<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>PNS yang Kebanjiran Boleh Cuti Sebulan</title><description>Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang rumahnya terkena banjir bisa mengajukan cuti maksimal selama sebulan.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/02/23/320/2366799/pns-yang-kebanjiran-boleh-cuti-sebulan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/02/23/320/2366799/pns-yang-kebanjiran-boleh-cuti-sebulan"/><item><title>PNS yang Kebanjiran Boleh Cuti Sebulan</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/02/23/320/2366799/pns-yang-kebanjiran-boleh-cuti-sebulan</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/02/23/320/2366799/pns-yang-kebanjiran-boleh-cuti-sebulan</guid><pubDate>Selasa 23 Februari 2021 12:41 WIB</pubDate><dc:creator>Dita Angga R</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/02/23/320/2366799/pns-yang-kebanjiran-boleh-cuti-sebulan-XuUmf7JVBx.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Banjir (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/02/23/320/2366799/pns-yang-kebanjiran-boleh-cuti-sebulan-XuUmf7JVBx.jpg</image><title>Banjir (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang rumahnya terkena banjir bisa mengajukan cuti maksimal selama sebulan. Cuti tersebut diluar cuti tahunan, artinya tidak mengurangi cuti tahunan PNS.
&amp;ldquo;Itu hak dan tidak mengurangi cuti tahunan PNS,&amp;rdquo; kata Plt Karo Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono saat dihubungi, Selasa (23/2/2021).
Dia mengatakan bahwa jenis cuti bagi PNS yang terkena musibah adalah cuti karena alasan penting. Dimana cuti ini diajukan kepada pejabat pembina kepegawaian.
Baca Juga: Rusun untuk PNS yang Belum Punya Rumah, Ada Tipe 36
 
&amp;ldquo;Seperti tahun lalu, waktu ada banjir itu PNS itu boleh mengajukan cuti alasan penting. Karena terjadi bencana alam atau kebakaran. Cuti alasan penting itu maksimal satu bulan diajukan kepada PPK atau atau yang diberi kewenangan untuk memberikan cuti,&amp;rdquo; ungkapnya
Dia mengatakan bahwa cuti alasan penting biasanya juga digunakan oleh PNS saat menikah, ada keluarga yang sakit atau meninggal.
&amp;ldquo;Memang maksimal satu bulan. Dia mengajukan nanti tergantung PPK disetujui berapa hari gitu,&amp;rdquo; tuturnya.
Baca Juga: 5 Wejangan Sri Mulyani ke PNS Baru Kemenkeu, Jangan Salah Arah
 
Berikut mekanisme pengusulan cuti karena alasan penting berdasarkan PP No.11/2017 tentang Manajemen PNS pasal 331 ayat 1 sampai dengan ayat 5
1.        Untuk menggunakan hak atas cuti karena alasan penting, PNS yang bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis dengan menyebutkan alasan kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti karena alasan penting.
2.      Hak atas cuti karena alasan penting sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan secara tertulis oleh PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti karena alasan penting.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMS8wMi8yMy8xLzEyOTM3MS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;3.      Dalam hal yang mendesak, sehingga PNS yang bersangkutan tidak  dapat menunggu keputusan dari PPK atau pejabat yang menerima delegasi  wewenang untuk memberikan hak atas cuti karena alasan penting, pejabat  yang tertinggi di tempat PNS yang bersangkutan bekerja dapat memberikan  izin sementara secara tertulis untuk menggunakan hak atas cuti karena  alasan penting.
4.      Pemberian izin sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (3)  harus segera diberitahukan kepada PPK atau pejabat yang menerima  delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti karena alasan penting.
5.      PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk  memberikan hak atas cuti karena alasan penting setelah menerima  pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), memberikan hak atas  cuti karena alasan penting kepada PNS yang bersangkutan.
Ditanyakan apakah ada PNS BKN yang mengajukan cuti ini saat beberapa  wilayah di Jabodetabek terkena banjir, Paryono belum dapat  memastikannya.
&amp;ldquo;Tahun lalu ada yang ajukan cuti alasan penting karena memang sampai  terendam beberapa hari. Kalau sekarang belum cek. Itu kan yang mendata  di Biro SDM cuti itu,&amp;rdquo; pungkasnya.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang rumahnya terkena banjir bisa mengajukan cuti maksimal selama sebulan. Cuti tersebut diluar cuti tahunan, artinya tidak mengurangi cuti tahunan PNS.
&amp;ldquo;Itu hak dan tidak mengurangi cuti tahunan PNS,&amp;rdquo; kata Plt Karo Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono saat dihubungi, Selasa (23/2/2021).
Dia mengatakan bahwa jenis cuti bagi PNS yang terkena musibah adalah cuti karena alasan penting. Dimana cuti ini diajukan kepada pejabat pembina kepegawaian.
Baca Juga: Rusun untuk PNS yang Belum Punya Rumah, Ada Tipe 36
 
&amp;ldquo;Seperti tahun lalu, waktu ada banjir itu PNS itu boleh mengajukan cuti alasan penting. Karena terjadi bencana alam atau kebakaran. Cuti alasan penting itu maksimal satu bulan diajukan kepada PPK atau atau yang diberi kewenangan untuk memberikan cuti,&amp;rdquo; ungkapnya
Dia mengatakan bahwa cuti alasan penting biasanya juga digunakan oleh PNS saat menikah, ada keluarga yang sakit atau meninggal.
&amp;ldquo;Memang maksimal satu bulan. Dia mengajukan nanti tergantung PPK disetujui berapa hari gitu,&amp;rdquo; tuturnya.
Baca Juga: 5 Wejangan Sri Mulyani ke PNS Baru Kemenkeu, Jangan Salah Arah
 
Berikut mekanisme pengusulan cuti karena alasan penting berdasarkan PP No.11/2017 tentang Manajemen PNS pasal 331 ayat 1 sampai dengan ayat 5
1.        Untuk menggunakan hak atas cuti karena alasan penting, PNS yang bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis dengan menyebutkan alasan kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti karena alasan penting.
2.      Hak atas cuti karena alasan penting sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan secara tertulis oleh PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti karena alasan penting.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMS8wMi8yMy8xLzEyOTM3MS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;3.      Dalam hal yang mendesak, sehingga PNS yang bersangkutan tidak  dapat menunggu keputusan dari PPK atau pejabat yang menerima delegasi  wewenang untuk memberikan hak atas cuti karena alasan penting, pejabat  yang tertinggi di tempat PNS yang bersangkutan bekerja dapat memberikan  izin sementara secara tertulis untuk menggunakan hak atas cuti karena  alasan penting.
4.      Pemberian izin sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (3)  harus segera diberitahukan kepada PPK atau pejabat yang menerima  delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti karena alasan penting.
5.      PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk  memberikan hak atas cuti karena alasan penting setelah menerima  pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), memberikan hak atas  cuti karena alasan penting kepada PNS yang bersangkutan.
Ditanyakan apakah ada PNS BKN yang mengajukan cuti ini saat beberapa  wilayah di Jabodetabek terkena banjir, Paryono belum dapat  memastikannya.
&amp;ldquo;Tahun lalu ada yang ajukan cuti alasan penting karena memang sampai  terendam beberapa hari. Kalau sekarang belum cek. Itu kan yang mendata  di Biro SDM cuti itu,&amp;rdquo; pungkasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
