<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Sepeda Masuk dalam SPT, Begini Reaksi Kemenhub</title><description>Sepeda akan masuk dalam daftar harta yang wajib diisi dalam Surat Pemberitahuan Tahunan ( SPT ).</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/02/23/320/2366916/sepeda-masuk-dalam-spt-begini-reaksi-kemenhub</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/02/23/320/2366916/sepeda-masuk-dalam-spt-begini-reaksi-kemenhub"/><item><title>Sepeda Masuk dalam SPT, Begini Reaksi Kemenhub</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/02/23/320/2366916/sepeda-masuk-dalam-spt-begini-reaksi-kemenhub</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/02/23/320/2366916/sepeda-masuk-dalam-spt-begini-reaksi-kemenhub</guid><pubDate>Selasa 23 Februari 2021 15:06 WIB</pubDate><dc:creator>Giri Hartomo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/02/23/320/2366916/sepeda-masuk-dalam-spt-begini-reaksi-kemenhub-qmdR5I8UAr.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pajak (Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/02/23/320/2366916/sepeda-masuk-dalam-spt-begini-reaksi-kemenhub-qmdR5I8UAr.jpg</image><title>Pajak (Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA - Sepeda akan masuk dalam daftar harta yang wajib diisi dalam Surat Pemberitahuan Tahunan ( SPT ). Adapun SPT merupakan sebuah surat yang digunakan Wajib Pajak (WP) untuk melaporkan penghitungan pembayaran pajak.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Darat) Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan, mengenai dimasukannya sepeda ke dalam SPT dirinya enggan berkomentar lebih jauh. Sebab Kemenhub hanya mengatur mengenai keselamatan penggunaannya.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Sepeda Masuk dalam SPT, Harga yang di Atas Rp5 Juta Saja
Untuk aturan keselamatan bersepeda sendiri sudah dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan. Aturant tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan.

Aturan tersebut menjelaskan tata cara cara bersepeda aman dan nyaman serta kelengkapan sepeda. Kelengkapan suatu sepeda meliputi lampu, rem, bel, alat pemantul cahaya berwarna merah,putih dan kuning, spakbor, pedal.
Baca juga: Sepeda Dilaporkan dalam SPT, Ekonom: Biasanya Rumah dan Kendaraan Bermotor 
&amp;ldquo;Kalau Peraturan Menteri (PM)-nya kan ada terkait keselamatan penggunanya,&amp;rdquo; ujarnya saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Selasa (23/2/2021).

Sebagai informasi, saat ini, pengenaan pajak terhadap sepeda yang berlaku adalah ketika terjadi transaksi pembelian sepeda. Sebagaimana diketahui, sepeda merupakan barang kena pajak yang merupakan objek PPN.Maka, apabila seseorang membeli sepeda di sebuah toko dalam negeri,  maka pembeli akan dikenakan PPN dengan tarif sebesar 10% dari harga  jual.

Jika pembeli melakukan pembelian dari luar negeri (impor), selain PPN  10%, maka pembeli juga dikenakan bea masuk atas pembelian sepeda  tersebut.

Ketentuan bea masuk sepeda atau barang impor lainnya diatur dalam  Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 199/PMK010/2019 tentang Ketentuan  Kepabeanan, Cukai, dan Pajak Atas Impor Barang Kiriman. Ketentuan ini  menyebutkan bahwa untuk setiap barang impor yang bernilai USD3 atau  lebih dikenakan bea masuk sebesar 7,5% dari harga jual.

Dalam hal pembeli sepeda membawa sendiri sepedanya dari luar negeri,  berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam PMK-203/PMK.04/2017 tentang  Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak  Sarana Pengangkutan.

Dalam beleid itu, barang pribadi penumpang dengan nilai pabean paling  banyak FOB USD500 per orang untuk setiap kedatangan diberikan  pembebasan bea masuk alias gratis. Namun, jika nilai sepeda yang dibeli  lebih besar dari USD500, maka pembeli akan dipungut bea masuk sebesar  10% dari nilai pembelian dikurangi USD500.

Berdasarkan penjelasan tersebut, dapat diambil kesimpulan bahwa  negara tidak memungut pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan atas  sepeda. Artinya, berbeda dengan kendaraan bermotor, pemilik sepeda tidak  diwajibkan membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) setiap tahunnya oleh  pemerintah provinsi.</description><content:encoded>JAKARTA - Sepeda akan masuk dalam daftar harta yang wajib diisi dalam Surat Pemberitahuan Tahunan ( SPT ). Adapun SPT merupakan sebuah surat yang digunakan Wajib Pajak (WP) untuk melaporkan penghitungan pembayaran pajak.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Darat) Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan, mengenai dimasukannya sepeda ke dalam SPT dirinya enggan berkomentar lebih jauh. Sebab Kemenhub hanya mengatur mengenai keselamatan penggunaannya.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Sepeda Masuk dalam SPT, Harga yang di Atas Rp5 Juta Saja
Untuk aturan keselamatan bersepeda sendiri sudah dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan. Aturant tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan.

Aturan tersebut menjelaskan tata cara cara bersepeda aman dan nyaman serta kelengkapan sepeda. Kelengkapan suatu sepeda meliputi lampu, rem, bel, alat pemantul cahaya berwarna merah,putih dan kuning, spakbor, pedal.
Baca juga: Sepeda Dilaporkan dalam SPT, Ekonom: Biasanya Rumah dan Kendaraan Bermotor 
&amp;ldquo;Kalau Peraturan Menteri (PM)-nya kan ada terkait keselamatan penggunanya,&amp;rdquo; ujarnya saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Selasa (23/2/2021).

Sebagai informasi, saat ini, pengenaan pajak terhadap sepeda yang berlaku adalah ketika terjadi transaksi pembelian sepeda. Sebagaimana diketahui, sepeda merupakan barang kena pajak yang merupakan objek PPN.Maka, apabila seseorang membeli sepeda di sebuah toko dalam negeri,  maka pembeli akan dikenakan PPN dengan tarif sebesar 10% dari harga  jual.

Jika pembeli melakukan pembelian dari luar negeri (impor), selain PPN  10%, maka pembeli juga dikenakan bea masuk atas pembelian sepeda  tersebut.

Ketentuan bea masuk sepeda atau barang impor lainnya diatur dalam  Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 199/PMK010/2019 tentang Ketentuan  Kepabeanan, Cukai, dan Pajak Atas Impor Barang Kiriman. Ketentuan ini  menyebutkan bahwa untuk setiap barang impor yang bernilai USD3 atau  lebih dikenakan bea masuk sebesar 7,5% dari harga jual.

Dalam hal pembeli sepeda membawa sendiri sepedanya dari luar negeri,  berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam PMK-203/PMK.04/2017 tentang  Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak  Sarana Pengangkutan.

Dalam beleid itu, barang pribadi penumpang dengan nilai pabean paling  banyak FOB USD500 per orang untuk setiap kedatangan diberikan  pembebasan bea masuk alias gratis. Namun, jika nilai sepeda yang dibeli  lebih besar dari USD500, maka pembeli akan dipungut bea masuk sebesar  10% dari nilai pembelian dikurangi USD500.

Berdasarkan penjelasan tersebut, dapat diambil kesimpulan bahwa  negara tidak memungut pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan atas  sepeda. Artinya, berbeda dengan kendaraan bermotor, pemilik sepeda tidak  diwajibkan membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) setiap tahunnya oleh  pemerintah provinsi.</content:encoded></item></channel></rss>
