<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>7 Paket Kebijakan Sektor Properti Selama Pandemi Covid-19</title><description>Sektor properti salah satu industri yang terdampak pandemi Covid-19.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/02/23/470/2366883/7-paket-kebijakan-sektor-properti-selama-pandemi-covid-19</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/02/23/470/2366883/7-paket-kebijakan-sektor-properti-selama-pandemi-covid-19"/><item><title>7 Paket Kebijakan Sektor Properti Selama Pandemi Covid-19</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/02/23/470/2366883/7-paket-kebijakan-sektor-properti-selama-pandemi-covid-19</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/02/23/470/2366883/7-paket-kebijakan-sektor-properti-selama-pandemi-covid-19</guid><pubDate>Selasa 23 Februari 2021 14:28 WIB</pubDate><dc:creator>Koran SINDO</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/02/23/470/2366883/7-paket-kebijakan-sektor-properti-selama-pandemi-covid-19-lx5z7rRiUV.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Sektor Properti (Foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/02/23/470/2366883/7-paket-kebijakan-sektor-properti-selama-pandemi-covid-19-lx5z7rRiUV.jpg</image><title>Sektor Properti (Foto: Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA - Sektor properti salah satu industri yang terdampak pandemi Covid-19. Sebab, daya beli masyarakat yang lesu memengaruhi sektor properti.

Namun, pemerintah bersama stakeholder terkait mempunyai jurus agar sektor properti tetap gacor selama Covid-19. Kebijakan terbaru di sektor properti adalah melonggarkan ketentuan uang muka (DP) kredit/pembiayaan properti 0%.

Aturan DP KPR 0% akan berlaku 1 Maret 2021. DP KPR 0% diharapkan bisa mendorong pertumbuhan kredit maupun sektor properti di tengah pandemi Covid-19.
Baca Juga:&amp;nbsp;Mulai 1 Maret Beli Rumah DP 0%, Ini Syarat dan Jenis Propertinya&amp;nbsp;
Keputusan DP KPR 0% diumumkan oleh Gubernur BI yang memberikan stimulus dengan melonggarkan aturan rasio Loan to Value/Financing to Value (LtV/FtV) untuk kredit dan pembiayaan properti menjadi paling tinggi 100%.

Jauh sebelum itu, ada 7 daftar kebijakan di sektor properti selama pandemi Covid-19. Berikut ulasannya seperti dilansir dari Koran Sindo, Selasa (23/2/2021).

1. Penyesuaian batasan tidak kena PPN (Pajak Pertambahan Nilai) rumah sederhana sesuai daerahnya.

2. Pembebasan PPN atas rumah/bangunan korban bencana alam.

3. Penurunan tarif PPh Pasal 22 atas hunian mewah dari 5% menjadi 1%

4. Peningkatan batasan nilai hunian mewah yang dikenakan PPh (Pajak Penghasilan) dan PPnBM (Pajak Penjualan Barang Mewah) dari Rp5-10 miliar menjadi Rp30 miliar.

5. Simplifikasi prosedur validasi PPh penjualan tanah/bangunan dari 15 hari menjadi 3 hari kerja

6. Biaya Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB) untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) ditanggung pemerintah pusat.

7. Insentif perumahan berupa Subsidi Selisih Bunga (SSB) dan Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM)
</description><content:encoded>JAKARTA - Sektor properti salah satu industri yang terdampak pandemi Covid-19. Sebab, daya beli masyarakat yang lesu memengaruhi sektor properti.

Namun, pemerintah bersama stakeholder terkait mempunyai jurus agar sektor properti tetap gacor selama Covid-19. Kebijakan terbaru di sektor properti adalah melonggarkan ketentuan uang muka (DP) kredit/pembiayaan properti 0%.

Aturan DP KPR 0% akan berlaku 1 Maret 2021. DP KPR 0% diharapkan bisa mendorong pertumbuhan kredit maupun sektor properti di tengah pandemi Covid-19.
Baca Juga:&amp;nbsp;Mulai 1 Maret Beli Rumah DP 0%, Ini Syarat dan Jenis Propertinya&amp;nbsp;
Keputusan DP KPR 0% diumumkan oleh Gubernur BI yang memberikan stimulus dengan melonggarkan aturan rasio Loan to Value/Financing to Value (LtV/FtV) untuk kredit dan pembiayaan properti menjadi paling tinggi 100%.

Jauh sebelum itu, ada 7 daftar kebijakan di sektor properti selama pandemi Covid-19. Berikut ulasannya seperti dilansir dari Koran Sindo, Selasa (23/2/2021).

1. Penyesuaian batasan tidak kena PPN (Pajak Pertambahan Nilai) rumah sederhana sesuai daerahnya.

2. Pembebasan PPN atas rumah/bangunan korban bencana alam.

3. Penurunan tarif PPh Pasal 22 atas hunian mewah dari 5% menjadi 1%

4. Peningkatan batasan nilai hunian mewah yang dikenakan PPh (Pajak Penghasilan) dan PPnBM (Pajak Penjualan Barang Mewah) dari Rp5-10 miliar menjadi Rp30 miliar.

5. Simplifikasi prosedur validasi PPh penjualan tanah/bangunan dari 15 hari menjadi 3 hari kerja

6. Biaya Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB) untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) ditanggung pemerintah pusat.

7. Insentif perumahan berupa Subsidi Selisih Bunga (SSB) dan Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM)
</content:encoded></item></channel></rss>
