<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Begini Tahapan Pemantauan dan Evaluasi Tanah Masyarakat</title><description>Kementerian ATR/BPN terus melakukan pemantauan dan evaluasi hak atas tanah.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/02/23/470/2366910/begini-tahapan-pemantauan-dan-evaluasi-tanah-masyarakat</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/02/23/470/2366910/begini-tahapan-pemantauan-dan-evaluasi-tanah-masyarakat"/><item><title>Begini Tahapan Pemantauan dan Evaluasi Tanah Masyarakat</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/02/23/470/2366910/begini-tahapan-pemantauan-dan-evaluasi-tanah-masyarakat</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/02/23/470/2366910/begini-tahapan-pemantauan-dan-evaluasi-tanah-masyarakat</guid><pubDate>Selasa 23 Februari 2021 14:56 WIB</pubDate><dc:creator>Giri Hartomo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/02/23/470/2366910/begini-tahapan-pemantauan-dan-evaluasi-tanah-masyarakat-wf1RwF52Ud.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi lahan (Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/02/23/470/2366910/begini-tahapan-pemantauan-dan-evaluasi-tanah-masyarakat-wf1RwF52Ud.jpg</image><title>Ilustrasi lahan (Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Negara (ATR/BPN) terus melakukan pemantauan dan evaluasi hak atas tanah. Tujuannya adalah untuk menertibkan penguasaan hingga pemanfaatan tanah yang dimiliki masyarakat.

Kepala Subdirektorat Pengendalian Hak Tanah Kementerian ATR/BPN Pramusinto mengatakan, dalam melakukan pemantauan dan evaluasi hak atas tanah ini langkah pertama yang akan dilakukan adalah melakukan inventarisasi data subjek dan objek tanah. Nantinya, Kementerian ATR akan mengumpulkan data objek dan subjek hingga daftar umum peta pendaftaran tanah.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Hindari Mafia, Alasan Tanah Masyarakat Dipantau
&amp;ldquo;Pertama adalah inventarisasi data subjek dan objek hak atas tanah. Jadi dalam rangka inventarisasi ini nanti mengumpulkan objek, subjek hak atas tanah dari aplikasi KKP, dan daftar-daftar umum dan peta pendaftaran tanah pada kantor pertanahan,&amp;rdquo; ujarnya dalam acara PPTR Expo, Selasa (23/2/2021).

Dari data yang didapat tersebut akan ditindalanjuti dengan melakukan tabulasi. Proses tabulasi ini akan dikelompokan berdasarkan jenis, kelengkapan data spasial hingga tekstualnya.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Heboh soal Mafia Tanah, BPN Serukan Segera Lapor Jika Ada Aduan
&amp;ldquo;Dari data objek subjek kita tabulasi berdasarkan jenisnya, kelengkapan data spasial dan tekstualnya,&amp;rdquo; kata Pramusinto

Setelah itu lanjut Pramusinto, maka Kementerian ATR akan memilih yang menjadi subjek dan objeknya. Pemilihan objeknini berdasarkan beberapa kriteria yang tercantum dalam matrix.Pertama adalah berdasarkan subjek tanah, kemudian jenis hak,  pemanfaatan tanah, luas bidang tanah dan permasalahan tanah. Adapun  kriteria subjek berdasarkan badan hukum.

Kemudian untuk jenis hak diurutkan dari milai Hak Guna Usaha (HGU),  Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Pakai (HP), Hak Pengelolaan (HPL), dan Hak  Milik (HM). Kemudian terkaot pemanfaatan tanah kriteriannya adalah objek  yang ada indikasi tidak dimanfaatkan sepenuhnya.

&amp;ldquo;Dari mana kita dapatkan? Tentunya harus ada intrepetasi citra terlebih dahulu,&amp;rdquo; kata Pramusinto

Kemudian kriteria yang keempat adalah luas bidang tanah. Sehingga  jika banyak objek yang dipilih, maka harus dipilih berdasarkan luasan  yang lebih besar.

&amp;ldquo;Kita pilih dari sekian banyak objek yang ada kita pilih dengan  luasan yang lebih besar. Kelima adanya permasalahan yanag yang  dimaksudnya penguasaan dan pemanfaatan tanah. Pemilihan objek ini  ditentukan dari kewenangan pemberian hak,&amp;rdquo; jelasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Negara (ATR/BPN) terus melakukan pemantauan dan evaluasi hak atas tanah. Tujuannya adalah untuk menertibkan penguasaan hingga pemanfaatan tanah yang dimiliki masyarakat.

Kepala Subdirektorat Pengendalian Hak Tanah Kementerian ATR/BPN Pramusinto mengatakan, dalam melakukan pemantauan dan evaluasi hak atas tanah ini langkah pertama yang akan dilakukan adalah melakukan inventarisasi data subjek dan objek tanah. Nantinya, Kementerian ATR akan mengumpulkan data objek dan subjek hingga daftar umum peta pendaftaran tanah.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Hindari Mafia, Alasan Tanah Masyarakat Dipantau
&amp;ldquo;Pertama adalah inventarisasi data subjek dan objek hak atas tanah. Jadi dalam rangka inventarisasi ini nanti mengumpulkan objek, subjek hak atas tanah dari aplikasi KKP, dan daftar-daftar umum dan peta pendaftaran tanah pada kantor pertanahan,&amp;rdquo; ujarnya dalam acara PPTR Expo, Selasa (23/2/2021).

Dari data yang didapat tersebut akan ditindalanjuti dengan melakukan tabulasi. Proses tabulasi ini akan dikelompokan berdasarkan jenis, kelengkapan data spasial hingga tekstualnya.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Heboh soal Mafia Tanah, BPN Serukan Segera Lapor Jika Ada Aduan
&amp;ldquo;Dari data objek subjek kita tabulasi berdasarkan jenisnya, kelengkapan data spasial dan tekstualnya,&amp;rdquo; kata Pramusinto

Setelah itu lanjut Pramusinto, maka Kementerian ATR akan memilih yang menjadi subjek dan objeknya. Pemilihan objeknini berdasarkan beberapa kriteria yang tercantum dalam matrix.Pertama adalah berdasarkan subjek tanah, kemudian jenis hak,  pemanfaatan tanah, luas bidang tanah dan permasalahan tanah. Adapun  kriteria subjek berdasarkan badan hukum.

Kemudian untuk jenis hak diurutkan dari milai Hak Guna Usaha (HGU),  Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Pakai (HP), Hak Pengelolaan (HPL), dan Hak  Milik (HM). Kemudian terkaot pemanfaatan tanah kriteriannya adalah objek  yang ada indikasi tidak dimanfaatkan sepenuhnya.

&amp;ldquo;Dari mana kita dapatkan? Tentunya harus ada intrepetasi citra terlebih dahulu,&amp;rdquo; kata Pramusinto

Kemudian kriteria yang keempat adalah luas bidang tanah. Sehingga  jika banyak objek yang dipilih, maka harus dipilih berdasarkan luasan  yang lebih besar.

&amp;ldquo;Kita pilih dari sekian banyak objek yang ada kita pilih dengan  luasan yang lebih besar. Kelima adanya permasalahan yanag yang  dimaksudnya penguasaan dan pemanfaatan tanah. Pemilihan objek ini  ditentukan dari kewenangan pemberian hak,&amp;rdquo; jelasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
