<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>33 Emiten Dapat Nilai E dari BEI, Ekuitasnya Negatif</title><description>Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat 33 perusahaan tercatat (emiten) membukukan ekuitas negatif.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/02/24/278/2367397/33-emiten-dapat-nilai-e-dari-bei-ekuitasnya-negatif</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/02/24/278/2367397/33-emiten-dapat-nilai-e-dari-bei-ekuitasnya-negatif"/><item><title>33 Emiten Dapat Nilai E dari BEI, Ekuitasnya Negatif</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/02/24/278/2367397/33-emiten-dapat-nilai-e-dari-bei-ekuitasnya-negatif</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/02/24/278/2367397/33-emiten-dapat-nilai-e-dari-bei-ekuitasnya-negatif</guid><pubDate>Rabu 24 Februari 2021 11:28 WIB</pubDate><dc:creator>Aditya Pratama</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/02/24/278/2367397/33-emiten-dapat-nilai-e-dari-bei-ekuitasnya-negatif-6he6QyWV66.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Indeks Harga Saham Gabungan (Ilustrasi: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/02/24/278/2367397/33-emiten-dapat-nilai-e-dari-bei-ekuitasnya-negatif-6he6QyWV66.jpeg</image><title>Indeks Harga Saham Gabungan (Ilustrasi: Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat 33 perusahaan tercatat (emiten) membukukan ekuitas negatif. 33 emiten tersebut mendapat notasi khusus &quot;E dari BEI.
&quot;Sampai dengan saat ini terdapat 33 Perusahaan Tercatat yang membukukan Equitas Negatif dan Bursa telah memberikan Notasi Khusus E (Ekuitas Negatif),&quot; ujar Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna dalam keterangan tertulis, Rabu (24/2/2021).
Baca Juga: IHSG Naik Tipis ke 6.275, Ada 174 Saham yang Menguat
 
Nyoman menambahkan,Bursa tidak memberikan teguran tertulis maupun pemberian batas waktu untuk dapat membukukan ekuitas positif.
&quot;Bursa senantiasa melakukan pemantauan perkembangan operasional dan kinerja keuangan setiap Perusahaan Tercatat,&quot; kata dia.
Baca Juga: IHSG Hari Ini Bergerak di 6.179-6.351, Intip Rekomendasi Saham Ini
 
Dia menjelaskan, sesuai dengan SE Bursa Nomor SE-00002/BEI/01-2021, pemberian Notasi Khusus bukan merupakan suatu bentuk hukuman atau ketetapan, namun bertujuan memberikan perlindungan kepada investor dalam bentuk awareness atas kondisi tertentu dari Perusahaan Tercatat yang dapat dengan mudah diketahui investor.
&quot;Dengan demikian, dalam masa pandemi, penerapan notasi khusus tetap diberlakukan sebagaimana ketentuan berlaku,&quot; ucapnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat 33 perusahaan tercatat (emiten) membukukan ekuitas negatif. 33 emiten tersebut mendapat notasi khusus &quot;E dari BEI.
&quot;Sampai dengan saat ini terdapat 33 Perusahaan Tercatat yang membukukan Equitas Negatif dan Bursa telah memberikan Notasi Khusus E (Ekuitas Negatif),&quot; ujar Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna dalam keterangan tertulis, Rabu (24/2/2021).
Baca Juga: IHSG Naik Tipis ke 6.275, Ada 174 Saham yang Menguat
 
Nyoman menambahkan,Bursa tidak memberikan teguran tertulis maupun pemberian batas waktu untuk dapat membukukan ekuitas positif.
&quot;Bursa senantiasa melakukan pemantauan perkembangan operasional dan kinerja keuangan setiap Perusahaan Tercatat,&quot; kata dia.
Baca Juga: IHSG Hari Ini Bergerak di 6.179-6.351, Intip Rekomendasi Saham Ini
 
Dia menjelaskan, sesuai dengan SE Bursa Nomor SE-00002/BEI/01-2021, pemberian Notasi Khusus bukan merupakan suatu bentuk hukuman atau ketetapan, namun bertujuan memberikan perlindungan kepada investor dalam bentuk awareness atas kondisi tertentu dari Perusahaan Tercatat yang dapat dengan mudah diketahui investor.
&quot;Dengan demikian, dalam masa pandemi, penerapan notasi khusus tetap diberlakukan sebagaimana ketentuan berlaku,&quot; ucapnya.</content:encoded></item></channel></rss>
