<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Bank Akan Edarkan Uang Digital, OJK: Harus Punya Lisensi</title><description>Bank Indonesia (BI) tengah merumuskan mata uang digital atau Central Bank Digital Currency (CBDC).</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/02/25/320/2368309/bank-akan-edarkan-uang-digital-ojk-harus-punya-lisensi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/02/25/320/2368309/bank-akan-edarkan-uang-digital-ojk-harus-punya-lisensi"/><item><title>Bank Akan Edarkan Uang Digital, OJK: Harus Punya Lisensi</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/02/25/320/2368309/bank-akan-edarkan-uang-digital-ojk-harus-punya-lisensi</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/02/25/320/2368309/bank-akan-edarkan-uang-digital-ojk-harus-punya-lisensi</guid><pubDate>Kamis 25 Februari 2021 17:02 WIB</pubDate><dc:creator>Suparjo Ramalan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/02/25/320/2368309/bank-akan-edarkan-uang-digital-ojk-harus-punya-lisensi-cVIigwBZhO.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ketua DK OJK Wimboh Santoso (Foto: Instagram Wimboh.OJK)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/02/25/320/2368309/bank-akan-edarkan-uang-digital-ojk-harus-punya-lisensi-cVIigwBZhO.jpg</image><title>Ketua DK OJK Wimboh Santoso (Foto: Instagram Wimboh.OJK)</title></images><description>JAKARTA - Bank Indonesia (BI) tengah merumuskan mata uang digital atau Central Bank Digital Currency (CBDC). Hal itu menyusul maraknya penggunaan mata uang kripto (cryptocurrency), salah satunya Bitcoin.

Mata uang digital itu akan diedarkan Bank Sentral Indonesia ke masyarakat melalui bank-bank dan teknologi finansial (tekfin), baik secara wholesale maupun secara ritel.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Tugas OJK Awasi Mata Uang Digital
Merespon hal itu, Ketua Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso menyebut, bank dan tekfin yang akan memperoleh CBDC adalah bank yang sudah memiliki lisensi atau izin edar dari OJK, selaku pembuat kebijakan.

&quot;Sekarang ada fenomenanya bank virtual yang betul-betul virtual, ini bagaimana statement kami jelas silakan saja, tapi itu adalah harus menjadi bagian dari bank yang sudah punya lisensi bank,&quot; ujar Wimboh Kamis (25/2/2021).
 
&amp;nbsp;Baca juga: OJK Terbitkan Roadmap Pengembangan Bank 2021-2025
Terkait hal itu, sudah ada beberapa lembaga perbankan yang tengah mengkoordinasikan dengan pihak OJK. &quot;Tinggal nanti silakan saja beberapa sudah bicara dengan kami, dan otomatis kami tidak ada masalah sehingga detailnya bisa kami bicarakan,&quot; kata dia.Wimboh menyebut, dalam mekanismenya OJK tetap sebagai badan pengawas  terhadap lembaga atau industri keuangan. Sementara BI mengawasi sistem  pembayaran (payment system)

&quot;Kami adalah pengawas lembaga keuangan dan produk keuangan. Dan BI  kaitannya dengan payment sistem, sehingga kalau payment sistem itu  dikeluarkan oleh lembaga keuangan, maka kami koordinasi dan ini kami  sudah lakukan dengan baik,&quot; tuturnya.

Dalam mendorong sistem digitalisasi keuangan di Indonesia, OJK  mencatat, ada dua produk digitalisasi yang akan ditawarkan. &quot;Untuk salah  satu poin pertanyaan bank digital. ini ada dua produk bank yang saat  ini ditawarkan melalui digitalisasi ini, tidak masalah silahkan dan itu  kami dorong,&quot; kata dia.

Koordinasi antara OJK dan BI terus dilakukan. Kedua lembaga keuangan  pun sudah bertemu dengan pelaku pasar perbankan untuk mendorong  digitalisasi perbankan.

Penerapan digitalisasi dalam sistem keuangan di Indonesia memang  tidak bisa dihindari. Wimboh mencatat, transaksi pembayaran bahkan tidak  saja berlaku bagi perbankan, secara agregat sistem ini berlaku hampir  di seluruh sektor ekonomi.

OJK pun akan mendorong semua bank untuk mengembangkan bisnisnya dalam  kerangka digitalisasi. Langkah ini dilakukan dengan membuat pusat  pengembangan digital keuangan dan menyusun regulatory sandbox. Mekanisme  sandbox sendiri merupakan pengujian yang dilakukan OJK untuk menilai  keandalan proses bisnis, model bisnis, instrumen keuangan, dan tata  kelola penyelenggaranya.</description><content:encoded>JAKARTA - Bank Indonesia (BI) tengah merumuskan mata uang digital atau Central Bank Digital Currency (CBDC). Hal itu menyusul maraknya penggunaan mata uang kripto (cryptocurrency), salah satunya Bitcoin.

Mata uang digital itu akan diedarkan Bank Sentral Indonesia ke masyarakat melalui bank-bank dan teknologi finansial (tekfin), baik secara wholesale maupun secara ritel.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Tugas OJK Awasi Mata Uang Digital
Merespon hal itu, Ketua Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso menyebut, bank dan tekfin yang akan memperoleh CBDC adalah bank yang sudah memiliki lisensi atau izin edar dari OJK, selaku pembuat kebijakan.

&quot;Sekarang ada fenomenanya bank virtual yang betul-betul virtual, ini bagaimana statement kami jelas silakan saja, tapi itu adalah harus menjadi bagian dari bank yang sudah punya lisensi bank,&quot; ujar Wimboh Kamis (25/2/2021).
 
&amp;nbsp;Baca juga: OJK Terbitkan Roadmap Pengembangan Bank 2021-2025
Terkait hal itu, sudah ada beberapa lembaga perbankan yang tengah mengkoordinasikan dengan pihak OJK. &quot;Tinggal nanti silakan saja beberapa sudah bicara dengan kami, dan otomatis kami tidak ada masalah sehingga detailnya bisa kami bicarakan,&quot; kata dia.Wimboh menyebut, dalam mekanismenya OJK tetap sebagai badan pengawas  terhadap lembaga atau industri keuangan. Sementara BI mengawasi sistem  pembayaran (payment system)

&quot;Kami adalah pengawas lembaga keuangan dan produk keuangan. Dan BI  kaitannya dengan payment sistem, sehingga kalau payment sistem itu  dikeluarkan oleh lembaga keuangan, maka kami koordinasi dan ini kami  sudah lakukan dengan baik,&quot; tuturnya.

Dalam mendorong sistem digitalisasi keuangan di Indonesia, OJK  mencatat, ada dua produk digitalisasi yang akan ditawarkan. &quot;Untuk salah  satu poin pertanyaan bank digital. ini ada dua produk bank yang saat  ini ditawarkan melalui digitalisasi ini, tidak masalah silahkan dan itu  kami dorong,&quot; kata dia.

Koordinasi antara OJK dan BI terus dilakukan. Kedua lembaga keuangan  pun sudah bertemu dengan pelaku pasar perbankan untuk mendorong  digitalisasi perbankan.

Penerapan digitalisasi dalam sistem keuangan di Indonesia memang  tidak bisa dihindari. Wimboh mencatat, transaksi pembayaran bahkan tidak  saja berlaku bagi perbankan, secara agregat sistem ini berlaku hampir  di seluruh sektor ekonomi.

OJK pun akan mendorong semua bank untuk mengembangkan bisnisnya dalam  kerangka digitalisasi. Langkah ini dilakukan dengan membuat pusat  pengembangan digital keuangan dan menyusun regulatory sandbox. Mekanisme  sandbox sendiri merupakan pengujian yang dilakukan OJK untuk menilai  keandalan proses bisnis, model bisnis, instrumen keuangan, dan tata  kelola penyelenggaranya.</content:encoded></item></channel></rss>
