<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Cara Daftar UMKM Online, Bisnis Jadi Jelas dan Pasti</title><description>Cara daftar UMKM online menjadi suatu hal yang belum diketahui masyarakat.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/02/22/455/2366384/cara-daftar-umkm-online-bisnis-jadi-jelas-dan-pasti</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/02/22/455/2366384/cara-daftar-umkm-online-bisnis-jadi-jelas-dan-pasti"/><item><title>Cara Daftar UMKM Online, Bisnis Jadi Jelas dan Pasti</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/02/22/455/2366384/cara-daftar-umkm-online-bisnis-jadi-jelas-dan-pasti</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/02/22/455/2366384/cara-daftar-umkm-online-bisnis-jadi-jelas-dan-pasti</guid><pubDate>Senin 22 Februari 2021 22:02 WIB</pubDate><dc:creator>Reza Andrafirdaus</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/02/22/455/2366384/cara-daftar-umkm-online-bisnis-jadi-jelas-dan-pasti-tGEHNAQqgj.jpg" expression="full" type="image/jpeg">UMKM (Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/02/22/455/2366384/cara-daftar-umkm-online-bisnis-jadi-jelas-dan-pasti-tGEHNAQqgj.jpg</image><title>UMKM (Okezone)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Cara daftar UMKM online menjadi suatu hal yang belum diketahui masyarakat. Apalagi, saat ini telah banyak usaha di Indonesia yang termasuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Usaha tersebut menjadi usaha yang mayoritasnya berskala mikro. Namun, banyak dari sektor usaha tersebut yang belum terdaftar dan mendapatkan izin usaha.
 
&amp;nbsp;Baca juga:  Strategi BI Dukung Beli Kreatif Danau Toba
Hal tersebut sangat disayangkan karena banyak manfaat yang bisa diterima jika usaha mikro memiliki izin usaha resmi.

&amp;ldquo;Selain memiliki kepastian hukum yang jelas, fasilitasi dari Pemerintah pun akan tersalurkan dengan tepat karena usahanya telah terdaftar,&amp;rdquo; keterangan dari instagram Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (KemenkopUKM) yang dikutip Okezone, Senin (22/2/2021).
 
&amp;nbsp;Baca juga: Menko Luhut: Untuk Berhasil Tak Harus dari Kota Besar
Ada pilihan untuk mendaftarkan usaha berskala mikro supaya mendapatkan izin usaha. Untuk usaha perseorangan mikro dan kecil, pilih Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK). Pengajuan IUMK bisa datang langsung ke dinas terkait setempat atau melalui sistem Online Single Submission (OSS).&amp;ldquo;Yuk Sobat yang memiliki usaha mikro tapi belum memiliki izin usaha,  segera daftarkan melalui dinas setempat ataupun secara online melalui  sistem Online Single Submission (OSS) di oss.go.id,&amp;rdquo; tulis KemenkopUKM.

Nantinya, pada situs tersebut terdapat petunjuk teknis pengisian  khusus untuk usaha mikro dan kecil perseorangan. Tak lupa KemenkopUKM  mengajak pelaku bisnis mikro untuk memiliki izin usaha agar usaha mikro  yang dijalankan bisa naik kelas.

&amp;ldquo;Yuk mulai urus perizinan usaha mikro kalian! Dengan memiliki NIB,  akan mendapatkan surat pernyataan halal, izin edar, dan dilindungi hukum  sehingga bisa naik kelas,&amp;rdquo; ajak KemenkopUKM.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Cara daftar UMKM online menjadi suatu hal yang belum diketahui masyarakat. Apalagi, saat ini telah banyak usaha di Indonesia yang termasuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Usaha tersebut menjadi usaha yang mayoritasnya berskala mikro. Namun, banyak dari sektor usaha tersebut yang belum terdaftar dan mendapatkan izin usaha.
 
&amp;nbsp;Baca juga:  Strategi BI Dukung Beli Kreatif Danau Toba
Hal tersebut sangat disayangkan karena banyak manfaat yang bisa diterima jika usaha mikro memiliki izin usaha resmi.

&amp;ldquo;Selain memiliki kepastian hukum yang jelas, fasilitasi dari Pemerintah pun akan tersalurkan dengan tepat karena usahanya telah terdaftar,&amp;rdquo; keterangan dari instagram Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (KemenkopUKM) yang dikutip Okezone, Senin (22/2/2021).
 
&amp;nbsp;Baca juga: Menko Luhut: Untuk Berhasil Tak Harus dari Kota Besar
Ada pilihan untuk mendaftarkan usaha berskala mikro supaya mendapatkan izin usaha. Untuk usaha perseorangan mikro dan kecil, pilih Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK). Pengajuan IUMK bisa datang langsung ke dinas terkait setempat atau melalui sistem Online Single Submission (OSS).&amp;ldquo;Yuk Sobat yang memiliki usaha mikro tapi belum memiliki izin usaha,  segera daftarkan melalui dinas setempat ataupun secara online melalui  sistem Online Single Submission (OSS) di oss.go.id,&amp;rdquo; tulis KemenkopUKM.

Nantinya, pada situs tersebut terdapat petunjuk teknis pengisian  khusus untuk usaha mikro dan kecil perseorangan. Tak lupa KemenkopUKM  mengajak pelaku bisnis mikro untuk memiliki izin usaha agar usaha mikro  yang dijalankan bisa naik kelas.

&amp;ldquo;Yuk mulai urus perizinan usaha mikro kalian! Dengan memiliki NIB,  akan mendapatkan surat pernyataan halal, izin edar, dan dilindungi hukum  sehingga bisa naik kelas,&amp;rdquo; ajak KemenkopUKM.</content:encoded></item></channel></rss>
