<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Erick Thohir Ungkap 3 Tugas Berat LPI, Apa Saja?</title><description>Usai memperkenalkan LPI ke investor global, pemerintah pun membeberkan tiga  fokus kerjanya.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/02/25/320/2368074/erick-thohir-ungkap-3-tugas-berat-lpi-apa-saja</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/02/25/320/2368074/erick-thohir-ungkap-3-tugas-berat-lpi-apa-saja"/><item><title>Erick Thohir Ungkap 3 Tugas Berat LPI, Apa Saja?</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/02/25/320/2368074/erick-thohir-ungkap-3-tugas-berat-lpi-apa-saja</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/02/25/320/2368074/erick-thohir-ungkap-3-tugas-berat-lpi-apa-saja</guid><pubDate>Kamis 25 Februari 2021 12:01 WIB</pubDate><dc:creator>Suparjo Ramalan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/02/25/320/2368074/erick-thohir-ungkap-3-tugas-berat-lpi-apa-saja-J1SBxWzRn7.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Menteri BUMN Erick Thohir (Foto: Website BUMN)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/02/25/320/2368074/erick-thohir-ungkap-3-tugas-berat-lpi-apa-saja-J1SBxWzRn7.jpg</image><title>Menteri BUMN Erick Thohir (Foto: Website BUMN)</title></images><description>JAKARTA - Usai memperkenalkan Lembaga Pengelola Investasi (LPI) atau Sovereign Wealth Fund (SWF) ke investor global, pemerintah pun membeberkan tiga fokus kerja lembaga pengelola investasi yang baru saja dibentuk tersebut.

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mencatat, ada tiga fokus kerja LPI. Ketiganya adalah infrastruktur, optimalisasi market, dan aset BUMN.
Baca juga: 'Kecantikan' LPI Bikin Investor Asing Kepincut
&quot;Prioritas INA (Indonesia Investment Authority) ada tiga, infrastruktur. Termasuk optimalisasi market atau aset market di BUMN,&quot; ujar Erick dalam gelaran Economic Outlook 2021 'Menuju Pemulihan Ekonomi Indonesia 2021', Kamis (25/2/2021).

Jika mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2020 tentang LPI, LPI adalah lembaga yang diberi kewenangan khusus (sui generis) untuk pengelolaan Investasi pemerintah pusat sebagaimana diamanahkan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Baca juga: Jokowi Terbitkan Aturan Pajak LPI dan Mitranya
Dalam beleid tersbut, diatur mengenai tugas, Dewan Pengawas (Dewas), Dewan Direktur, manajer investasi, dan dana kelolaan investasi (Fund). Dewas dan Dewan Direktur merupakan struktur LPI itu sendiri.

Dalam bagian ketentuan umum aturan itu dijelaskan Dewas bertugas melakukan pengawasan atas penyelenggaraan LPI yang dilakukan Dewan Direktur. Sedangkan Dewan Direktur bertugas untuk menyelenggarakan pengurusan operasional LPI.Sementara manajer investasi adalah perusahaan atau lembaga badan  hukum yang telah memperoleh persetujuan atau izin dari otoritas untuk  beroperasi sebagai manajer investasi. Secara khusus manajer investasi  bertugas melakukan pengelolaan aset.

Dana Kelolaan Investasi (Fund) adalah sarana kendaraan  investasi yang dapat berbentuk dana yang dikelola melalui perusahaan  patungan, reksa dana atau kontrak investasi kolektif atau bentuk  lainnya, baik berbadan hukum Indonesia maupun berbadan hukum asing, di  mana, LPI berinvestasi di dalamnya dengan tujuan untuk mendapatkan  keuntungan.

&quot;LPI bertujuan meningkatkan dan mengoptimalkan nilai Investasi yang  dikelola secara jangka panjang dalam rangka mendukung pembangunan secara  berkelanjutan,&quot; tulis Pasal 5 dalam aturan tersebut.

Adapun LPI berfungsi untuk mengelola Investasi dan bertugas  merencanakan, menyelenggarakan, mengawasi dan mengendalikan serta  mengevaluasi Investasi. Dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya manajemen  LPI dapat melakukan penempatan dana dalam instrumen keuangan.

LPI  juga menjalankan kegiatan pengelolaan aset, melakukan kerja sama dengan  pihak lain termasuk entitas dana perwalian (trust fund), menentukan  calon mitra Investasi, memberikan dan menerima pinjaman, menatausahakan  aset. Ihwal kewenangan, manajemen dapat melakukan kerja sama dengan  mitra Investasi, manajer investasi, BUMN, badan atau lembaga pemerintah  atau entitas lain baik di dalam dan luar negeri.

Pemerintah  pun sudah menggelontorkan dana kepada LPI sebesar Rp15 triliun atau  setara dengan sekitar USD1 miliar. Dana tersebut sesuai dengan  amanah PP Nomor 73 Tahun 2020.

Meski begitu, dalam  skemanya modal awal lembaga investasi itu ditetapkan sebesar Rp75  triliun. Untuk penyetoran modal awal berupa dana tunai diberikan  pemerintah senilai Rp15 triliun.

Untuk pemenuhan modal  setelah penyetoran modal awal, dilakukan secara bertahap sampai dengan  tahun 2021. Modal LPI pun dapat dilakukan melalui skema penyertaan modal  negara atau berasal dari sumber lain.</description><content:encoded>JAKARTA - Usai memperkenalkan Lembaga Pengelola Investasi (LPI) atau Sovereign Wealth Fund (SWF) ke investor global, pemerintah pun membeberkan tiga fokus kerja lembaga pengelola investasi yang baru saja dibentuk tersebut.

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mencatat, ada tiga fokus kerja LPI. Ketiganya adalah infrastruktur, optimalisasi market, dan aset BUMN.
Baca juga: 'Kecantikan' LPI Bikin Investor Asing Kepincut
&quot;Prioritas INA (Indonesia Investment Authority) ada tiga, infrastruktur. Termasuk optimalisasi market atau aset market di BUMN,&quot; ujar Erick dalam gelaran Economic Outlook 2021 'Menuju Pemulihan Ekonomi Indonesia 2021', Kamis (25/2/2021).

Jika mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2020 tentang LPI, LPI adalah lembaga yang diberi kewenangan khusus (sui generis) untuk pengelolaan Investasi pemerintah pusat sebagaimana diamanahkan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Baca juga: Jokowi Terbitkan Aturan Pajak LPI dan Mitranya
Dalam beleid tersbut, diatur mengenai tugas, Dewan Pengawas (Dewas), Dewan Direktur, manajer investasi, dan dana kelolaan investasi (Fund). Dewas dan Dewan Direktur merupakan struktur LPI itu sendiri.

Dalam bagian ketentuan umum aturan itu dijelaskan Dewas bertugas melakukan pengawasan atas penyelenggaraan LPI yang dilakukan Dewan Direktur. Sedangkan Dewan Direktur bertugas untuk menyelenggarakan pengurusan operasional LPI.Sementara manajer investasi adalah perusahaan atau lembaga badan  hukum yang telah memperoleh persetujuan atau izin dari otoritas untuk  beroperasi sebagai manajer investasi. Secara khusus manajer investasi  bertugas melakukan pengelolaan aset.

Dana Kelolaan Investasi (Fund) adalah sarana kendaraan  investasi yang dapat berbentuk dana yang dikelola melalui perusahaan  patungan, reksa dana atau kontrak investasi kolektif atau bentuk  lainnya, baik berbadan hukum Indonesia maupun berbadan hukum asing, di  mana, LPI berinvestasi di dalamnya dengan tujuan untuk mendapatkan  keuntungan.

&quot;LPI bertujuan meningkatkan dan mengoptimalkan nilai Investasi yang  dikelola secara jangka panjang dalam rangka mendukung pembangunan secara  berkelanjutan,&quot; tulis Pasal 5 dalam aturan tersebut.

Adapun LPI berfungsi untuk mengelola Investasi dan bertugas  merencanakan, menyelenggarakan, mengawasi dan mengendalikan serta  mengevaluasi Investasi. Dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya manajemen  LPI dapat melakukan penempatan dana dalam instrumen keuangan.

LPI  juga menjalankan kegiatan pengelolaan aset, melakukan kerja sama dengan  pihak lain termasuk entitas dana perwalian (trust fund), menentukan  calon mitra Investasi, memberikan dan menerima pinjaman, menatausahakan  aset. Ihwal kewenangan, manajemen dapat melakukan kerja sama dengan  mitra Investasi, manajer investasi, BUMN, badan atau lembaga pemerintah  atau entitas lain baik di dalam dan luar negeri.

Pemerintah  pun sudah menggelontorkan dana kepada LPI sebesar Rp15 triliun atau  setara dengan sekitar USD1 miliar. Dana tersebut sesuai dengan  amanah PP Nomor 73 Tahun 2020.

Meski begitu, dalam  skemanya modal awal lembaga investasi itu ditetapkan sebesar Rp75  triliun. Untuk penyetoran modal awal berupa dana tunai diberikan  pemerintah senilai Rp15 triliun.

Untuk pemenuhan modal  setelah penyetoran modal awal, dilakukan secara bertahap sampai dengan  tahun 2021. Modal LPI pun dapat dilakukan melalui skema penyertaan modal  negara atau berasal dari sumber lain.</content:encoded></item></channel></rss>
