<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kasus Investasi BPJS TK Beda dengan Jiwasraya dan Asabri</title><description>BPJS Ketenagakerjaan tidak sama dengan Jiwasraya dan Asabri. Perbedaan investasi terlihat dari portofolio sahamnya.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/02/23/320/2366822/kasus-investasi-bpjs-tk-beda-dengan-jiwasraya-dan-asabri</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/02/23/320/2366822/kasus-investasi-bpjs-tk-beda-dengan-jiwasraya-dan-asabri"/><item><title>Kasus Investasi BPJS TK Beda dengan Jiwasraya dan Asabri</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/02/23/320/2366822/kasus-investasi-bpjs-tk-beda-dengan-jiwasraya-dan-asabri</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/02/23/320/2366822/kasus-investasi-bpjs-tk-beda-dengan-jiwasraya-dan-asabri</guid><pubDate>Selasa 23 Februari 2021 13:06 WIB</pubDate><dc:creator></dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/02/23/320/2366822/kasus-investasi-bpjs-tk-beda-dengan-jiwasraya-dan-asabri-qUXw1UdOnv.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan (Foto: Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/02/23/320/2366822/kasus-investasi-bpjs-tk-beda-dengan-jiwasraya-dan-asabri-qUXw1UdOnv.jpg</image><title>Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan (Foto: Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Investasi di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan (BPJS-TK) tidak sama dengan Jiwasraya dan Asabri. Perbedaan investasi terlihat dari portofolio sahamnya.
Pakar ekonomi dari Universitas Kristen Indonesia (UKI) Roy Sembel mengatakan, dugaan tindak pidana atas penurunan nilai investasi (unrealized loss) BPJS-TK berbeda dengan kasus Jiwasraya dan Asabri karena jika dilihat dari portofolio BPJS-TK berisi saham-saham LQ45, di mana unrealized lossnya mengikuti kondisi naik dan turunnya pasar alias masih &quot;inline&quot;. Sementara kalau Jiwasraya unrealized loss karena berisi saham-saham gorengan yang naik turunnya sangat volatile.
Baca Juga:&amp;nbsp;Sah! Jokowi Lantik Dewas-Direksi BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, Ini Daftar Lengkapnya&amp;nbsp;
&quot;Selain itu, prosentase aset allocation-nya BPJS Ketenagakerjaan dibandingkan dengan Jiwasraya jauh berbeda. Portofolio yang terdiri dari saham di BPJS Ketenagakerjaan jauh lebih kecil dibandingkan porsi portfolio saham Jiwasraya,&quot; ujar Roy dalam diskusi Infobanktalknews bertajuk &amp;lsquo;Pengelolaan Investasi dan Potensi Unrealized Loss pada Lembaga Milik Negara, Apakah Pasti Menjadi Kerugian Negara?,&amp;rsquo; dilansir dari Antara, Selasa (23/2/2021).
Sementara itu, pengamat hukum pasar modal Indra Safitri mengatakan kerugian investasi adalah salah satu risiko pasar yang akan dihadapi oleh investor. Namun jika berbicara unrealized loss, adalah kerugian secara buku bukan faktual.
&quot;Sehingga harus dibuktikan dulu secara hukum apakah ada perbuatan melawan hukum yang menjadi sebab kerugian investasi dengan menggunakan pranata hukum pasar modal,&quot; ujar Indra.
Baca Juga:&amp;nbsp;Dugaan Korupsi BPJS Ketenagakerjaan Mirip dengan Kasus Jiwasraya&amp;nbsp;
Dia menuturkan jika potensi kerugian atau kerugian yang belum dibukukan, masuk ranah merugikan negara, pasal ini akan menakutkan bagi semua pihak yang mengurus investasi. Padahal, jika rugi akibat risiko bisnis semata, tentu tidak masuk ranah pidana. Untung dan rugi biasa dalam bisnis. Saham naik dan saham turun juga hal yang jamak di pasar modal.
Pada Agustus-September 2020, BPJS-TK mengalami unrealized loss hingga mencapai Rp43 triliun. Lalu, pada akhir Desember 2020 angkanya turun menjadi Rp22,31 triliun, dan pada posisi Januari 2021 unrealized loss tinggal Rp14,42 triliun. Artinya, dapat dipastikan potensi kerugian bisa naik dan bisa turun, tergantung harga saham di pasar modal yang menjadi portofolio BPJS-TKDi lain sisi, kontribusi pendapatan termasuk dari saham dan reksa  dana yang menjadi pilihan investasi BPJS-TK menghasilkan angka yang  relatif besar. Berdasarkan data yang dihimpun, hasil investasi bruto  selama lima tahun terakhir 2016-2020 sebesar Rp137,2 triliun dan Rp33  triliun (reksa dana dan saham).
Chairman Infobank Institute Eko B. Supriyanto menambahkan tentu  unrealized loss BPJS-TK itu tidak ada artinya jika melihat hasil  investasi bruto BPJS-TK dari saham dan reksa dana itu. Bahwa ada  unrealized loss, itu benar, tergantung pasar saham ke mana geraknya,  naik atau turun.
&quot;Lazimnya pasar saham, ada kalanya naik, ada kalanya turun. Jika  kondisi baik, ekonomi baik, kemungkinan harga saham juga bergairah.  Sebaliknya, kalau ekonomi sedang terpuruk, seperti di awal-awal pandemi  COVID-19, Maret 2020 lalu, harga saham berguguran. Namun, ketika mulai  membaik dan banjir likuiditas maka harga saham kembali terbang,&quot; ujar  Eko.
Melihat hal tersebut, ia menyayangkan jika penyidikan oleh Kejaksaan  Agung RI hanya karena atas laporan masyarakat. Hal itu bisa kontra  produktif bagi pengembangan pasar modal. Pasalnya, salah satu dampak itu  akan menebar &amp;ldquo;ketakutan&amp;rdquo; tidak hanya bagi BPJS TK sendiri, tapi ke  lembaga lain, terutama kepada direksi yang mengurus investasi. Bagi  profesional, jangankan jadi tersangka, diperiksa saja, sudah &amp;ldquo;panas  dingin&amp;rdquo;.
Dampak serius lainnya, pasar modal menjadi sepi, karena berinvestasi  di pasar saham menakutkan, penuh risiko ancaman dikriminalisasi. Direksi  juga akan &amp;ldquo;main&amp;rdquo; aman di instrumen deposito, yang sudah tentu imbal  hasilnya kecil, yang tidak menarik bagi peserta BPJS-TK. Semua akan main  aman, dan pasar modal jadi tak bergairah.
&quot;Semoga kasus yang membelit BPJS-TK ini tidak bergerak liar, merembet  ke instansi lain yang mengurus investasi. Kasus Jiwasraya dan Asabri  tidak dijadikan preseden bagi semua, harus dilihat kasus per kasus.  Tidak bisa disamakan, meski dari luar sama, harus dilihat proses, dan  saham-saham yang dikoleksi BPJS-TK kelas LQ45, tidak ada saham gorengan.  Harus dibedakan kerugian karena risiko bisnis dan korupsi, dan dalam  hal ini BPJS-TK karena risiko bisnis yang belum direalisasi. Masih punya  peluang reborn,&quot; ujar Eko.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Investasi di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan (BPJS-TK) tidak sama dengan Jiwasraya dan Asabri. Perbedaan investasi terlihat dari portofolio sahamnya.
Pakar ekonomi dari Universitas Kristen Indonesia (UKI) Roy Sembel mengatakan, dugaan tindak pidana atas penurunan nilai investasi (unrealized loss) BPJS-TK berbeda dengan kasus Jiwasraya dan Asabri karena jika dilihat dari portofolio BPJS-TK berisi saham-saham LQ45, di mana unrealized lossnya mengikuti kondisi naik dan turunnya pasar alias masih &quot;inline&quot;. Sementara kalau Jiwasraya unrealized loss karena berisi saham-saham gorengan yang naik turunnya sangat volatile.
Baca Juga:&amp;nbsp;Sah! Jokowi Lantik Dewas-Direksi BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, Ini Daftar Lengkapnya&amp;nbsp;
&quot;Selain itu, prosentase aset allocation-nya BPJS Ketenagakerjaan dibandingkan dengan Jiwasraya jauh berbeda. Portofolio yang terdiri dari saham di BPJS Ketenagakerjaan jauh lebih kecil dibandingkan porsi portfolio saham Jiwasraya,&quot; ujar Roy dalam diskusi Infobanktalknews bertajuk &amp;lsquo;Pengelolaan Investasi dan Potensi Unrealized Loss pada Lembaga Milik Negara, Apakah Pasti Menjadi Kerugian Negara?,&amp;rsquo; dilansir dari Antara, Selasa (23/2/2021).
Sementara itu, pengamat hukum pasar modal Indra Safitri mengatakan kerugian investasi adalah salah satu risiko pasar yang akan dihadapi oleh investor. Namun jika berbicara unrealized loss, adalah kerugian secara buku bukan faktual.
&quot;Sehingga harus dibuktikan dulu secara hukum apakah ada perbuatan melawan hukum yang menjadi sebab kerugian investasi dengan menggunakan pranata hukum pasar modal,&quot; ujar Indra.
Baca Juga:&amp;nbsp;Dugaan Korupsi BPJS Ketenagakerjaan Mirip dengan Kasus Jiwasraya&amp;nbsp;
Dia menuturkan jika potensi kerugian atau kerugian yang belum dibukukan, masuk ranah merugikan negara, pasal ini akan menakutkan bagi semua pihak yang mengurus investasi. Padahal, jika rugi akibat risiko bisnis semata, tentu tidak masuk ranah pidana. Untung dan rugi biasa dalam bisnis. Saham naik dan saham turun juga hal yang jamak di pasar modal.
Pada Agustus-September 2020, BPJS-TK mengalami unrealized loss hingga mencapai Rp43 triliun. Lalu, pada akhir Desember 2020 angkanya turun menjadi Rp22,31 triliun, dan pada posisi Januari 2021 unrealized loss tinggal Rp14,42 triliun. Artinya, dapat dipastikan potensi kerugian bisa naik dan bisa turun, tergantung harga saham di pasar modal yang menjadi portofolio BPJS-TKDi lain sisi, kontribusi pendapatan termasuk dari saham dan reksa  dana yang menjadi pilihan investasi BPJS-TK menghasilkan angka yang  relatif besar. Berdasarkan data yang dihimpun, hasil investasi bruto  selama lima tahun terakhir 2016-2020 sebesar Rp137,2 triliun dan Rp33  triliun (reksa dana dan saham).
Chairman Infobank Institute Eko B. Supriyanto menambahkan tentu  unrealized loss BPJS-TK itu tidak ada artinya jika melihat hasil  investasi bruto BPJS-TK dari saham dan reksa dana itu. Bahwa ada  unrealized loss, itu benar, tergantung pasar saham ke mana geraknya,  naik atau turun.
&quot;Lazimnya pasar saham, ada kalanya naik, ada kalanya turun. Jika  kondisi baik, ekonomi baik, kemungkinan harga saham juga bergairah.  Sebaliknya, kalau ekonomi sedang terpuruk, seperti di awal-awal pandemi  COVID-19, Maret 2020 lalu, harga saham berguguran. Namun, ketika mulai  membaik dan banjir likuiditas maka harga saham kembali terbang,&quot; ujar  Eko.
Melihat hal tersebut, ia menyayangkan jika penyidikan oleh Kejaksaan  Agung RI hanya karena atas laporan masyarakat. Hal itu bisa kontra  produktif bagi pengembangan pasar modal. Pasalnya, salah satu dampak itu  akan menebar &amp;ldquo;ketakutan&amp;rdquo; tidak hanya bagi BPJS TK sendiri, tapi ke  lembaga lain, terutama kepada direksi yang mengurus investasi. Bagi  profesional, jangankan jadi tersangka, diperiksa saja, sudah &amp;ldquo;panas  dingin&amp;rdquo;.
Dampak serius lainnya, pasar modal menjadi sepi, karena berinvestasi  di pasar saham menakutkan, penuh risiko ancaman dikriminalisasi. Direksi  juga akan &amp;ldquo;main&amp;rdquo; aman di instrumen deposito, yang sudah tentu imbal  hasilnya kecil, yang tidak menarik bagi peserta BPJS-TK. Semua akan main  aman, dan pasar modal jadi tak bergairah.
&quot;Semoga kasus yang membelit BPJS-TK ini tidak bergerak liar, merembet  ke instansi lain yang mengurus investasi. Kasus Jiwasraya dan Asabri  tidak dijadikan preseden bagi semua, harus dilihat kasus per kasus.  Tidak bisa disamakan, meski dari luar sama, harus dilihat proses, dan  saham-saham yang dikoleksi BPJS-TK kelas LQ45, tidak ada saham gorengan.  Harus dibedakan kerugian karena risiko bisnis dan korupsi, dan dalam  hal ini BPJS-TK karena risiko bisnis yang belum direalisasi. Masih punya  peluang reborn,&quot; ujar Eko.</content:encoded></item></channel></rss>
