<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Permenkes Vaksinasi Mandiri Terbit, Begini Aturannya</title><description>Kementerian Kesehatan menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 10 Tahun 2021.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/02/26/320/2369132/permenkes-vaksinasi-mandiri-terbit-begini-aturannya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/02/26/320/2369132/permenkes-vaksinasi-mandiri-terbit-begini-aturannya"/><item><title>Permenkes Vaksinasi Mandiri Terbit, Begini Aturannya</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/02/26/320/2369132/permenkes-vaksinasi-mandiri-terbit-begini-aturannya</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/02/26/320/2369132/permenkes-vaksinasi-mandiri-terbit-begini-aturannya</guid><pubDate>Jum'at 26 Februari 2021 21:30 WIB</pubDate><dc:creator>Antara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/02/26/320/2369132/permenkes-vaksinasi-mandiri-terbit-begini-aturannya-foMPZBOPLX.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Vaksin Covid-19 (Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/02/26/320/2369132/permenkes-vaksinasi-mandiri-terbit-begini-aturannya-foMPZBOPLX.jpg</image><title>Vaksin Covid-19 (Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA - Kementerian Kesehatan menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19 yang mengatur tentang Program Vaksin Gotong Royong atau vaksin mandiri yang dilakukan oleh perusahaan swasta pada karyawan dan buruh.
Juru Bicara Vaksin Covid-19 dari Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi dalam konferensi pers daring yang dipantau di Jakarta, Jumat, mengatakan Vaksinasi Gotong Royong bertujuan untuk mempercepat pelaksanaan vaksinasi COVID-19 di Indonesia untuk mencapai kekebalan kelompok atau herd immunity.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Bio Farma Bidik Vaksin Sinopharm untuk Vaksinasi Mandiri
Nadia menegaskan bahwa pelaksanaan Vaksinasi Gotong Royong dilakukan oleh perusahaan swasta yang berpartisipasi untuk memberikan vaksin COVID-19 kepada karyawan dan buruh perusahaan beserta dengan anggota keluarganya yang diberikan secara gratis.
&quot;Seluruh penerima Vaksin Gotong Royong tidak akan dipungut biaya apapun, atau tidak perlu ada pembayaran, vaksin diberikan secara gratis oleh perusahaan yang melakukan Vaksinasi Gotong Royong,&quot; kata Nadia.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Vaksin Gotong Royong Dipastikan Tak Mengancam APBN
Nadia menyebut bahwa jenis vaksin yang digunakan dalam Vaksinasi Gotong Royong berbeda dengan jenis vaksin yang digunakan oleh pemerintah dalam program vaksinasi nasional. Dalam hal ini, vaksinasi program pemerintah menggunakan jenis vaksin dari Sinovac, AstraZeneca, Novavac, dan Pfizer.
&quot;Sehingga dengan ini kita memastikan tidak ada kebocoran vaksin tersebut untuk digunakan dalam program Vaksin Gotong Royong. Vaksinasi Gotong Royong akan berjalan setelah tersedia vaksinnya. Pengadaan Vaksin Gotong Royong menjadi ranah Kementerian BUMN dan PT Biofarma,&quot; kata Nadia.

Dia menegaskan bahwa mekanisme Vaksinasi Gotong Royong juga harus  mendapatkan izin penggunaan darurat atau &quot;emergency use authorization&quot;  maupun penerbitan nomor izin edar dari Badan Pengawas Makanan dan  Obat-obatn (BPOM) RI sebelum dilakukan vaksinasi pada masyarakat.
Pengadaan dan pendistribusian Vaksin Gotong Royong dilakukan oleh PT  Biofarma bekerja sama dengan pihak ketiga. Selain itu, pelayanan Vaksin  Gotong Royong juga dilakukan di fasilitas layanan kesehatan milik swasta  yang memenuhi persyaratan tanpa mengganggu atau menggunakan fasilitas  kesehatan yang digunakan oleh pemerintah dalam pelaksanaan vaksinasi  COVID-19.
&quot;Bagi badan usaha yang memiliki fasyankes yang memenuhi syarat  memberikan vaksinasi, maka pelayanan Vaksinasi Gotong Royong dapat  dilakukan di fasilitas kesehatan tersebut. Pihak pelaksana harus  berkoordinasi dengan dinas kesehatan kabupaten-kota setempat, setiap  fasilitas kesehatan yang melaksanakan Vaksinasi Gotong Royong harus  melakukan pencatatan pelaporan elektronik melalui sistem informasi satu  data vaksin COVID-19 ataupun secara manual untuk disampaikan pada dinas  kesehatan,&quot; jelas Nadia.
Selain itu Permenkes Nomor 10 Tahun 2021 juga mengatur besaran tarif  maksimal yang nantinya akan ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan. Biaya  pelayanan Vaksinasi Gotong Royong yang dilakukan fasilitas kesehatan  swasta tidak boleh melebihi tarif maksimal yang ditetapkan oleh  Kementerian Kesehatan. Tata laksana pelayanan Vaksin Gotong Royong  mengacu pada standar pelayanan dan standar operasional prosedur yang  telah ditetapkan oleh masing-masing pimpinan fasilitas kesehatan yang  sesuai dengan standar petunjuk teknis pelayanan vaksinasi.
Selanjutnya untuk penanganan kejadian ikutan pasca imunisasi (KIPI)  Vaksin Gotong Royong akan sama dengan penanganan KIPI untuk vaksinasi  program pemerintah.</description><content:encoded>JAKARTA - Kementerian Kesehatan menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19 yang mengatur tentang Program Vaksin Gotong Royong atau vaksin mandiri yang dilakukan oleh perusahaan swasta pada karyawan dan buruh.
Juru Bicara Vaksin Covid-19 dari Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi dalam konferensi pers daring yang dipantau di Jakarta, Jumat, mengatakan Vaksinasi Gotong Royong bertujuan untuk mempercepat pelaksanaan vaksinasi COVID-19 di Indonesia untuk mencapai kekebalan kelompok atau herd immunity.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Bio Farma Bidik Vaksin Sinopharm untuk Vaksinasi Mandiri
Nadia menegaskan bahwa pelaksanaan Vaksinasi Gotong Royong dilakukan oleh perusahaan swasta yang berpartisipasi untuk memberikan vaksin COVID-19 kepada karyawan dan buruh perusahaan beserta dengan anggota keluarganya yang diberikan secara gratis.
&quot;Seluruh penerima Vaksin Gotong Royong tidak akan dipungut biaya apapun, atau tidak perlu ada pembayaran, vaksin diberikan secara gratis oleh perusahaan yang melakukan Vaksinasi Gotong Royong,&quot; kata Nadia.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Vaksin Gotong Royong Dipastikan Tak Mengancam APBN
Nadia menyebut bahwa jenis vaksin yang digunakan dalam Vaksinasi Gotong Royong berbeda dengan jenis vaksin yang digunakan oleh pemerintah dalam program vaksinasi nasional. Dalam hal ini, vaksinasi program pemerintah menggunakan jenis vaksin dari Sinovac, AstraZeneca, Novavac, dan Pfizer.
&quot;Sehingga dengan ini kita memastikan tidak ada kebocoran vaksin tersebut untuk digunakan dalam program Vaksin Gotong Royong. Vaksinasi Gotong Royong akan berjalan setelah tersedia vaksinnya. Pengadaan Vaksin Gotong Royong menjadi ranah Kementerian BUMN dan PT Biofarma,&quot; kata Nadia.

Dia menegaskan bahwa mekanisme Vaksinasi Gotong Royong juga harus  mendapatkan izin penggunaan darurat atau &quot;emergency use authorization&quot;  maupun penerbitan nomor izin edar dari Badan Pengawas Makanan dan  Obat-obatn (BPOM) RI sebelum dilakukan vaksinasi pada masyarakat.
Pengadaan dan pendistribusian Vaksin Gotong Royong dilakukan oleh PT  Biofarma bekerja sama dengan pihak ketiga. Selain itu, pelayanan Vaksin  Gotong Royong juga dilakukan di fasilitas layanan kesehatan milik swasta  yang memenuhi persyaratan tanpa mengganggu atau menggunakan fasilitas  kesehatan yang digunakan oleh pemerintah dalam pelaksanaan vaksinasi  COVID-19.
&quot;Bagi badan usaha yang memiliki fasyankes yang memenuhi syarat  memberikan vaksinasi, maka pelayanan Vaksinasi Gotong Royong dapat  dilakukan di fasilitas kesehatan tersebut. Pihak pelaksana harus  berkoordinasi dengan dinas kesehatan kabupaten-kota setempat, setiap  fasilitas kesehatan yang melaksanakan Vaksinasi Gotong Royong harus  melakukan pencatatan pelaporan elektronik melalui sistem informasi satu  data vaksin COVID-19 ataupun secara manual untuk disampaikan pada dinas  kesehatan,&quot; jelas Nadia.
Selain itu Permenkes Nomor 10 Tahun 2021 juga mengatur besaran tarif  maksimal yang nantinya akan ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan. Biaya  pelayanan Vaksinasi Gotong Royong yang dilakukan fasilitas kesehatan  swasta tidak boleh melebihi tarif maksimal yang ditetapkan oleh  Kementerian Kesehatan. Tata laksana pelayanan Vaksin Gotong Royong  mengacu pada standar pelayanan dan standar operasional prosedur yang  telah ditetapkan oleh masing-masing pimpinan fasilitas kesehatan yang  sesuai dengan standar petunjuk teknis pelayanan vaksinasi.
Selanjutnya untuk penanganan kejadian ikutan pasca imunisasi (KIPI)  Vaksin Gotong Royong akan sama dengan penanganan KIPI untuk vaksinasi  program pemerintah.</content:encoded></item></channel></rss>
