<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kartu Prakerja Gelombang 12 Dibuka! Dapat BLT Rp3,5 Juta, Cek Syaratnya</title><description>Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga resmi membuka pendaftaran Program Kartu Prakerja gelombang 12.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/02/24/320/2366995/kartu-prakerja-gelombang-12-dibuka-dapat-blt-rp3-5-juta-cek-syaratnya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/02/24/320/2366995/kartu-prakerja-gelombang-12-dibuka-dapat-blt-rp3-5-juta-cek-syaratnya"/><item><title>Kartu Prakerja Gelombang 12 Dibuka! Dapat BLT Rp3,5 Juta, Cek Syaratnya</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/02/24/320/2366995/kartu-prakerja-gelombang-12-dibuka-dapat-blt-rp3-5-juta-cek-syaratnya</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/02/24/320/2366995/kartu-prakerja-gelombang-12-dibuka-dapat-blt-rp3-5-juta-cek-syaratnya</guid><pubDate>Rabu 24 Februari 2021 03:06 WIB</pubDate><dc:creator>Alya Ramadhanti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/02/23/320/2366995/kartu-prakerja-gelombang-12-dibuka-dapat-blt-rp3-5-juta-cek-syaratnya-mMnpSEt4p2.png" expression="full" type="image/jpeg">Menko Perekonomian Airlangga Resmi Buka Kartu Prakerja Gelombang 12 (Foto: Tangkapan Layar)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/02/23/320/2366995/kartu-prakerja-gelombang-12-dibuka-dapat-blt-rp3-5-juta-cek-syaratnya-mMnpSEt4p2.png</image><title>Menko Perekonomian Airlangga Resmi Buka Kartu Prakerja Gelombang 12 (Foto: Tangkapan Layar)</title></images><description>JAKARTA - Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga resmi membuka pendaftaran Program Kartu Prakerja gelombang 12. Pendaftaran Kartu Prakerja bisa dilakukan dengan mengakses situs Kartu Prakerja.

&quot;Program kartu Prakerja gelombang 12 ini saya nyatakan kembali dibuka,&quot; ujar Airlangga dalam konferensi pers virtual, Jakarta, Selasa (23/2/2021).
Baca Juga:&amp;nbsp;Pekerja Dapat BLT Subsidi Gaji Tak Bisa Daftar Kartu Prakerja&amp;nbsp;
Nilai manfaat bantuan pelatihan Rp1 juta, insentif pasca pelatihan total Rp2,4 juta (Rp600 ribu x 4 bulan), insentif pasca survei total Rp150 ribu (Rp50 ribu x 3 survei). Kuota Kartu Prakerja gelombang 12 sebanyak 600.000 peserta dengan total target peserta semester I-2021 sebanyak 2,7 juta orang.
&amp;nbsp;
Berikut syarat dan ketentuan peserta Kartu Prakerja
&amp;nbsp;
1. Pendaftar terbuka bagi semua WNI 18 tahun ke atas. Mencakup pencari kerja atau penganggur (lulusan baru dan korban PHK), pekerja (buruh/karyawan), dan wirausaha.

2. Tidak sedang mengikuti pendidikan formal

3. Bukan penerima bansos Kemensos (DTKS), BSU, BPUM

4. Bukan TNI/Polri, ASN, Anggoran DPR/D, BUMN/D dan lainnya

5. Demi pemerataan, setiap KK dibatasi 2 anggota keluarga

Baca selengkapnya: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12 Resmi Dibuka


</description><content:encoded>JAKARTA - Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga resmi membuka pendaftaran Program Kartu Prakerja gelombang 12. Pendaftaran Kartu Prakerja bisa dilakukan dengan mengakses situs Kartu Prakerja.

&quot;Program kartu Prakerja gelombang 12 ini saya nyatakan kembali dibuka,&quot; ujar Airlangga dalam konferensi pers virtual, Jakarta, Selasa (23/2/2021).
Baca Juga:&amp;nbsp;Pekerja Dapat BLT Subsidi Gaji Tak Bisa Daftar Kartu Prakerja&amp;nbsp;
Nilai manfaat bantuan pelatihan Rp1 juta, insentif pasca pelatihan total Rp2,4 juta (Rp600 ribu x 4 bulan), insentif pasca survei total Rp150 ribu (Rp50 ribu x 3 survei). Kuota Kartu Prakerja gelombang 12 sebanyak 600.000 peserta dengan total target peserta semester I-2021 sebanyak 2,7 juta orang.
&amp;nbsp;
Berikut syarat dan ketentuan peserta Kartu Prakerja
&amp;nbsp;
1. Pendaftar terbuka bagi semua WNI 18 tahun ke atas. Mencakup pencari kerja atau penganggur (lulusan baru dan korban PHK), pekerja (buruh/karyawan), dan wirausaha.

2. Tidak sedang mengikuti pendidikan formal

3. Bukan penerima bansos Kemensos (DTKS), BSU, BPUM

4. Bukan TNI/Polri, ASN, Anggoran DPR/D, BUMN/D dan lainnya

5. Demi pemerataan, setiap KK dibatasi 2 anggota keluarga

Baca selengkapnya: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12 Resmi Dibuka


</content:encoded></item></channel></rss>
