<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ingat! Penerima BLT Subsidi Gaji Tak Bisa Dapat Insentif Kartu Prakerja Rp3,5 Juta</title><description>Pekerja yang mendapat BLT subsidi gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) dilarang mendaftar Kartu Prakerja</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/02/25/320/2367642/ingat-penerima-blt-subsidi-gaji-tak-bisa-dapat-insentif-kartu-prakerja-rp3-5-juta</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/02/25/320/2367642/ingat-penerima-blt-subsidi-gaji-tak-bisa-dapat-insentif-kartu-prakerja-rp3-5-juta"/><item><title>Ingat! Penerima BLT Subsidi Gaji Tak Bisa Dapat Insentif Kartu Prakerja Rp3,5 Juta</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/02/25/320/2367642/ingat-penerima-blt-subsidi-gaji-tak-bisa-dapat-insentif-kartu-prakerja-rp3-5-juta</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/02/25/320/2367642/ingat-penerima-blt-subsidi-gaji-tak-bisa-dapat-insentif-kartu-prakerja-rp3-5-juta</guid><pubDate>Kamis 25 Februari 2021 04:44 WIB</pubDate><dc:creator>Iffa Naila Safira</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/02/24/320/2367642/ingat-penerima-blt-subsidi-gaji-tak-bisa-dapat-insentif-kartu-prakerja-rp3-5-juta-Zf7DgHLd6s.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Syarat Dapatkan Kartu Prakerja. (Foto: Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/02/24/320/2367642/ingat-penerima-blt-subsidi-gaji-tak-bisa-dapat-insentif-kartu-prakerja-rp3-5-juta-Zf7DgHLd6s.jpg</image><title>Syarat Dapatkan Kartu Prakerja. (Foto: Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA - Pekerja yang mendapat BLT subsidi gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) dilarang mendaftar Kartu Prakerja gelombang 12. Kartu Prakerja gelombang 12 pun sudah resmi dibuka pada hari ini.
&quot;Program kartu Prakerja gelombang 12 saya nyatakan kembali dibuka,&quot; ujar Airlangga dalam konferensi pers virtual.
Airlangga menjelaskan, target program ini adalah para pencari kerja yang menganggur, mereka yang kena pemutusan hubungan kerja (PHK), dan wiraswasta pelaku usaha mikro dan kecil yang tutup usahanya karena pandemi Covid-19.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8xMS8wNi82Ny8xMjQxOTcvMC8=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
&quot;Syaratnya tidak berbeda daripada tahun lalu. Pendaftar terbuka bagi semua WNI usia 18 tahun ke atas, dari golongan pencari kerja atau penganggur (lulusan baru dan korban PHK), pekerja baik buruh atau karyawan, dan wirausaha. Kami juga mengajak pekerja yang kehilangan pekerjaannya ataupun yang dirumahkan,&quot; terang Airlangga.
Baca Selengkapnya: Pekerja Dapat BLT Subsidi Gaji Tak Bisa Daftar Kartu Prakerja</description><content:encoded>JAKARTA - Pekerja yang mendapat BLT subsidi gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) dilarang mendaftar Kartu Prakerja gelombang 12. Kartu Prakerja gelombang 12 pun sudah resmi dibuka pada hari ini.
&quot;Program kartu Prakerja gelombang 12 saya nyatakan kembali dibuka,&quot; ujar Airlangga dalam konferensi pers virtual.
Airlangga menjelaskan, target program ini adalah para pencari kerja yang menganggur, mereka yang kena pemutusan hubungan kerja (PHK), dan wiraswasta pelaku usaha mikro dan kecil yang tutup usahanya karena pandemi Covid-19.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8xMS8wNi82Ny8xMjQxOTcvMC8=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
&quot;Syaratnya tidak berbeda daripada tahun lalu. Pendaftar terbuka bagi semua WNI usia 18 tahun ke atas, dari golongan pencari kerja atau penganggur (lulusan baru dan korban PHK), pekerja baik buruh atau karyawan, dan wirausaha. Kami juga mengajak pekerja yang kehilangan pekerjaannya ataupun yang dirumahkan,&quot; terang Airlangga.
Baca Selengkapnya: Pekerja Dapat BLT Subsidi Gaji Tak Bisa Daftar Kartu Prakerja</content:encoded></item></channel></rss>
