 14:39 WIB</pubDate><dc:creator>Suparjo Ramalan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/02/22/320/2366251/begini-skema-pengelolaan-investasi-di-lpi-tnOqgtP6Is.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Rupiah (Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/02/22/320/2366251/begini-skema-pengelolaan-investasi-di-lpi-tnOqgtP6Is.jpg</image><title>Rupiah (Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Pemerintah telah menetapkan skema pengelolaan aset yang dilakukan Lembaga Pengelola Investasi (LPI).  Dalam pengelolaan aset, LPI dapat menunjuk manajer investasi untuk mengelola investasi sesuai dengan kebijakan investasi LPI yang diatur dalam perundang-undangan (UU).&amp;nbsp;

Dewan Direktur LPI yang menetapkan peraturan khusus ihwal ketentuan penunjukan manajer investasi tersebut. Manajer investasi adalah perusahaan atau lembaga badan hukum yang telah memperoleh persetujuan atau izin dari otoritas untuk beroperasi sebagai manajer investasi. Secara khusus manajer investasi bertugas melakukan pengelolaan aset.
 
Baca juga: Sederet Tugas Sri Mulyani dan Erick Thohir di Lembaga Pengelola Investasi
&quot;Ketentuan mengenai penunjukan manajer investasi diatur dengan peraturan Dewan Direktur LPI,&quot; tulis dokumen PP Nomor 74 Tahun 2020 dikutip pada Senin (22/2/2021).

Sementara itu, terkait kelolaan investasi , LPI dapat berinvestasi dengan mendirikan dana kelolaan investasi atau berpartisipasi dalam dana kelolaan investasi yang didirikan pihak ketiga.
 
Baca juga: Dear Sri Mulyani Cs, Ini Tugas Berat LPI dari Jokowi
Fund sendiri merujuk pada sarana kendaraan investasi yang dapat berbentuk dana yang dikelola melalui perusahaan patungan, reksadana atau kontrak investasi kolektif atau bentuk lainnya, baik berbadan hukum Indonesia maupun berbadan hukum asing, di mana, LPI berinvestasi di dalamnya dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan.&quot;Fund dapat didirikan secara sendiri oleh LPI atau dengan bekerja  sama dengan pihak ketiga, berdasarkan keputusan Dewan Direktur,&quot;  demikian bunyi keterangan dokumen tersebut.

Keputusan pendirian fund tetapi tidak terbatas pada bentuk dan tujuan  pendirian, struktur, kepengurusan, dan kebijakan investasi, modal dan  modal disetor, jumlah saham atau unit penyertaan yang diterbitkan dan  jangka waktu pengembalian investasi.

Kemudian, metode partisipasi dalam fund baik dalam bentuk tunai  maupun non-tunai termasuk penyertaan modal menggunakan aset non-tunai  yang akan didahului dengan penilaian pasar wajar atas aset, serta  kepemilikan dana kelolaan Investasi .

&quot;Setiap dana kelolaan investasi dikelola dan memiliki independensi  keuangannya masing-masing dan terbagi atas saham atau unit penyertaan,  sesuai dengan dokumen pendirian,&quot; tulisnya.

Lebih jauh, aset LPI sendiri berasal dari hasil pengembangan usaha  dan pengembangan aset LPI. Pemindahtanganan aset negara atau aset BUMN,  hibah atau sumber lain yang sah.
&amp;nbsp;
Aset ini merupakan milik dan  tanggung jawab LPI. Bahkan, untuk meningkatkan nilai aset, LPI dapat  bekerja sama dengan pihak ketiga. Dalam kerja sama itu, LPI  mempertimbangkan reputasi baik, kemampuan keuangan atau keahlian pihak  ketiga sebagai calon mitra kerja.

Kerja sama dengan pihak sendiri bertujuan memberikan atau  menerima kuasa kelola, membentuk perusahaan patungan, atau bentuk kerja  sama lainnya.

Kerja sama melalui kuasa kelola penyerahan dipahami sebagai  pengelolaan aset yang diperjanjikan kepada pihak ketiga atau menerima  pengelolaan aset yang diperjanjikan dari pihak ketiga melalui pemberian  kuasa.

Sedangkan kerja sama melalui pembentukan perusahaan  patungan, LPI harus memiliki porsi kepemilikan mayoritas dan menjadi  penentu di dalam pengambilan keputusan apabila perusahaan patungan  bergerak di sektor dan jenis usaha seperti distribusi air minum  satu-satunya di kota atau kabupaten, pertambangan minyak dan gas dalam  negeri.
&amp;nbsp;
&quot;Dalam hal kerja sama dilakukan dengan membentuk  perusahaan patungan, aset LPI dapat dipindahtangankan untuk dijadikan  penyertaan modal dalam perusahaan patungan,&quot; jelas aturan tersebut.</description><content:encoded>JAKARTA - Pemerintah telah menetapkan skema pengelolaan aset yang dilakukan Lembaga Pengelola Investasi (LPI).  Dalam pengelolaan aset, LPI dapat menunjuk manajer investasi untuk mengelola investasi sesuai dengan kebijakan investasi LPI yang diatur dalam perundang-undangan (UU).&amp;nbsp;

Dewan Direktur LPI yang menetapkan peraturan khusus ihwal ketentuan penunjukan manajer investasi tersebut. Manajer investasi adalah perusahaan atau lembaga badan hukum yang telah memperoleh persetujuan atau izin dari otoritas untuk beroperasi sebagai manajer investasi. Secara khusus manajer investasi bertugas melakukan pengelolaan aset.
 
Baca juga: Sederet Tugas Sri Mulyani dan Erick Thohir di Lembaga Pengelola Investasi
&quot;Ketentuan mengenai penunjukan manajer investasi diatur dengan peraturan Dewan Direktur LPI,&quot; tulis dokumen PP Nomor 74 Tahun 2020 dikutip pada Senin (22/2/2021).

Sementara itu, terkait kelolaan investasi , LPI dapat berinvestasi dengan mendirikan dana kelolaan investasi atau berpartisipasi dalam dana kelolaan investasi yang didirikan pihak ketiga.
 
Baca juga: Dear Sri Mulyani Cs, Ini Tugas Berat LPI dari Jokowi
Fund sendiri merujuk pada sarana kendaraan investasi yang dapat berbentuk dana yang dikelola melalui perusahaan patungan, reksadana atau kontrak investasi kolektif atau bentuk lainnya, baik berbadan hukum Indonesia maupun berbadan hukum asing, di mana, LPI berinvestasi di dalamnya dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan.&quot;Fund dapat didirikan secara sendiri oleh LPI atau dengan bekerja  sama dengan pihak ketiga, berdasarkan keputusan Dewan Direktur,&quot;  demikian bunyi keterangan dokumen tersebut.

Keputusan pendirian fund tetapi tidak terbatas pada bentuk dan tujuan  pendirian, struktur, kepengurusan, dan kebijakan investasi, modal dan  modal disetor, jumlah saham atau unit penyertaan yang diterbitkan dan  jangka waktu pengembalian investasi.

Kemudian, metode partisipasi dalam fund baik dalam bentuk tunai  maupun non-tunai termasuk penyertaan modal menggunakan aset non-tunai  yang akan didahului dengan penilaian pasar wajar atas aset, serta  kepemilikan dana kelolaan Investasi .

&quot;Setiap dana kelolaan investasi dikelola dan memiliki independensi  keuangannya masing-masing dan terbagi atas saham atau unit penyertaan,  sesuai dengan dokumen pendirian,&quot; tulisnya.

Lebih jauh, aset LPI sendiri berasal dari hasil pengembangan usaha  dan pengembangan aset LPI. Pemindahtanganan aset negara atau aset BUMN,  hibah atau sumber lain yang sah.
&amp;nbsp;
Aset ini merupakan milik dan  tanggung jawab LPI. Bahkan, untuk meningkatkan nilai aset, LPI dapat  bekerja sama dengan pihak ketiga. Dalam kerja sama itu, LPI  mempertimbangkan reputasi baik, kemampuan keuangan atau keahlian pihak  ketiga sebagai calon mitra kerja.

Kerja sama dengan pihak sendiri bertujuan memberikan atau  menerima kuasa kelola, membentuk perusahaan patungan, atau bentuk kerja  sama lainnya.

Kerja sama melalui kuasa kelola penyerahan dipahami sebagai  pengelolaan aset yang diperjanjikan kepada pihak ketiga atau menerima  pengelolaan aset yang diperjanjikan dari pihak ketiga melalui pemberian  kuasa.

Sedangkan kerja sama melalui pembentukan perusahaan  patungan, LPI harus memiliki porsi kepemilikan mayoritas dan menjadi  penentu di dalam pengambilan keputusan apabila perusahaan patungan  bergerak di sektor dan jenis usaha seperti distribusi air minum  satu-satunya di kota atau kabupaten, pertambangan minyak dan gas dalam  negeri.
&amp;nbsp;
&quot;Dalam hal kerja sama dilakukan dengan membentuk  perusahaan patungan, aset LPI dapat dipindahtangankan untuk dijadikan  penyertaan modal dalam perusahaan patungan,&quot; jelas aturan tersebut.</content:encoded></item></channel></rss>
